Jumat, 29 September 2023

Selain Puluhan Miliar Uang Tunai, KPK Juga Temukan Belasan Senpi Dari Penggeledahan Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Selain menemukan dan mengamankan uang tunai puluhan miliar, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diinformasikan menemukan belasan senjata api (Senpi) saat melakukan penggeledahan di rumah dinas (Rumdin) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penggeledahan Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berlokasi di kawasan Komplek Widya Kebayoran Baru Jakarta Selatan oleh Tim Penyidik KPK tersebut, berlangsung pada Kamis (28/09/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB yang lalu.

"Satu di antaranya yang kami peroleh dalam proses penggeledahan dimaksud ditemukan sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing", terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (29/09/2023).

Ali Fikri tidak membantah maupun mengamini saat kembali dikonfirmasi tentang informasi temuan 12 (dua belas) Senpi saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berlokasi di kawasan Komplek Widya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (28/09/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB tersebut.

"Apa betul ada senjata api, kami ingin jelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, tentunya terkait temuan yang ada dalam penggeledahan itu", tukas Ali Fikri.

Ali menegaskan, bahwa KPK hanya berwenang memberikan keterangan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi. Sementara soal senjata api tersebut merupakan kewenangan  kepolisian.

"Terkait berapa jumlahnya atau ada izinnya dan lain sebagainya, itu kan di luar wilayah kewenangan dari KPK ya. Karena kami fokusnya sekali lagi di penyelesaian proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini", tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan uang tunai pecahan asing dan rupiah bernilai miliaran rupiah dalam kegiatan penggeledahan Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Penggeledahan Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berada di kompleks rumah dinas Menteri jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu sendiri, digelar pada Kamis (28/09/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekita pukul 12.10 WIB.

"Satu di antaranya yang kami peroleh dalam proses penggeledahan dimaksud ditemukan sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (29/09/2023).

Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan secara pasti total jumlah uang yang ditemukan dan diamankan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan di Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut.

"Sekira sejauh ini, puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud", jelas Ali Fikri.

Ali pun membenarkan informasi tentang Tim Penyelidik KPK membawa mesin penghitung uang dalam penggeledahan  di Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut. Ditegaskannya, bahwa mesin itu dibawa untuk menghitung uang yang diamankan secara akurat.

"Jadi, betul Tim Penyidik bawa alat penghitung uang dalam proses penggeledahan tersebut", tegas Ali Fikri.

Selain uang, Tim Penyidik KPK juga menemukan dan mengamankan dokumen transaksi uang, pembelian aset dan barang bukti elektronik.

"Tentu berikutnya tim akan melakukan analisis untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang kami lakukan penyelesaiannya dalam proses penyidikan ini", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menganalisis keterangan 49 (empat puluh sembilan) pejabat Kementan, termasuk Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Tim Penyidik KPK pun telah mengklasifikasi 3 (tiga) klaster dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

Pelaksana-tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, permintaan keterangan yang sudah dilakukan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo masih terkait klaster korupsi yang pertama.

Meski demikian, hingga saat ini Asep belum menginformasikan detail hasil penyelidikan maupun hasil penyidikan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian itu. *(HB)*


BERITA TERKAIT: