Jumat, 06 Oktober 2023

Presiden Jokowi Buka Suara Soal Dugaan Pemerasan Mentan SYL Oleh Pimpinan KPK

Baca Juga

Presiden RI Joko Widodo.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo buka suara soal perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo.

Atas perkara dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan penanganannya ke aparat penegak hukum. Kepala Negara menegaskan, hal itu menjadi ranah kerja kepolisian dan KPK.

"Enggak tahu, ditanyakan saja kepada aparat penegak hukum, KPK atau ke kepolisian", tegas Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jum'at (06/10/2023).

Presiden Joko Widodo enggan memberi komentar lebih jauh tentang hal itu. Presiden Joko Widodo juga enggan menjawab pertanyaan wartawan, apakah ada pesan ke KPK terkait dugaan pemerasan ini?

"Tanyakan ke KPK, jangan tanyakan ke saya", kata Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI telah diperiksa Tim Penyidik Polda Metro Jaya sebagai Saksi perkara dugaan pemerasan. Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dikabarkan diperas oleh Pimpinan KPK.

Terkait perkara dugaan pemerasan tersebut, Syahrul menjalani pemeriksaan selama 3 (tiga) jam di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta. Syahrul mengaku, dirinya diminta keterangan terkait adanya aduan masyarakat tentang dirinya diperas Pimpinan KPK.

"Saya sudah sampaikan seterang-terangnya sepahaman saya dan apa yang saya ketahui tentang itu", kata Syahrul Yasin Limpo di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (05/10/2023).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri membantah dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin. Ditegaskan Firli Bahuri, tidak ada orang yang menemuinya dan memberi uang Rp. 1 miliar dolar seperti yang diisukan.

"Kita sampaikan, bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan Pimpinan KPK", ujar Ketua KPK Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (05/10/2023).

Sementara itu pula, Polda Metro Jaya masih enggan mengungkap sosok yang membuat laporan dugaan pemerasan tersebut dengan alasan demi menjaga kerahasiaan pelapor.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Pengumpulan Bahan Keterangan pada 15 Agustus 2023.

"Selanjutnya, pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan", kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Sehingga kemudian Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan, apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, Tim Penyidik KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di jalan Widya Chandra V No. 28 Kebayoran Baru Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan di Rumdin Mentan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang jumlahnya sekitar Rp. 30 miliar juga berbagai dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api (Senpi). Yang mana, untuk soal temuan belasan Senpi tersebut, KPK menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut. Sedangkan hasil penggeledahan di kantor Kementan RI, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, bahwa KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan terkait perkara dugaan TPK di Kementan. Alexander Marwata pun menegaskan, bahwa upaya penggeledahan secara hukum hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan. Yang mana, ketika suatu perkara sudah naik ke penyidikan sudah pasti ada Tersangka yang telah ditetapkan.

"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan", tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Rabu (04/10/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–sekarang Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pula, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL. Dengan demikian, terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan dan Sprindik TPK gratifikasi dan TPPU.

Namun demikian, KPK secara resmi belum mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, pasal-pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkaranya maupun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU di Kementan *(HB)*


BERITA TERKAIT: