Kamis, 16 Juli 2020

KPK Periksa Andri Sudibyo Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Di PT. Dirgantara Indonesia

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 15 Juli 2020, memeriksa Direktur PT. Indonesian Advisory (PT. IA) Andri Sudibyo sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Dirgantara Indonesia.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menerangkan, penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi Andri Sidibyo terkait dugaan tindak pidana penerimaan uang dari mitra PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI).

"Penyidik mengonfirmasi Saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang dari pihak mitra penjualan PT. DI", terang Plt. Jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.

Dijelaskannya, selain Andri, hari ini Tim Penyidik KPK juga memeriksa Nanang Hamdani Baswani Direktur PT. Abadi Sentosa Perkasa, Direktur PT. Angkasa Mitra Karya dan Direktur Utama PT. Bumiloka Tegar Perkasa.

Tiga perusahaan tersebut diduga merupakan perusahaan mitra yang mengerjakan proyek-peoyek fiktif dari PT. Dirgantara Indonesia.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai dugaan pengeluaran sejumlah uang oleh mitra penjualan kepada pihak-pihak tertentu yang ada di PT. DI dan khususnya pihak end user", jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, mantan Dirut PT. DI Budi Santoso dan mantan Assisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT. DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. DI.

KPK menyangka, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT. DI kepada 6 (enam) perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT. DI, meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

Terhadap Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zaini, KPK menyangka, keduanTersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. *(Ys/HB)*