Kamis, 13 Juni 2024

Laporan Kusnadi Ke Bareskrim Polri Tentang Penyitaan Barang Oleh KPK Belum Diterima, Tim Kuasa Hukum Persiapkan Gugatan Praperadilan

Baca Juga


Kusnadi dan tim Kuasa Hukum saat tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan penggeledahan dan penyitaan barang oleh Penyidik KPK, Kamis (13/06/2024).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Laporan polisi yang dilakukan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto atas penyitaan barang yang dilakukan Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan, belum diterima Bareskrim Polri.

Kusnadi, staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Bareskrim Polri dengan didampingi tim Kuasa Hukum sekira pukul 14.30 WIB. Kusnadi datang dengan mengenakan baju berwarna abu-abu.

Petrus Salestinus selaku Kuasa Hukum Kusnadi mengatakan, bahwa Kusnadi bersama tim Kuasa Hukum telah melakukan konsultasi dengan pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Hasilnya, pelaporan yang akan dilakukan kliennya harus ditunda sampai ada hasil penetapan praperadilan. 

"Disarankan oleh Kanit (Kepala Unit) tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran, apakah betul atau apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti Dkk (dan kawan-kawan) di KPK Itu menyalahi prosedur atau tidak", kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/06/2024).

Petrus pun mengatakan, jika nantinya putusan gugatan praperadilan dalam kasus ini menyebut jika penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi dan Hasto melanggar prosedur, laporan polisi tersebut baru bisa diterima. Maka, saat itulah pihaknya akan  melaporkan kepada Polri.

"Tidak menolak, tetapi secara safety-nya, daripada kami lapor sekarang, kemudian ada praperadilan. Mereka akan menunggu praperadilan. Lebih baik kami tempuh praperadilan yang prosesnya hanya 1 minggu, setelah itu baru kami ke sini. Baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor, yaitu bahwa dia merasa terjadi perampasan kemerdekaan, perampasan barang milik pribadinya", kata Petrus pula.

Namun, Petrus Salestinus melanjutkan, jika nantinya hasil gugatan praperadilan memutuskan proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur, pihaknya akan berupaya menempuh jalur hukum lain.

"Jadi pak Kusnadi dan pak Hasto masih ada jalan lain setelah praperadilan. Entah putusannya kabul atau tidak, bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan atau peradilan umum. Masih ada pintu", lanjut Petrus Salestinus.

Petrus menegaskan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas gugatan praperadilan untuk diajukan ke pengadilan usai hari raya Idul Adha 1445 Hijriyah

Sementara itu, Kusnadi menjelaskan alasan melaporkan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti, yakni karena dirinya merasa dirugikan oleh penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan saat mendampingi Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin 10 Juni 2024 lalu.

Yang mana, saat mendapingi proses pemeriksaan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristianyanto sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku, Kusnadi juga turut mengalami penyitaan sejumlah barang dari telepon selular (Ponsel), buku tabunga hingga ATM.

"Karena yang pertama saya dirugikan sama Pak Rossa, bilangnya saya dipanggil bapak (Hasto), ternyata tidak. Kedua, barang sitaan yang dibawa sama Pak Rossa ternyata Pak Hasto sama sekali tidak mengetahui, itu yang bikin saya melaporkan ke sini", jelas Kusnadi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: