Rabu, 21 Juni 2023

KPK Dalami Motif Pungli Di Rutan KPK

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami lebih-lanjut soal motif tumbuhnya Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp. 4 miliar pada periode Desember 2021 – Maret 2022.

"Kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada, dugaan pidananya seperti apa itu masih kami dalami", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (21/06/2023).

Ali menegaskan penyelidikan dugaan Pungli di Rutan KPK tersebut tidak berhenti di petugas Rutan saja. KPK juga akan mendalami dugaan adanya pihak luar yang turut terlibat dalam Pungli di Rutan KPK tersebut.

"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum Pegawai KPK", tegasnya.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa pihaknya akan mendalami pasal pidana dalam skandal Pungli di Rutan KPK tersebut. "Apakah gratifikasi, suap atau pemerasan kita lihat nanti", tandas Ali Fikri.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan temuan Pungli di Rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindak-lanjuti temuan tersebut.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK agar ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, karena ini sudah merupakan tindak pidana", kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (19/06/2023).

Pada kesempatan tersebut, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengungkapkan, bahwa Pungli tersebut dilakukan terhadap para Tahanan yang ditahan di Rutan KPK. "Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan", ungkap Albertina.

Albertina Ho menjelaskan, bentuk Pungli tersebut berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga. Ditegaskannya, bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

Albertina Ho juga mengungkap jumlah Pungki di Rutan KPK. Albertina HO pun mengungkapkan, bahwa Dewas KPK memperoleh data nominal Pungli di Rutan KPK selama periode Desember 2021 – Maret 2022 sebesar Rp. 4 miliar.

Hanya saja, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan kewenangan karena hanya bisa menjerat di ranah Kode Etik saja, sehingga tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan. *(HB)*