Kamis, 05 Oktober 2023

Ketua KPK Bantah Terima 1 Miliar Dolar Terkait Pemerasan Penanganan Perkara Di Kementan

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah kabar dugaan pemerasan Pimpinan KPK dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). Firli pun membantah ada penerimaan uang 1 miliar dolar terkait kasus tersebut dari pihak Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya kira nggak ada orang-orang menemui saya, apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dolar. Saya pastikan nggak ada, bawanya berat itu. Kedua, siapa yang mau kasih itu?", ujar Ketua KPK Firli Bajuri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (05/10/2023).

Sebelumnya, beredar kabar pemberian uang miliaran oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo disebut diterima Ketua KPK Firli Bahuri setelah bermain bulutangkis di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.

Firli menegaskan, ia hanya memiliki 1 (satu) ajudan bernama Kevin dan memang memiliki jadwal olah-raga bermain bulutangkis tiap pekannya. Ditegaskannya pula, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang 1 miliar dolar yang belakangan diisukan pemerasan terhadap SYL di lapangan bulutangkis.

Tentang hubungannya dengan SYL, Firli menandaskan, bahwa dirinya hanya berkomunikasi dengan SYL saat bertemu dalam rapat terbatas atau sidang kabinet.

"Saya pastikan, kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu apalagi disebut pemerasan. Saya kira tidak ada tuduhan itu", tandas Firli Bahuri.

Sebelumnya, beredarnya kabar Pimpinan KPK dilaporkan atas dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri itu, tertanggal 25 Agustus 2023.

Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan itu teregister dengan nomor: B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus yang ditanda-tangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Di dalam surat itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski dalam surat itu disebutkan Pimpinan KPK, namun tidak disebutkan sosok Pimpinan KPK yang dimaksud. Polda Metro Jaya memberikan penjelasan soal Mentan SYL dimintai klarifikasi terkait dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK.

"Pertama kita ketahui, hari ini, 5 Oktober 2023, tadi kita telah melakukan serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro. Apa yang diketahui pada hari ini merupakan rangkaian proses penyelidikan yang berlangsung sejak Agustus 2023, kemudian tadi ada proses klarifikasi", ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (05/10/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, Tim Penyidik KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di jalan Widya Chandra V No. 28 Kebayoran Baru Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan di Rumdin Mentan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang jumlahnya sekitar Rp. 30 miliar juga berbagai dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api (Senpi). Yang mana, untuk soal temuan belasan Senpi tersebut, KPK menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut. Sedangkan hasil penggeledahan di kantor Kementan RI, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, bahwa KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan terkait perkara dugaan TPK di Kementan. Alexander Marwata pun menegaskan, bahwa upaya penggeledahan secara hukum hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan. Yang mana, ketika suatu perkara sudah naik ke penyidikan sudah pasti ada Tersangka yang telah ditetapkan.

"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan", tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Rabu (04/10/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–sekarang Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta.

Berdasarkan informasi pula, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL. Dengan demikian, terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan dan Sprindik TPK gratifikasi dan TPPU.

Namun demikian, KPK secara resmi belum mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, pasal-pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkaranya maupun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU di Kementan *(HB)*


BERITA TERKAIT: