Selasa, 11 Mei 2021

Ning Ita: Warga Bisa Sholat Ied Dengan Prokes, Banyak Zona Hijau Di Kota Mojokerto

Baca Juga



Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Hari Raya Idul Fitri tentu terasa kurang lengkap tanpa menjalankan sholat Ied berjama'ah. Sementara ditengah pandemi virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) tahun ini, pemerintah telah mengizinkan penyelenggaraan sholat Ied, namun harus dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dan hanya boleh dilaksanakan di daerah yang berzona aman berdasarkan PPKM Mikro. 

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari usai sosialisasi pelaksananaan sholat Ied 1442 Hijjriyah pada Selasa 11 Mei 2021 menyampaikan, bahwa berdasarkan data Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto per 10  Mei 2021, dari 681 RT hanya ada 12 RT yang berada pada zona kuning.

"Hal ini berarti, bahwa di Kota Mojokerto boleh dilaksanakan sholat Idul Fitri, selama dalam pelaksanaannya tetap mematuhi Prokes. Jadi, warga bisa sholat Ied dengan Prokes, banyak zona hijau di Kota Mojokerto", tegas Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari usai sosialisasi pelaksananaan sholat Ied 1442 Hijjriyah, Selasa (11/05/2021).

Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini menerangkan, merujuk pada SE Gubernur Jawa Timur Nomor: 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 Masehi di Saat Masa Pandemi Covid-19 di Jawa Timur, beberapa aturan harus dipatuhi dalam pelaksanaan sholat Idul fitri 1442 H.

“Bagi wilayah dengan zona merah, sholat Idul Fitri dilaksankan di rumah masing-masing. Untuk daerah berzona orange, jama'ah sholat tidak boleh lebih dari 15% kapasitas tempat ibadah dan untuk  daerah berzona kuning dan hijau kapasitas jama'ah adalah 50% dari kapasitas tempat ibadah", terang Ning Ita.
 
Ning Ita menjelaskan, bagi para Lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan tidak menghadiri Sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

“Bagi para jama'ah, selain wajib memakai masker juga disarankan untuk membawa sajadah sendiri serta membawa tempat untuk menyimpan alas kakitegasnya",  jelas Ning Ita.

“Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 10 menit dan surat yang dibaca hendaknya hanya surat-surat pendek. Setelah selesai salat jamaah juga harus kembali ke rumah masing-masing dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara langsung", lanjut Ning Ita. 

Ning Ita Menegaskan, bagi panitia penyelenggara sholat Ied, sebelum menggelar Sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan, wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satgas Penaganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Selain tentang penerapan protokol Kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan sholat Ied, Ning Ita juga melarang adanya takbir keliling, guna mengantisipasi terjadinya keramaian.  

Terkait pelaksanaan open house, wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menjelaskan, bahwa tidak akan ada open house di Rumah Rakyat sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari juga menghimbau agar halal bihalal  juga tidak diadakan di lingkungan kantor maupun komunitas. *(Al/Hms-Kominfo/HB)*