Rabu, 08 Mei 2024

Kata KPK, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Ajukan Penundaan Pemeriksaan 15 Mei 2024

Baca Juga


Sekjen DPR RI Indra Iskandar.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Indra Iskandar mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Tim Penyidik KPK hari ini, Rabu 08 Mei 2024, sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Sekjen DPR RI memang hari ini dipanggil kapasitas sebagai Saksi. Yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir. Nanti akan hadir pada tanggal 15 Mei 2024", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (08/05/2024).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK telah mengonfirmasi alasan ketidak-hadiran Sekjen DPR RI Indra Iskandar karena adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. "Tadi penyidik konfirmasi, tidak bisa hadir karena ada kegiatan", jelas Ali Fikri.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap Project Manager PT. II Andrias Catur Prasetya Indra oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi Saksi perkara tersebut merupakan yang ke-2 (dua) kalinya. Sebelumnya, Indra telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (14/03/2024) lalu..

Dalam pemeriksaan pada Kamis 14 Maret 2024, Indra dikonfirmasi di antaranya soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Sementara itu, pada Jum'at 23 Februari 2024, KPK mengumumkan Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

KPK pun mengumumkan, peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sudah disepakati Pimpinan KPK, Pejabat Struktural Kedeputian Penindakan KPK serta Tim Penyidik dan Tim Jaksa KPK.

Dengan ditingkatkannya status penanganan perkara perkara tersebut ke tahap penyidikan, pasti turut disertai dengan penetapan Tersangka. Meski demikian, sejauh ini KPK belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan.

Ditegaskan KPK, bahwa baik identitas pihak Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik dalam konferensi pers, ketika penyidikan perkara tersebut dinilai Tim Pemyidik KPK telah cukup, seiring dengan penangkapan dan penahanan para Tersangka. *(HB)*


BERITA TERKAIT: