Rabu, 04 Oktober 2023

KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 04 Oktober 2023, melakukan penggeledahan di rumah pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang berada di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga melibatkan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan.

"Benar, hari ini (Rabu 04 Oktober 2023), Tim Penyidik melanjutkan penggeledahan di Kota Makassar", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Rabu (04/110/2023).

Ali menjelaskan, kegiatan penggeledahan saat ini masih sedang berlangsung. Tentang temuan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berada di Kota Makassar, akan diinformasikan setelah penggeledahan selesai.

Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa dalam perkara ini, pada Selasa (03/10/2023) lalu, Tim Penyidik KPK juga telah melaksanakan penggeledahan rumah salah-satu Staf Kementan yang berlokasi di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan pada Selasa (03/10/2023) lalu.

"Ditemukan berikut diamankan bukti antara lain berupa dokumen yang berisi catatan penting kaitannya dengan perkara ini. Analisis dan penyitaan segera akan kami lakukan", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, Tim Penyidik KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di jalan Widya Chandra V No. 28 Kebayoran Baru Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan di Rumdin Mentan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang jumlahnya sekitar Rp. 30 miliar juga berbagai dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api (Senpi). Yang mana, untuk soal temuan belasan Senpi tersebut, KPK menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut. Sedangkan hasil penggeledahan di kantor Kementan RI, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–sekarang Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta.

Berdasarkan informasi pula, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL. Dengan demikian, terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan dan Sprindik TPK gratifikasi dan TPPU.

Namun demikian, KPK secara resmi belum mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI maupun Tersangka perkara dugaan TPPU, pasal-pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkaranya. *(HB)*


 BERITA TERKAIT: