Senin, 31 Agustus 2020

Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Ditunda Jum'at Depan

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang semula akan dilanjutkan pada Senin 31 Desember 2020, ditunda Dewan Pengawas KPK pada Jum'at 04 September 2020 depan.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, untuk sidang etik dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) dijadwalkan hari Jumat tanggal 4 September 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 31 September 2020.

Diketahui, KPK mengambil kebijakan bekerja dari rumah (BDR) bagi seluruh pegawainya selama 3 (tiga) hari mulai Senin 31 Agustus sampai Rabu 02 September 2020. Hal ini dilakukan, untuk menyikapi terus bertambahnya pegawai KPK yang dinyatakan positif suspect virus corona atau Corona Virus Disease Covid-19 (Covid-19).

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan informasi sidang etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri akan kembali dilanjutkan pada Jum'at 04 September 2020.

"Sudah dikeluarkan penetapan, hari sidang baru tanggal 4 September", kata  Albertina Ho melalui keterangannya di Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020.

Selain itu, Dewas KPK juga telah menetapkan sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa  Plt. Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal pada Kamis 03 Agustus 2020.

"Untuk sidang etik dengan terperiksa APZ (Aprizal) hari ini ditunda dan dijadwalkan hari Kamis tanggal 3 September 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai", jelasnya.

Adapun sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli tersebut masih beragenda mendengarkan keterangan Saksi. Firli sebagai terperiksa juga akan hadir kembali pada sidang lanjutan tersebut.

Sebelumnya, Firli enggan menjelaskan materi sidang etik yang telah dijalaninya. "Saya tidak rilis ya, karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas", kata Firli usai sidang etik, Selasa 25 Agustus 2020.

Seperti diketahui,  Dewas KPK menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa 25 Agustus 2020, di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK atau gedung KPK lama di jalan HR. Rasuna Said –Jakarta Selatan.

Dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK. Yaitu, pada Sabtu 20 Juni, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi, yakni ziarah ke makam orang tuanya.

Perjalanan Ketua KPK tersebut disebut menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan motivator dan pakar pemasaran Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. *(Ys/HB)*