Senin, 20 Mei 2019

Soesilo, PH Sofyan Basir Kecewa Penundaan Praperadilan 4 Minggu

Baca Juga

Soesilo Aribowo (batik coklat), PH Dirut non-aktif PT. PLN Sofyan Basir, saat memberi keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/05/2019) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Soesilo Aribowo, Penasehat Hukum (PH) Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir mengaku kecewa atas penundaan jadwal sidang praperadilan yang diajukan kliennya hingga 4 (empat) minggu atau sebulan ke depan 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Sofyan Basir digelar pada Senin (20/05/2019) ini, dengan hakim tunggal Agus Widodo. Namun, melalui Surat Permohonan Penundaan Sidang yang di kirim ke PN Jakarta Selatan, KPK memohon sidang praperadilan itu ditunda 4 (empat) minggu ke depan.

"Sebenarnya, hari ini saya sangat berharap pada KPK untuk bisa hadir dalam sidang praperadilan. Tetapi tadi membaca surat dari KPK meminta penundaan selama empat minggu", ujar Soesilo Aribowo kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/05/2019) siang.

"Artinya, sampai selesai libur Lebaran. Kami sebenarnya menginginkan kalau bisa ditunda seminggu saja atau kurang dari seminggu saya kira cukup. Ya, sebenarnya kecewa karena kami ingin proses ini cepat agar Pak Sofyan bisa tahu status tersangkanya", lanjutnya.

Soesilo Aribowo berharap, KPK tidak melakukan penahanan terhadap kliennya ketika proses praperadilan tengah digelar. "Harapan saya, selama proses praperadilan ini jangan ada semacam penahanan, karena praperadilan ini belum diputuskan", harap Soesilo.

Soesilo menandaskan, bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya bukanlah suatu bentuk perlawanan terhadap KPK. "Sekali lagi, ini bukan melawan KPK, tetapi klien saya mencoba bertanya dasar penetapan Tersangka ini", tandas Soesilo.

Sementara itu, sidang perdana praperadilan Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada hari ini, Senin 20 Mei 2019 pukul 09.00 WIB baru berjalan pada pukul 11.00 WIB. Itu pun, tanpa dihadiri KPK selaku pihak termohon.

Agus Widodo selaku Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang memimpin jalannya persidangan mengatakan, bahwa KPK mengirim surat permohonon penundaan sidang praperadilan yang diajukan Dirut non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir hingga 4 (empat) minggu atau sebulan ke depan.

Terkait itu, Hakim PN Jakarta Selatan Agus Widodo meminta tim Kuasa Hukum Sofyan Basir maju ke depan untuk membaca surat permohonan yang dikirimkan KPK.

Usai membaca surat tersebut, Soesilo Aribowo selaku Kuasa Hukum Sofyan Basir meminta agar Agus Widodo selaku Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang menangani perkara gugatan tersebut supaya menundanya 3 (tiga) hari kedepan.

Selanjutnya, Soesilo Aribowo meminta Hakim agar menundanya 3 (tiga) hari saja, sehingga bisa diputuskan tanggal 29 Mei 2019. "Mengenai waktu Yang Mulia, karena kalau seminggu saja akan terpotong Lebaran. Karena terkait pemeriksaan-pemeriksaan pemohon yang saat ini (masih berjalan)", ujar Soesilo kepada Hakim, Senin (20/05/2019) siang.

Menanggapi keberatan Soesilo Aribowo selaku PH Sofyan Basir tersebut, Hakim kembali mengingatkan kembali Soesilo Aribowo, bahwa juga ada libur Lebaran. Tawar menawar waktu sidang praperadilan pun terjadi antara Hakim dan Kuasa Hukum Sofyan Basir.

Akhirnya,  Hakim memutuskan, sidang praperadilan Sofyan Basir melawan KPK akan digelar usai Lebaran. Keputusan tersebut diambil, supaya tidak terpotong dengan cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijjriyah. "Sidang diundur dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 17 Juni 2019", tegas Agus Widodo, Hakim PN Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Dirut non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 08 Mei 2019 dengan Nomor Perkara: 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka.

Dalam petitum atau hal yang dimintakan Sofyan Basir selaku Penggugat kepada Hakim untuk dikabulkan, disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun, termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara, sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Dalam pokok perkara disebutkan, di antaranya:
•Pertama menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
•Kedua menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019; Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan aquo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
• Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
• Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019; Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.


Sementara itu, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara suap proyek pembagunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau–1.

KPK menyangka, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) diduga membantu mantan Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR-RI untuk mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga, Sofyan Basir dijanjikan jatah yang sama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham, yang lebih dulu telah diproses hukum atas perkara ini.

KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi.

KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan di rumah pribadi Sofyan Basir terkait pembahasan proyek tersebut.

Sofyan Basir sendiri, merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini. Yang mana, sebelumnya, Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan telah mendahului menjadi Tersangka. *(Ys/HB)*