Senin, 01 November 2021
Gubernur Khofifah Pimpin Apel Siaga Banjir Di Bendungan Semantok Nganjuk
Senin, 10 Mei 2021
KPK Lanjutkan Penyidikan OTT Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Ke Polri
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberi keterangan dalam konferensi pers tentang penetapan status hukum Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk dan 6 (enam) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Senin (10/5l05/2021) sore, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Senin (10/5l05/2021) sore, bahwa penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual beli jabatan yang menjerat Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk dan 4 orang Camat di lingkungan Pemkab Nganjuk tersebut akan dilanjutkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
"Penyelesaian penanganan perkara akan dilajutkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Dilanjutkan ya, bukan dilimpahkan", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (10/05/2021) sore.
Lili menjelaskan, penanganan perkara ini dimulai pada akhir Maret 2021. Yang mana, bermula dari KPK menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan Perangkat Fesa dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk – Jawa Timur.
Selanjutnya, Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dari koordinasi tersebut, diperoleh informasi, bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan yang sama dan dari masyarakat yang sama pula.
Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan status hukum Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk dan 6 (enam) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Senin (10/5l05/2021) sore, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Kemudian, masih penjelasan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara itu, KPK dan Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi sebanyak empat kali.
"Setidaknya, ada empat poin yang disepakati KPK dan Polri. Pertama, kedua lembaga akan bekerja sama untuk menindak-lanjuti laporan masyarakat dimaksud, baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan", jelas Lili.
"Kedua, Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan. KPK, akan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud", lanjutmya.
"Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Penyelesaian penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Dilanjutkan ya, bukan dilimpahkan", tandas Lili.
Pada kesempatan ini, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto menerangkan, selain Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan 6 (enam) orang lainnya sebagai Tersangka.
Mereka, yakni Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom sekaligus Plt. Camat Sukomoro, Haryanto (HY) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW) dan M. Izza Muhtadin selaku Ajudan Bupati Nganjuk.
"Modus Operandi, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, Ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk", terang Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto.
Djoko menjelaskan, bahwa Tim Gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan para Camat dan mantan Camat tersebut serta M. Izza Muhtadin selaku Ajudan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Minggu (09/05/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB.
"Pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit. Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk", jelas Djoko.
Ancaman sanksi pidana bagi para Tersangka antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 250 juta; Pasal 11 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 250 juta serta Pasal 12 B Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. *(Ys/HB)*
KPK Bersama Bareskrim Polri OTT Bupati Nganjuk
Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat mengawali konferensi pers tentang penahanan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai M. Syahrial, Sabtu 24 April 2021, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan..
Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat mengawali konferensi pers tentang penahanan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai M. Syahrial, Sabtu 24 April 2021, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan..
"Kegiatan tersebut merupakan kerja-sama antara KPK dengan Bareskrim Polri", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/05/2021) pagi.
Ali menegaskan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. KPK akan menentukan status hukum Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam waktu 1 x 24 jam.
"Informasi perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan", tegas Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan saat di konfirmasi tentang kabar adanya kegiatan OTT di Kabupaten Nganjuk – Jawa Timur tetsebut.
Hanya saja, Ghufron tidak memerinci kapan dimulainya kegiatan OTT tersebut dan siapa-siapa saja pihak lain yang turut diamankan.
"Benar. KPK melakukan tangkap tangan (OTT) di (Kabupaten) Nganjuk", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/05/2021) dini hari.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun belum bersedia menyebut adanya barang bukti yang rurut diamankan KPK dari kegiatan OTT tersebut.
Meski demikian, Ghufron menggambarkan, kegiatan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan adanya jual-beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
"Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan. Detailnya, kami sedang memeriksa. Bersabar dulu, nanti kami ekspose", tegas Ghufron.
Ditandaskannya, bahwa saat ini Tim Penyidik KPK sedang melakukan pengembangan atas hasil kegiatan OTT tersebut
"Tentang siapa saja dan berapa uang yang diamankan, kita sedang melakukan pemeriksaan", tandas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
KPK OTT Bupati Nganjuk Terkait Lelang Jabatan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (05/05/2021).
Dalam serangkaian kegiatan OTT tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK dikabarkan mengamankan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Dikonfirmasi tentang kegiatan OTT tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak menampiknya. Namun, Ghufron tidak merinci kapan dimulainya kegiatan OTT tersebut dan siapa-siapa saja pihak lain yang turut diamankan.
"Benar. KPK melakukan tangkap tangan (OTT) di (Kabupaten) Nganjuk", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/05/2021) dini hari.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun belum bersedia menyebut adanya barang bukti yang rurut diamankan KPK dari kegiatan OTT tersebut.
Meski demikian, Ghufron menggambarkan, kegiatan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan adanya jual-beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
"Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan. Detailnya, kami sedang memeriksa. Bersabar dulu, nanti kami ekspose", tegas Ghufron.
Ditandaskannya, bahwa saat ini Tim Penyidik KPK sedang melakukan pengembangan atas hasil kegiatan OTT tersebut
"Tentang siapa saja dan berapa uang yang diamankan, kita sedang melakukan pemeriksaan", tandas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Selasa, 29 September 2020
KPK Kembali Sita Lahan Tanah Terkait Perkara Dugaan TPPU Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bidang tanah seluas 0,8 hektar di Desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk diduga milik mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. KPK menduga, tanah tersebut diduga ada kaitannya dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk.
"Tim Penyidik KPK dalam rentang waktu 23 sampai dengan 27 September 2020 kembali melakukan pemeriksaan Saksi-saksi yang antara lain pemilik tanah dan Perangkat Desa setempat terkait dugaan kepemilikan aset tanah tersangka TFQ (Taufiqurahman) seluas 0,8 ha (dari total luas tanah 3,3 ha) di Desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk, guna melengkapi berkas perkara," kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 29 Maret 2020.
Ali mengatakan penyitaan tanah sudah sesuai izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain itu, KPK memasang plang di lokasi tanah yang disita itu. "Selain itu, dilakukan juga tindakan hukum berupa penyitaan berdasarkan ijin dari Dewas KPK serta pemasangan plang sita", jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap soal mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
KPK menyangka, Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari mulai tahun 2013 hingga 2017. KPK pun menduga, ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah. *(Ys/HB)*
> KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nganjuk Non-aktif Taufiqurrahman
> Buntut Penetapan Tersangka Gratifikasi, Istri Hingga Ajudan Bupati Nganjuk Non-Aktif Dicegah Bepergian Ke Luar Negeri
*KPK Kembali Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi
*KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Dan Empat Pejabat Pemkab Nganjuk Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
*Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK
Senin, 24 Agustus 2020
Gunernur Khofifah Tinjau Kegiatan Belajar Tatap Muka Tiga Sekolah Di Nganjuk
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau pelaksanaan uji-coba belajar secara tatap muka di Kabupaten Nganjuk, Senin 24 Agustus 2020.
Senin, 24 Desember 2018
Pelatih Dan Official Karate SMAN 1 Bangsal Raih Predikat Best Of The Best Kushin Ryu Cup II Kab. Nganjuk
Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
SMAN 1 Bangsal Kabupaten Mojokerto kembali mendapat kado istimewa di penghujung tahun 2018. Pelatih dan official ekskul Karate, meraih predikat Best of The Best (BOB) Kushin Ryu Cup II 2018 yang di gelar pada Minggu 23 Desember 2018.
Pada ajang kejuaraan karate antar pelajar dan mahasiswa antar Cabang Se-Jawa Timur yang di helat di aula SMPN 6 Kabupaten Nganjuk ini, Firmansyah Kukuh Bayu SC, SPd. dan Aprianti Wahyu Utami meraih predikat BOB dari KKI Pengda Jatim.
Firmansyah sendiri adalah pelatih harian ekskul Karate di SMAN 1 Bangsal, sedangkan Aprianti Wahyu Utami adalah wali murid dari Yusuf Aisar Najib (kelas X.MIA.5). Sementara Aqilla Dewi Aysha Z. adalah atlet karate yang yang tercatat sebagai siswi SDN Tambak Agung Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, team altet karate SMAN 1 Bangsal telah menyabet gelar Juara Umum pada Kusyin Ryu Cup VII di Mojokerto. Kini hanya dengan 4 siswa, seluruhnya bisa menyabet juara.
Keempatnya adalah Ananda Widya Cahyani (kelas X.MIA.2) meraih juara I Kumite kelas -59 Kg Junior Putri, Muhamad Rafi Adi Kurnia (X.IIS.3) meraih juara 2 Kumite kelas +68 Kg Cadet Putra, Muhammad Rizal Ramadhan (X.IIS.2) meraih juara 2 kelas Kumite -76 Kg Junior Putra dan Rossi Khunal Khayati (X.MIA. 4) meraih juara 3 kelas Kumite -48 Kg Junior Putri disabet .
Atas prestasi yang diraih para siswa SMAN 1 Bangsal tersebut, Kepala SMAN 1 Bangsal Suyono, SPd., MMPd. menjelaskan, kebijakan beasiswa prestasi dari Komite Sekolah menjadi motivasi bagi para siswa untuk terus berprestasi.
"Setiap semester, sekolah memberikan beasiswa dari berbagai prestasi kepada sedikitnya 148 siswa. Baik prestasi akademik maupun non akademik. Beasiswa itu bersumber dari dana sumbangan pendidikan masyarakat", ungkap Kepala SMAN 1 Bangsal Suyono, S.Pd., MMPd., Jum'at (28/2018).
Terkait itu, Suyono mengungkapkan rasa terima-kasihnya kepada seluruh warga sekolah, terutama bagi yang sudah mengukir prestasi demi eksistensi dan kredibilitas sekolah di masyarakat. “Semoga tahun 2019 nanti, prestasi sekolah makin meningkat dengan strategi kebijakan yang lebih berpihat pada mutu lembaga dan peserta didik", pungkasnya, penuh optimis. *(DI/HB)*
Jumat, 22 Desember 2017
Dua Tersangka OTT Jual Beli Jabatan Di Pemkab Nganjuk Segera Diadili
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan 'suap' jual-beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, akan segera diadili. Kedua tersangka 'pemberi suap' tersebut, yakni Harjanto selaku Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk dan Mokhammad Bisri selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum RSUD Kabupaten Nganjuk.
Saat ini, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan perkara kedua tersangka dan melimpahkan berkas perkara penyidikan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. "Tim penyidik KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara kedua tersangka dan melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan", terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jum'at (22/12/2017).
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, bahwa berkas perkara kasus dugaan 'suap' jual beli jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk yang menjerat Mokhammad Bisri dan Harjanto telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik KPK melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap 2 (dua) atau tahap penuntutan. "Pelimpahan tahap dua untuk tersangka HAR (Harjanto) dan MB (Mokhammad Bisri)", jelas Priharsa.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka, yang nantinya surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk digelar dipersidangan. "Rencananya sidang dilaksanan di PN Tipikor Surabaya. Oleh karena itu mulai hari ini keduanya dipindahkan ke Lapas kelas 1 Surabaya", tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Mokhammad Bisri dan Harjanto ditetapkan sebagai tersangka kasus 'suap" jual beli jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk. Selain kedua tersangka, dalam kasus ini, status tersangka juga dihadiahkan KPK Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk, Suwandi selaku Kepala Sekolah SMPN 3 Ngronggot serta Ibnu Hajar selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Nganjuk.
Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk diduga menerima uang 'suap' terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di lingkup Pemkab Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaannya. Total uang yang diterima Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk saat OTT KPK Rp. 298.020.000,- dengan rincian dari Ibnu Hajar sebesar Rp. 149.120.000,- dan dari Suwandi sebesar Rp. 148.900.000,-
Sebagai tersangka pemberi suap, Mokhammad Bisri dan Harjanto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau pasal 13 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk Taufiqurrahman, Ibnu Hajar dan Suwandi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*KPK Kembali Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi
*KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Dan Empat Pejabat Pemkab Nganjuk Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
*Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK
Rabu, 20 Desember 2017
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nganjuk Non-aktif Taufiqurrahman
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk non-aktif tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) 'suap' (jual-beli) promosi dan mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur. Yang mana, perpanjangan masa penahanan terhadap Taufiqurrahman ini, dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan.
Dikonfirmasi atas kebenaran informasi tentang perpanjangan masa penahanan terhadap Taufiqurrahman tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah membenarkannya. Diterangkannya, bahwa perpanjangan masa penahanan tahap pertama selama 30 hari itu dilakukan guna kepentingan penyidikan. "Iya...! Guna kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan perpanjangan penahanan tahap kesatu terhadap tersangka selama 30 hari. Terhitung mulai 25 Desember 2017 sampai dengan 23 Januari 2018", terang Jubir KPK Febri Diansyah, Rabu (20/12/2017), di gedung KPK Kuningan - Jakarta.
Lebih jauh, Jubir KPK Febri Diansyah memaparkan, dari hasil pengembangan penyidikan Tim Penyidik KPK, pada Jumat 15 Desember 2017 lalu, KPK juga menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka gratifikasi terkait tindak pidana korupsi 'suap' jual-beli jabatan dalam mutasi dan promosi jabatan di lingkup Pemkab Ngajuk.
Selain itu, Tim Penyidik KPK pun menduga, bahwa Taufiqurrahman diduga kuat telah menerima gratifikasi berupa uang yang untuk sementara berjumlah sekitar Rp. 2 miliar dari 2 (dua) kontraktor di Kabupaten Ngajuk, masing-masing sebesar Rp. 1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015. “KPK juga menduga, sebelumnya yang bersangkutan (Taufiqurrahman) selaku Bupati Nganjuk juga diduga menerima fee-fee proyek di Kabupaten Ngajuk tahun anggaran 2016 - 2017", paparnya.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indobesia (UU-RI) Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk. Kelima tersangka, yakni Bupati Nganjuk non-aktif Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk Harjanto dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.
Dalam perkara tersebut tersangka Taufiqurrahman, tersangka Ibnu Hajar dan tersangka Suwandi diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Mokhammad Bisri dan Harjanto diduga sebagai pemberi suap. Yang mana, pemberian uang 'suap' kepada Taufiqurrahman diduga dilakukan melalui beberapa orang kepercayaan Taufiqurrahman selaku Bupati Ngajuk terkait perekrutan dan atau pengelolaan ASN/PNS tahun 2017 dilingkup Pemkab Nganjuk.
Bersama penahanan terhadap para tersangka, total uang yang berhasil diamankan sebagai barang bukti senilai Rp. 298.020.000,- yang diduga berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp. 149.120.000,- dan dari Suwandi sejumlah Rp. 148.900.000,-
Sebagai tersangka pemberi 'suap' Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk tersangka penerima 'suap', yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*
Jumat, 15 Desember 2017
Buntut Penetapan Tersangka Gratifikasi, Istri Hingga Ajudan Bupati Nganjuk Non-Aktif Dicegah Bepergian Ke Luar Negeri
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Penetapan status tersangka kepada Bupati Nganjuk non-aktif Taufiqurrahman atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi, membuat belenggu tersendiri bagi Ita Triwibawanti istri Bupati Nganjuk non-aktif Taufiqurrahman (TFR). Sebelumnya, Ita Triwibawanti sempat lolos dari status tersangka meskipun sempat ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 25 Nopember 2017 lalu dalam perkara Tipikor dugaan 'suap' jual beli jabatan yang membuat suaminya meringkuk ditahanan.
Namun, dalam perkara gratifikasi yang menjerat Taufiqurrahman, Ita Triwibawati bersama empat orang lainnya dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. "Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah meminta pencegahan ke luar negeri sejak 27 Oktober 2017- 27 April 2018 atau selama enam bulan kedepan", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/12/2017).
Mereka yang dicegah bepergian keluar negeri ialah istri Taufiqurrahman Ita Triwibawati dan Nurrosyid Hussein Hidayat selaku ajudan Taufiqurrahman, PNS bagian protokoler Setdakab Nganjuk, Achmad Afif alias Didik yang merupakan pihak swasta, Kepala Desa Sidoarjo Syaiful Anam dan pegawai Pemkab Nganjuk lainnya Sekar Fatmadani.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima gratifikasi. Yang mana, penetapan tersangka kembali tersebut didasari adanya temuan KPK atas bukti dugaan penerimaan gratifikasi dari 2 (dua) kontraktor di Nganjuk. "Perkembangan penanganan perkara di Jawa Timur di proses penyidikan, menetapkan tersangka yaitu TFR (Taufiqurrahman) selaku Bupati Nganjuk 2013-2018", terang Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers , Jumat (15/12/2017), di gedung KPK jalan Kuningan - Jakarta.
Dijelaskannya, bahwa KPK kembali menetapkan status tersangka terhadap Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk tersebut, berdasarkan temuan bukti permulaan yang cukup. Yang mana, bukti dimaksud terkait dugaan penerimaan gratifikasi sekurang-kurangnya bernilai Rp. 2 miliar dari 2 (dua) kontraktor di Nganjuk. "Masing-masing satu miliar. Terkait pembangunan infrastruktur di Nganjuk tahun 2015 dan diduga menerima pemberian lain terkait mutasi, promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan juga di proyek Kabupaten Nganjuk periode 2016 - 2017", jelas Febri Diansyah.
Jubir KPK Febri Diansyah menegaskan, bahwa dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 92 saksi. Yang mana, diantara saksi-saksi yang terbilang sangat banyak tersebut, cukup banyak saksi yang sama terkait kasus suap yang telah KPK tangani sejak 25 Oktober 2017 yang lalu. "Jadi dari OTT tersebut kemudian setelah ada bukti permulaan yang cukup, dilakukan penyidikan gratifikasi. Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tegas Febri Diansyah.
Lebih jauh, Febri Diansyah memaparkan, bahwa sebelumnya KPK sudah menangani tersangka Taufiqurrahman dalam penyidikan 2 (dua) kasus di tahun 2016 lalu. Namun kemudian, putusan pra-peradilan memerintahkan agar kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga, pada September 2017 itu, sesuai putusan pra-peradilan KPK pun melimpahkan perkara Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk tersebut kepada pihak Kejaksaan.
Sementara dalam kasus sebelumnya, Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk diduga menerima suap dari proyek Pembangunan Jembatan Kedung Ngias, proyek Rehabilitasi Saluran Melilir Nganjuk, proyek Perbaikan Jalan Sukomoro Kecubung, proyek Rehabilitasi Saluran Pembuangan Ganggangmala juga proyek Perbaikan Berkala Jalan Mrengket di Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk juga diduga menerima gratifikasi dari tahun 2008 - 2014 dengan dugaan penerimaan sekitar gratifikasi hingga mencapai sekitar Rp 18,5 miliar yang diduga terkait dana penyangga APBD tahun 2008. Ia pun diduga melakukan pengaturan proyek paket 'Lelang' tahun 2009 - 2010 dan paket Penunjukan Langsung (PL) pada tahun 2010 - 2014. "Jadi dua kasus tersebut kita limpahkan ke Kejaksaaan berdasarkan putusan praperadilan saat itu", pungkas Jubir KPK Febri Diansyah. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*KPK Kembali Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi
*KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Dan Empat Pejabat Pemkab Nganjuk Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
*Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK
KPK Kembali Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima gratifikasi. Yang mana, penetapan tersangka kembali tersebut didasari adanya temuan KPK atas bukti dugaan penerimaan gratifikasi dari 2 (dua) kantraktor di Nganjuk.
Seperti diterangkan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah kepada sejumlah awak media pada Jum'at 15 Desember 2017, di gedung KPK jalan Kuningan - Jakarta, bahwa KPK kembali menetapkan Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak lain. "Perkembangan penanganan perkara di Jawa Timur di proses penyidikan, menetapkan tersangka yaitu TFR selaku Bupati Nganjuk 2013-2018", terang Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers , Jumat (15/12/2017), di gedung KPK jalan Kuningan - Jakarta.
Dijelaskannya, bahwa penetapan tersangka terhadap Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk tersebut, berdasarkan temuan bukti permulaan yang cukup. Yang mana, bukti dimaksud terkait dugaan penerimaan gratifikasi sekurang-kurangnya bernilai Rp. 2 miliar dari 2 (dua) kontraktor di Nganjuk. "Masing-masing satu miliar. Terkait pembangunan infrastruktur di Nganjuk tahun 2015 dan diduga menerima pemberian lain terkait mutasi, promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan juga di proyek Kabupaten Nganjuk periode 2016 - 2017", jelas Febri Diansyah.
Jubir KPK Febri Diansyah menegaskan, bahwa dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 92 saksi. Yang mana, diantara saksi-saksi yang terbilang sangat banyak tersebut, cukup banyak saksi yang sama terkait kasus suap yang telah KPK tangani sejak 25 Oktober 2017 yang lalu. "Jadi dari OTT tersebut kemudian setelah ada bukti permulaan yang cukup, dilakukan penyidikan gratifikasi. Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tegas Febri Diansyah.
Lebih jauh, Febri Diansyah memaparkan, bahwa sebelumnya KPK sudah menangani tersangka Taufiqurrahman dalam penyidikan 2 (dua) kasus di tahun 2016 lalu. Namun kemudian, putusan pra-peradilan memerintahkan agar kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga, pada September 2017 itu, sesuai putusan pra-peradilan KPK pun melimpahkan perkara Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk tersebut kepada pihak Kejaksaan.
Sementara dalam kasus sebelumnya, Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk diduga menerima suap dari proyek Pembangunan Jembatan Kedung Ngias, proyek Rehabilitasi Saluran Melilir Nganjuk, proyek Perbaikan Jalan Sukomoro Kecubung, proyek Rehabilitasi Saluran Pembuangan Ganggangmala juga proyek Perbaikan Berkala Jalan Mrengket di Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk juga diduga menerima gratifikasi dari tahun 2008 - 2014 dengan dugaan penerimaan sekitar gratifikasi hingga mencapai sekitar Rp 18,5 miliar yang diduga terkait dana penyangga APBD tahun 2008. Ia pun diduga melakukan pengaturan proyek paket 'Lelang' tahun 2009 - 2010 dan paket Penunjukan Langsung (PL) pada tahun 2010 - 2014. "Jadi dua kasus tersebut kita limpahkan ke Kejaksaaan berdasarkan putusan praperadilan saat itu", pungkas Jubir KPK Febri Diansyah. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Dan Empat Pejabat Pemkab Nganjuk Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
*Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK
Kamis, 26 Oktober 2017
KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Dan Empat Pejabat Pemkab Nganjuk Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima suap terkait jual-beli jabatan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada tahun 2017.
Seperti diterangkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Ngajuk Taufiqurrahman, tim penyidik KPK menemukan bukti penerimaan hadiah dalam penataan jabatan bagi PNS atau ASN dilingkup Pemkab Nganjuk. "Setelah diperiksa, ditemukan bukti permulaan dalam tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, KPK akhirnya resmi menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima suap terkait pengisian jabatan mulai dari jabatan Kepala Sekolah (Kasek) hingga Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka", beber Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Basaria memaparkan, KPK telah menemukan indikasi praktik suap yang dilakukan tersanga Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ini telah berlangsung lama di Pemkab Nganjuk. "Diduga Bupati melalui orang-orang kepercayaannya meminta uang kepada pegawai disejumlah SKPD di Nganjuk terkait perekrutan, pengangkatan, promosi, mutasi, dan alih status kepegawaian di Kabupaten Nganjuk", papar Basaria.
Selain menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka, KPK juga menetapkan 4 (empat) orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Pemkab Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Nganjuk Harjanto, Kepala Bagian (Kabag) Umum RSUD Pemkab Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 3 Nganjuk Suwandi. Sementara 15 (lima belas) orang lainnya yang turut diamankan saat digelarnya OTT, masih berstatus sebagai saksi.
Basaria menjelaskan, Suwandi diketahui merupakan orang dekat dari Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pula, Taufiq, Ibnu Hajar dan Suwandi diduga menerima suap sebesar Rp. 298 juta dari Bisri dan Harjanto. "Suap diberikan melalui beberapa orang kepercayaan Taufiqurrahman terkait perekrutan dan pengelolaan Aparat Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017", jelasnya.
Atas tindak pidana yang disangkakan, Bupati Nganjuk Taufiqqurahman, Kadispendik Pemkab Nganjuk dan Kasek SMPN 3 Nganjuk Suwandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan bagi Kabag Umum RSUD Pemkab Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kadis LH Pemkab Nganjuk Harjanto, KPK menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Yang mana, keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, dalam operasi super senyap yang digelar pada Rabu (25/10/2017) siang, KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqqurahman bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta dilokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Jawa Timur. Dalam waktu yang hampir bersamaan, KPK mengamankan 20 orang, yakni 8 (delapan) di Nganjuk dan 12 (dua belas) orang Jakarta, termasuk Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Selain mengamankan 20 orang, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga merupakan uang suap sebesar Rp. 298 juta. *(Ys/DI/Red)*
Rabu, 25 Oktober 2017
Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan eksistensinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, Rabu (24/10/2017) siang, lembaga anti-rasuah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk - Jawa Timur bersama 14 (empat belas) orang lainnya. "Ya benar..., KPK melakukan OTT. Salah satunya penyelenggara negara berinisial T", kata sumber di KPK, Rabu (25/10/2017) siang
Meski belum didapat informasi secara pasti, terkait kasus apa hingga orang nomor satu dijajaran Pemkab Nganjuk ini terjaring OTT KPK, kuat dugaan Taufiqurrahman ditangkap KPK karena terlibat kasus rasuah dilingkup Pemkab Nganjuk. Sementara Taufiqurrahman sendiri sudah masuk dalam daftar catatan KPK, karena dia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016 silam.
Yang mana, saat itu dia diduga terlibat kasus korupsi atas lima proyek yang berlangsung pada 2009. Yakni proyek Pembangunan Jembatan Kedung Ingas dan proyek Rehabilitasi Saluran Melilir Nganjuk, proyek Perbaikan Jalan Sukomoro - Kecubung, proyek Rehabilitasi Saluran Ganggang Malang dan proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Ngangkrek - Blora di Kabupaten Nganjuk. Hanya saja, status tersangka Taufiqurrahman itu gugur setelah gugatan praperadilannya menang. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus Taufiqurrahman tersebut ke Kejaksaan Agung. *(Ys/DI/Red)*