Senin, 10 Mei 2021

KPK Lanjutkan Penyidikan OTT Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Ke Polri

Baca Juga

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri menetapkan Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk bersama 6 (enam) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk dengan barang bukti terkait pokok perkara berupa uang sebesar Rp. 647 juta.

Penyidikan hasil kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satgas Penindakan KPK bersama Tim Bareskrim Polri yang digelar di Kabupaten Nganjuk – Jawa Timur pada Minggu (09/05/2021) sore tersebut, selanjutnya akan dilanjutkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Senin (10/5l05/2021) sore, bahwa penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) jual beli jabatan yang menjerat Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk dan 4 orang Camat di lingkungan Pemkab Nganjuk tersebut akan dilanjutkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

"Penyelesaian penanganan perkara akan dilajutkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Dilanjutkan ya, bukan dilimpahkan", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (10/05/2021) sore.

Lili menjelaskan, penanganan perkara ini dimulai pada akhir Maret 2021. Yang mana, bermula dari KPK menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan Perangkat Fesa dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk – Jawa Timur.

Selanjutnya, Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dari koordinasi tersebut, diperoleh informasi, bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan yang sama dan dari masyarakat yang sama pula.

Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan status hukum Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk dan 6 (enam) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Senin (10/5l05/2021) sore, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Kemudian, masih penjelasan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara itu, KPK dan Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi sebanyak empat kali.

"Setidaknya, ada empat poin yang disepakati KPK dan Polri. Pertama, kedua lembaga akan bekerja sama untuk menindak-lanjuti laporan masyarakat dimaksud, baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan", jelas Lili.

"Kedua, Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan. KPK, akan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud", lanjutmya.

"Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Penyelesaian penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Dilanjutkan ya, bukan dilimpahkan", tandas Lili.

Pada kesempatan ini, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto menerangkan, selain Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan 6 (enam) orang lainnya sebagai Tersangka.

Mereka, yakni Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom sekaligus Plt. Camat Sukomoro, Haryanto (HY) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW) dan M. Izza Muhtadin selaku Ajudan Bupati Nganjuk.

"Modus Operandi, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, Ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk", terang Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto.

Djoko menjelaskan, bahwa Tim Gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan para Camat dan mantan Camat tersebut serta M. Izza Muhtadin selaku Ajudan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Minggu (09/05/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB.

"Pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit. Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk", jelas Djoko.

Ancaman sanksi pidana bagi para Tersangka antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta  dan paling banyak Rp. 250 juta; Pasal 11 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 250 juta serta Pasal 12 B Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. *(Ys/HB)*