Baca Juga
doc. DPRD Kota Mojokerto.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) di Jakarta, Senin 20 Mei 2019.
Kunker, bertujuan untuk berkonsultasi ke Kemedikbud soal sejumlah Pokok Pikiran (Pokir) yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Senin 20 Mei 2019.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto menerangkan, konsultasi Kemendikbud tersebut di antaranya terkait Pokir yang akan dituangkan dalam Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Mojokerto.
"Salah-satu Pokok Pikiran yang akan dituangkan dalam Raperda tersebut terkait dengan peningkatan mutu pendidikan dan relevansi serta efisiensi dalam manajemen pendidikan di Kota Mojokerto", terang Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto melalui pesan WhatsApp-nya, Senin 20 Mei 2019.
Deny Novianto menerangkan, bahwa dalam konsultasi tersebut, Kemendikbud menyarankan beberapa hal subtantif terkait pengaturan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
"Kemendikbud menyarakan, antara lain soal pengaturan Perda sebaiknya tidak bersifat umum dalam artian tidak menyalin sebagian besar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) dan/ atau Peraturan Pemerintah (PP) bidang pendidikan yang sudah ada", terang Deny.
Ditegaskannya, bahwa subtansi Perda idealnya menggambarkan upaya pencapaian standar pelayanan minimum yang diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum.
"Yang terpenting, Perda yang dibentuk dapat menjadi solusi menyelesaikan permasalahan pendidikan, khususnya di Kota Mojokerto", tegasnya.
Deny Novianto menjelaskan, dalam Raperda Inisiatif Dewan dimaksud, juga akan secara khusus mengatur mengenai kurikulum, tenaga pendidik, penyelenggaraan PAUD, pendidikan non-formal dan in-formal hingga pengaturan pemberian bantuan pendidikan.
"Tidak dapat dipungkiri juga, banyak hal yang harus dibahas dan disesuaikan menyangkut aspek administrasi, personil, aset dan penganggaran", jelas Deny.
Namun demikian, Deny menandaskan, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan harus mengutamakan pelayanan pendidikan yang dibutuhkan masyarakat.
"Diharapkan tiap level pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikam lebih mengutamakan bagaimana caranya supaya pelayanan pendidikan tetap berjalan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat", tandasnya. *(DI/HB)*