Rabu, 22 Januari 2025

KPK Ungkap, Dana CSR BI Yang Mengalir Ke Komisi XI DPR-RI Capai Triliunan Rupiah


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang disalurkan ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Republik Indonesia (DPR-RI) mencapai triliunan rupiah.

"Triliunan-lah. Kalau jumlah pasnya nantilah ya. Takutnya nanti salah", ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Rabu (22/01/2025).

Asep menyampaikan, salah-satu Aggota Komisi XI DPR-RI Satori telah mengakui, bahwa seluruh rekan kerjanya di Komisi XI DPR-RI menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan.

"Itu yang kita sedang dalami, di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S (Satori), teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya kan? Seluruh Anggota Komisi XI terima CSR itu", kata Asep Guntur Rahayu.

Asep menegaskan, Tim Penyidik KPK terus mendalami dugaan adanya penyelewengan dana CSR BI tersebut. Ditegaskannya pula, bahwa ada beberapa temuan dana tersebut tidak dipakai sesuai peruntukannya.

"Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan. Karena kita dapat informasi juga, kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya", tegas Asep Guntur Rahayu.

Ditandaskan Asep, bahwa Tim Penyidik KPK telah menemukan dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan (Dapil) Satori saat maju sebagai Caleg DPR-RI Pemilu 2024.

"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima, tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukkannya", tandas Asep.

Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebagai rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik KPK beberapa waktu lalu  telah melakukan penggeledahan rumah Anggota Komisi XI DPR-RI dari fraksi Partai Nasdem Satori yang berlokasi di daerah Cirebon, Jawa Barat.

"Jadi, beberapa waktu lalu, selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah-satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S (Satori)", kata Asep.

Tim Penyidik KPK telah menemukan dugaan penyelewengan dana CSR BI oleh Anggota Komisi XI DPR-RI Satori. Cirebon diketahui merupakan daerah pemilihan (Dapil) Satori saat maju sebagai Caleg DPR-RI pada Pemilu 2024. Politikus Partai Nasdem ini diduga turut menerima dana CSR dari BI.

"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima, tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukannya", tandas Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara dugaan TPK dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Jum'at 27 Desember 2024, Tim Penyidik KPK telah memanggil 2 (dua) Anggota DPR-RI, Keduanya, yakni Heri Gunawan dari fraksi Partai Gerindra dan Satori dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Satori dan Heri merupakan Anggota Komisi XI DPR periode tahun 2019 – 2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024 – 2029. Hanya saja, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya. Menurut Satori, seluruh anggota komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia. Adapun Komisi XI DPR-RI, merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen.

"Semuanya sih, semua Anggota Komisi XI programnya itu dapat", kata Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, usai pemeriksaan.

Satori menyampaikan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (Dapil). "Programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil", kata dia.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut pada 16 Desember 2024. Perkara ini diduga melibatkan Anggota Komisi Xl DPR-RI periode tahun 2019 – 2024.
.
Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia pada Senin 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Berlanjut pada Kamis 19 Desember 2024, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor OJK. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. *(HB)*


Rabu, 11 September 2024

KPK Kembali Sita Aset Milik Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Senilai Rp. 3,5 Miliar

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat dihadirkan dalam konferensi penetapan Tersangka dan penahanan bersama 6 Tersangka lain perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Rabu 20 Desember 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 11 September 2024, kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomis milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). Penyitaan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat AGK selaku Gubernur Maluku Utara.

Kali ini, Tim Penyidik KPK menyita aset milik mantan Gubernur Maluku Utara AGK berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta. Aset yang ditaksir mencapai Rp. 3,5 miliar itu, diduga terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat AGK selaku Gubernur Maluku Utara. Tim Penyidik KPK menduga, AGK menyamarkan aset dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi.

"Pada hari ini, Rabu (11/09/2024), KPK telah melakukan penyitaan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp. 3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tsk AGK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/09/2024).

Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Seiring penanganan perkara tersebut dalam proses persidangan, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Yang mana, setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar.

Tim Penyidik KPK juga kembali menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru. Kedua Tersangka Baru itu yakni, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Imran Jakub. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMNYA... >