Rabu, 08 Mei 2024

KPK Kembali Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Sebagai Tersangka, Kali Ini TPPU

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Setelah sebelumnya menjerat sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, kini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK (Abdul Ghani Kasuba) selaku Gubernur Maluku Utara", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (08/05/2024).

Dijelaskan Ali Fikri, sebagai rangkaian penyidikan perkara ini, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri kepada 1 (satu) orang pihak swasta berisial MS.

"Ini masa cegah pertama dalam waktu 6 (enam) bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik", jelas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK saat ini juga tengah menelusuri aset yang dimiliki oleh Abdul Ghani Kasuba diduga terkait perkara yan disamarkan atas nama orang lain. Nilai awal TPPU dari Abdul Gani diketahui mencapai miliaran rupiah.

"Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan", tegas Ali Fikri.

Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Ghani Kasuba sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Perkara tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait berbagai proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara yang nilainya mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari APBN.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara pun diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Tim Penyidik KPK juga menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap sebesar Rp. 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara juga diduga menerima setoran dari para ASN di Maluku Utara.

Berikut daftar Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba;
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin;
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail;
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan;
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim;
6. Pihak swasta, Stevi Thomas; dan 
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dan para Tersangka lainnya tersebut, berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.

Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga ikut serta dalam menentukan siapa-siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan yang diprogramkan Pemprov Maluku Utara

Untuk menjalankan misinya, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ Provinsi Maluku Utara untuk melaporkan berbagai proyek yang akan dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara.

Besaran nilai berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp. 500 miliar, di antaranya Pembangunan Jalan dan Jembatan Matuting–Rangaranga serta Pembangunan Jalan dan Jembatan Saketa–Dehepodo.

Tim Penyidik KPK menduga, dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menentukan besaran fee yang menjadi setoran dari para kontraktor. Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Tim Penyidik KPK menduga, di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah Kristian Wuisan (KW) dan Stevi Thomas (ST). Tim Penyidik pun menduga, keduanya diduga juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara melalui Ramadhan Ibrahim (RI) untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Adapun teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun ke rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp. 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK membayar penginapan hotel dan pembayaran dokter gigi.

Dalam perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim (RI) dan Ridwan Arsan (RA) sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH) dan Daud Ismail (DI) ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, AGK, RI dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ST, AH, DI dan KW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: