Kamis, 19 Oktober 2023

Polisi Sudah Periksa 45 Saksi Perkara Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Mentan SYL

Baca Juga


Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara maraton setidaknya telah memeriksa 45 (empat puluh lima) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemerasan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan) RI.

Puluhan Saksi itu, diperiksa Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak perkara dugaan Tipikor pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI dinaikkan ke tahap penyidikan pada 09 Oktober 2023 hingga Rabu 18 Oktober 2023.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 (empat puluh lima) Saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik, di ruang pemeriksaan Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter", kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, bahwa para saksi yang telah dimintai keterangan tersebut di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

BACA JUGA:

Selain itu, Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari 2 (dua) mantan Wakil Ketua KPK, yaitu Saut Situmorang dan M. Jasin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan guna mengusut perkara ini hingga tuntas.

"Kasus ini masih terus berproses, simultan berjalan", kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan Tipikor pemerasan ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Yang mana, Tim Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 65 KUHP.

Terbaru, Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menjadwal pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri. Surat panggilan itu pun telah dilayangkan pada Rabu (18/10/2023).

"Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai Saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor di Gedung Promoter", kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/10/2023) kemarin. *(HB)*


BERITA TERKAIT: