Jumat, 20 Oktober 2023

Mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri Dari Panggilan Polda Metro Jaya Tuai Kritik

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedianya hari ini, Jum'at 20 Oktober 2023, menjadwal pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Saksi perkara dugaan Tipikor pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, di Polda Metro Jaya.

Mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri dari jadwal pemeriksaan tersebut berujung mencuatnya kritik dari sejumlah pihak. Adapun perkara dugaan Tipikor pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI tersebut, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sejauh ini, sudah ada 52 Saksi terkait perkara tersebut yang diperiksa tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (20/10/2023).

Ghufron menjelaskan KPK telah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya terkait ketidak-hadiran Ketua KPK Firli Bahuri dari jadwal pemeriksaan tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Saksi perkara tersebut. Ghufon memastikan, Ketua KPK Firli Bahuri akan kooperatif.

"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI", ujar Nurul Ghufron.

Ghufron menegaskan, surat panggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri baru diterima pada Kamis 19 Oktober 2023. Kata Ghufron, Ketua KPK Firli Bahuri masih membutuhkan waktu untuk memelajari materi pemeriksaan perkara tersebut.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan. Mengingat, panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023", tegas Nurul Ghufron.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum, tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara serta fakta-fakta hukumnya. Kami memastikan, bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan", tandasnya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah menerima surat dari staf fungsional Biro Hukum KPK terkait ketidak-hadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan yang dijadwalkan tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Surat yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi Saudara FB, Ketua KPK RI, dengan pertimbangan, bahwa di hari ini hari yang sama untuk dijadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya, itu yang pertama", terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sembari membacakan surat dari KPK, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (20/10/2023).

Dijelaskan Ade Safri, alasan Ketua KPK Firli Bahuri mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,
sebagaimana tertulis dalam surat dari staf fungsional Biro Hukum KPK yang dikirim ke Polda Metro Jaya adalah untuk mendalami materi pemeriksaan.

"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk Saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya", jelas  Kombes Ade Safri Simanjutak

Terkait itu, tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri. Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwal pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan.

"Atas surat dimaksud, kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan minggu depan untuk diberikan kembali surat pemanggilan ulang terhadap saudara FB untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi dalam perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik Gabungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, jadwalnya minggu depan", ungkap Ade Safri.

Ketidak-hadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan perkara dugaan TPK pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI tersebut, menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah-satunya dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI menilai, alasan Ketua KPK Firli Bahuri hanya karangan semata.

"Kalau alasan sekarang baru mempelajari, itu alasan yang mengada-ada, alasan yang dikarang-karang", kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.

Boyamin menilai, alasan Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, janggal. Pasalnya, penanganan perkara dugaan Tipikor pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI telah dibuka kepada publik oleh Polda Metro Jaya sejak lama.

"Tapi ya aneh kalau alasannya kemudian mau mempelajari. Isu tentang dugaan pemerasan ini kan jauh-jauh hari sebelumnya dan Polda tidak diam-diam menyelidiki ini. Penyelidikan dan naik penyidikan diumumkan, manggil siapa-siapa itu diumumkan semua", kata Boyamin.

Menurut Boyamin, ada perasaan takut di balik alasan mangkir atau ketidak-hadiran Ketua KPK Firli Bahuri dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Pernyataan yang naif dan kelihatan ya boleh dikatakan takut. Karena, bisa jadi merasa ada dalam pikirannya, Pak Firli kira-kira wah ini gawat nih...!", ujar Boyamin. *(HB)*


BERITA TERKAIT: