Rabu, 01 November 2023

Polisi Akan Periksa Alex Tirta Sebagai Saksi Perkara Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

Baca Juga


Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengonfirmasi wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini, Rabu 01 November 2023, akan memeriksa Bos Alexis Alex Tirta sebagai Saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian (Mentan).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwal pemeriksaan Alex Tirta pada hari Selasa (01/11/2023) ini pukul 10.00 WIB.

"Alex Tirta diperiksa besok pagi (Red: Selasa 01 November 2023) di Polda Metro Jaya, jam 10 WIB", kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/10/2023).

Alex disebut menjadi pihak penyewa rumah di jalan Kertanegara nomor 46 dari pemilik rumah berinisial E. Alex menyewa rumah yang berada di jalan Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan itu sejak tahun 2020.

"Yang menyewa rumah di jalan Kartanegara nomor 46 dari E adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp. 650 juta setahun. Disewa Alex Tirta mulai 2020", jelas Ade.

Ade pun membenarkan tentang rumah di jalan Kertanegara nomor 46 yang berbiaya sewa ratusan juta itu kemudian digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri setelah biaya sewa rumah itu dibayar Alex Tirta.

"Seperti itu", beber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sayangnya, saat dikonfirmasi tentang seputar rumah tersebut hingga berita berita ini ditayangkan, Alex Tirta belum memberi tanggapan.

Dalam perkara ini, rumah di jalan Kertanegara nomer 46 itu dan rumah pribadi Ketua KPK Firli Bahuri yang berlokasi di Bekasi telah digeledah oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Kamis 26 Oktober 2023,

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan dan untuk mencari barang bukti perkara dugaan tindak pidana pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL selaku Mentan.

Berdasarkan gelar perkara pada Jumat 06 Oktober 2023, perkara dugaan tindak pidana pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL selaku Mentan ini telah naik ke tahap penyidikan. . Dalam perkara ini, Tim Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam perkara ini, pada Selasa 24 Oktober 2023, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Saksi selama sekitar 10 jam. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Bareskrim Polri.

Sedianya, Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, melalui surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dilakukan di Kantor Bareskrim Polri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: