Senin, 11 Mei 2020

Soal 5 Buronan KPK, Firli: Para Tersangka DPO Ditetapkan Sebagai Tersangka Sudah Lama

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Plt. Jubir KPK Ali Fikri di Kantor KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri buka suara soal para buronan KPK yang hingga kini belum tertangkap. Firli mengatakan, para buronan KPK itu merupakan Tersangka lama yang saat penetapan status hukumnya tidak langsung ditangkap.

"Semua DPO tetap kita cari dan terus dilacak keberadaannya, walaupun belum tertangkap. Tapi perlu diingat, bahwa para Tersangka DPO ditetapkan sebagai Tersangka sudah lama, jauh sebelumnya. Tapi sayangnya, saat ditetapkan sebagai Tersangka tidak langsung ditangkap sehingga mereka DPO", kata Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (11/05/2020).

Untuk itu, KPK era kepemimpinannya, Firli akan melakukan evaluasi terkait cara penetapan dan pengumuman status Tersangka. Menurut Firli, para Tersangka KPK ke depan akan langsung ditangkap tanpa diumumkan penetapan status hukumnya terlebih dahulu.

"Ke depan jika penyidikan sudah diperoleh bukti yang cukup, Tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan, baru diumumkan. Ini agar Tersangka tidak punya waktu persiapan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti", cetusnya.

Firli menegaskan, para Tersangka itu baru akan diumumkan ke publik setelah ditangkap. Menurutnya, cara tersebut agar dalam penanganan suatu perkara memberikan kepastian hukum, rasa keadilan hingga akuntabilitas.

"Saya terus mengulang, bahwa langkah pengumuman Tersangka dengan metode penangkapan dan bukti yang kuat adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, profesionalisme dan akuntabilitas", tegasnya.

Ditandaskannya, meski para Tersangka DPO tersebut adalah tersangka lama, namun KPK tidak akan mengabaikan para Tersangka DPO yang kini jadi buronan tersebut. Ditandaskannya pula, pihaknya bakal terus berupaya mencari dan menangkap para buronan tersebut.

"Kami tidak pernah berhenti melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap tersangka berstatus DPO. Tentu dengan kerjasama dan bantuan Polri, karena Polri adalah instansi aparat penegak hukum yang paling lengkap sampai ke desa dan kelurahan", tandasnya.

Meski demikian, Firli menegaskan, KPK tidak akan mengabaikan para Tersangka yang kini jadi buronan tersebut. Ditegaskannya pula, bahwa KPK bakal terus berupaya mencari dan menangkap para buronan tersebut.

Seperti dikatahui, saat ini ada 5 (lima) Tersangka yang menjadi buronan KPK. Ke-limanya, yakni Harun Masiku, Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto dan Samin Tan. Ke-limanya berstatus Tersangka dalam kasus yang berbeda. Dari kelimanya, Harun Masiku adalah Tersangka yang dijerat melalui OTT.

Sesangkan empat Tersangka lainnya merupakan Tersangka yang diumumkan KPK dalam pengembangan kasus. Namun, setelah diumumkan status hukumnya sebagai Tersangka, ke-empat Tersangka tersebut kabur menghilangkan diri. *(Ys/HB)*