Sabtu, 16 Maret 2024

KPK Jerat 15 Tersangka Pungli Rutan Cabang KPK Dengan Pasal Pemerasan

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul saat menyampaikan permintaan maaf jajaran Pimpinan KPK kepada seluruh masyarakat soal perkara Pungli di Rutan Cabang KPK, dalam konferensi pres pengumuman penetapan 15 Tersangka perkara dugaan TPK Pungli di Rutan Cabang KPK dan penahanannya pada Jum'at (15/03/2024) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 (lima belas) Pegawai KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dan langsung melakukan upaya paksa penahanan setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan secara intens.

Penetapan 15 Tersangka perkara dugaan TPK Pungli di Rutan Cabang KPK dan penahannya,, diumumkan secara resmi oleh KPK kepada publik, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan menghadirkan 15 Tersangka.

Adapun 15 Tersangka tersebut, yakni:
1. Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi;
2. Mantan petugas Rutan KPK Hengki;
3. Mantan Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi;
4. Petugas Rutan KPK Ristanta;
5. Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim;
6. Petugas Rutan KPK Agung Nugroho;
7. Mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana;
8. Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan;
9. Petugas Rutan KPK Suharlan;
10. Petugas Rutan KPK Sopian Hadi;
11. Petugas Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah;
12. Petugas Rutan KPK Mahdi Aris,
13. Petugas Rutan KPK Wardoyo;
14. Petugas Rutan KPK Muhammad Abduh; dan
15. Petugas Rutan KPK Ricky Rachmawanto.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Jum'at (15/04/2024) sore.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, 15 Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK tersebut dijerat dengan pasal pemerasan. Mereka tidak dijerat pasal penyuapan, karena Pungli yang dilakuan disertai ancaman kepada para Tahanan agar mau menyetorkan.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa pemerasan berbeda dengan penyuapan yang mensyaratkan adanya pihak penerima suap dan pemberi suap. Pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang kami sangkakan ini adalah pemerasan, kenapa diperas, karena ada tekanan-tekanan yang dilakukan oleh petugas kami ini, itu yang kemudian memaksa orang memberi sesuatu", jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ditegaskan Nurul Ghufron, bahwa meski dalam perkara ini para Tersangka memberikan sejumlah fasilitas kepada tahanan yang telah menyetorkan uang, seperti bisa mengakses telpon seluler dan diinformasikan apabila akan ada inspeksi mendadak, namun pemberian Pungli itu disertai tekanan dan ancaman.

"Tetapi memberinya sesungguhnya dalam pandangan kami ditekan, dipaksa. Karena itu, kami konstruksikan Pasal 12 e, pemerasan, bukan pasal suap", tegas Nurul Ghufron. 

Sedangkan, para Tahanan yang tidak mau ikut memberikan uang, mendapat perlakuan yang tidak nyaman oleh para Tersangka.

"Kalau tidak memberi kepada petugas ini, sebagaimana disampaikan tadi, tugasnya untuk membersihkan piket jaga, piket kebersihan diperlama, isolasinya diperlama. Yang begitu itu, tindakan pemerasan", tandas Nurul Ghufron. *(HB)*


BERITA TERKAIT: