Baca Juga
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat dihadirkan dalam konferensi penetapan Tersangka dan penahanan bersama 6 Tersangka lain perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Rabu 20 Desember 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 11 September 2024, kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomis milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). Penyitaan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat AGK selaku Gubernur Maluku Utara.
Kali ini, Tim Penyidik KPK menyita aset milik mantan Gubernur Maluku Utara AGK berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta. Aset yang ditaksir mencapai Rp. 3,5 miliar itu, diduga terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat AGK selaku Gubernur Maluku Utara. Tim Penyidik KPK menduga, AGK menyamarkan aset dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi.
"Pada hari ini, Rabu (11/09/2024), KPK telah melakukan penyitaan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp. 3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tsk AGK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/09/2024).
Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.
Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.
Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Seiring penanganan perkara tersebut dalam proses persidangan, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Yang mana, setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar.
Tim Penyidik KPK juga kembali menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru. Kedua Tersangka Baru itu yakni, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Imran Jakub. *(HB)*
BERITA TERKAIT:
> SEBELUMNYA... >