Kamis, 15 Februari 2024

Dewas Rampung Gelar Sidang Etik 90 Pegawai KPK Penerima Pungli Rutan

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang etik yang digelar Dewas KPK di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/02/2024).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 15 Februari 2024, telah rampung menggelar sidang etik 90 Pegawai KPK penerima pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Dari 90 Pegawai KPK tersebut, 78 di antaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf langsung dan terbuka. Sedangkan 12 lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, karena Pungli dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.

Total 90 Pegawai KPK penerima Pungli itu terbagi dalam 6 kluster dengan jumlah nominal dan orang yang berbeda-beda. Berikut daftar nama 90 Pegawai KPK penerima Pungli di Rutan KPK yang terbagi atas 6 kluster:

Kluster 1:
1. Deden Rohendi, total sekitar Rp. 425.500.000,–;
2. Agung Nugroho, total sekitar Rp. 182.000.000,–;
3. Hijrial Akbar, total sekitar Rp. 111.000.000,–;
4. Candra, total sekitar Rp. 114.100.000,–
5. Ahmad Arif, total sekitar Rp 98.600.000,–
6. Ari Teguh Wibowo, total sekitar Rp. 109.100.000,–;
7. Dri Agung S. Sumadri, total sekitar Rp. 102.600.000,–;
8. Andi Mardiansyah, total sekitar Rp. 101.600.000,–;
9. Eko Wisnu Oktario, total sekitar Rp. 95.600.000,–;
10. Farhan bin Zabidi, total sekitar Rp. 95.600.000,–;
11. Burhanudin, total sekitar Rp. 65.000.000,–;
12. Muhamad Ramdan, total sekitar Rp, 95.600.000,–

Kluster 2:
1. Muhamad Abduh total sekitar Rp. 85.000.000,–;
2. Suharlan (2018–2022), total sekitar Rp. 128.700.000–;
3. Gian Javier Fajrin, total sekitar Rp. 97.000.000,–;
4. Sarifuddin (2019–2023), total sekitar Rp. 95.100.000,–;
5. Wardoyo (2019–2023), total sekitar Rp. 72.600.000,–;
6. Gusnur Wahid (2021–2023), total sekitar Rp. 68.500.000,–;
7. Firdaus Fauzi (2018–2022), total sekitar Rp. 46.500.000,–;
8. Ismail Chandra, total sekitar Rp. 30.000.000,–;
9. Ari Rahman Hakim (2022–2023), total sekitar Rp. 31.000.000,–;
10. Zainuri (2023), total sekitar Rp. 8.500.0000,–;
11. Dian Ari Harnanto (2020), total sekitar Rp. 4.000.000,–;
12. Rohimah (2018–2023), total sekitar Rp. 29.500.000,–

Kluster 3:
1. Muhammad Ridwan, total sekitar Rp. 160.500.000,–;
2. Ubaidillah, total sekitar Rp. 154.000.000,–;
3. Rifki Rahmawanto, total sekitar Rp. 139.950.000,–;
4. Tarmedi Iskandar, total sekitar Rp. 100.600.000,–;
5. Asep Anzar, total sekitar Rp. 99.6000.0000,–;
6. Ikhsanuddin, total sekitar Rp. 99.600.000,–;
7. Maranatha, total sekitar Rp. 99.600.000,–;
8. Eko Tri Sumanto, total sekitar Rp. 70.000.000,–;
9. Mahdi Aris, total sekitar Rp. 96.600.000,–;
10. Muhammad Faeshol Amarudin, total sekitar Rp 96.600.000,–;
11. Sopyan, total sekitar Rp. 88.600.000,–;

Kluster 4:
1. Dharma Ciptaningtyas, total sekitar Rp. 103.500.000,–;
2. Asep Saepudin, total sekitar Rp.102.600.000,–;
3. Teguh Ariyanto, total sekitar Rp. 96.600.000,–;
4. Suchaeri, total sekitar Rp. 95.800.000,–;
5. Natsir, total sekitar Rp. 96.600.000,–;
6. Moehamad Febri Usmiyanto, total sekitar Rp. 95.550.000,–;
7.Masruri, total sekitar Rp. 94.600.000,–;
8. Muhamad Sekhudin, total sekitar Rp. 91.600.000,–;
9. Adryan Gusti Saputra, total sekitar Rp. 92.100.00,–;
10. Fandi Achmad, total sekitar Rp. 88.600.000,–;
11. Nazar, total sekitar Rp, 52.000.000,–;
12. Afyudin, total sekitar Rp. 84.100.000,–;
13. Turitno, total sekitar Rp. 81.600.000,–;
14. Restu Maulana Malik, total sekitar Rp. 69.950.000,–;
15. Jepi Asmanto, total sekitar Rp. 68.500.000,–;
16. Rahmat Kurniawan, total sekitar Rp. 57.100.000,–;
17. Martua Pandapotan Purba, total sekitar Rp. 63.500.000,–;
18. Iin Iriyani, total sekitar Rp. 50.000.000,–;
19. Kinsun Kase, total sekitar Rp. 16.000.000,–;
20. Hairul Ambia, total sekitar Rp. 2.000.000,–.

Kluster 5:
1. Fikar Iskandar, total sekitar Rp. 3.000.000,–;
2. Korip, total sekitar Rp. 34.000.000,–;
3. Amirulloh, total sekitar Rp. 61.500.000,–;
4. Ari Kuswanto, total sekitar Rp. 43.500.000,–;
5. Harun Al Rasyid, total sekitar Rp. 3.000.000,–;
6. Andi Prasetyo Pranowo, total sekitar Rp. 20.500.000,–;
7. Dena Randi, total sekitar Rp. 13.000.000,–;
8. Nurdiansyah, total sekitar Rp. 30.000.000,
9. M. Denny Arief Hidayatullah, total sekitar Rp. 22.000.000,–;
10. Mochamad Yusuf, total sekitar Rp. 2.000.000,–;
11. Gustami, total sekitar Rp. 14.500.000,–;
12. Didik Hamadi, total sekitar Rp. 8.000.000,–;
13. Mohamad Yusuf, total sekitar Rp. 12.000.000,–;
14. Andi Makkasopa, total sekitar Rp. 4.000.000,–;
15. M. Fuad, total sekitar Rp.12.000.000,–;
16. Mekel Jaka Prasetia, total sekitar Rp. 9.000.000.–;
17. Agung Sugiarto, total sekitar Rp. 4.000.000,–;
18. Diantara, total sekitar Rp. 6.000.000,

Kluster 6:
1. Sutrisno, total sekitar Rp. 6.000.000,–;
2. Dedi Darmadi, total sekitar Rp. 1.500.000,–;
3. Indra, total sekitar Rp. 2.000.000,–;
4. Irawan, total sekitar Rp. 1.000.000,–;
5. Ujang Supena, total sekitar Rp 1.000.000,–;
6. Agus Afiyanto, total sekitar Rp. 1.000.000,–;
7. Bambang Agus Suhardiman, Rp. 1.000.000,–;
8. Budi Handoko, total sekitar Rp. 1.000.000,–;
9. Dede Rahmat, total sekitar Rp. 1.000.000,–;
10. Fauzan, total sekitar Rp. 1.000.000,–;
11. Handriyan, total sekitar Rp. 1.000.000,–;
12. Muhammad Ardian, total sekitar Rp. 1.000.000,–;
13. Novian Surya Perdana, total sekitarRp. 1.000.000,–;
14. Subandi, total sekitar Rp. 1.000.000,–;
15. Sutriyono Widodo, total sekitar Rp. 1.000.000,–;
16. Rizky Andreansyah, total sekitar Rp. 4.000.000,–.

Meski terbukti menerima uang Pungli dari para Tahanan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Rutan KPK, para Pegawai KPK penerima uang Pungli di lingkungan Rutan KPK tersebut hanya mendapatkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalah-gunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalah-gunakan pengaruh sebagai Insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK", kata Ketua Majelis Sidang Etik Harjono saat membacakan amat putusan Majelis Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/02/2024).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung", tandasnya.

Harjono menegaskan, pihaknya merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan. Ditegaskannya pula, hal itu agar pemberian hukuman disiplin bisa sesuai peraturan yang berlaku.

"Merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada Terperiksa, guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku", tegas Harjono.

Sebagaimana diketahui, skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK mencuat ke permukaan setelah diungkap ke publik oleh Dewas KPK. Penerima Pungli itu terdiri atas puluhan Pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK. Dewas KPK menduga, nilai Pungli diduga total mencapai lebih dari Rp. 6 miliar.

Besaran Pungli itu bervariasi, antara dua jutaan rupiah hingga ratusan juta rupiah. Adapun uang Pungli itu diberikan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel, dapat makan-minum tambahan dan terbebas dari tugas membersihkan Rutan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: