Rabu, 28 Agustus 2024

KPK Sita 5 Dokumen Dari Geledah Rumah Dinas Bupati Situbondo Karna Suswandi

Baca Juga


Tim Penyidik KPK usai menggeledah Pendopo Kabupaten Situbondo tengah menuju mobil bersiap meninggalkan lokasi penggeledahan, Rabu (28/08/2024) siang.


Kab. SITUBONDO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 28 Agustus 2024, menggeledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024.

Dari penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Situbondo Karna Suswandi, Tim Penyidik KPK menemukan dan menyita 5 (lima) dokumen terkait perkara dugaan TPK pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024 yang tengah ditangani.

Tim Penyidik KPK itu sendiri tiba di pendopo Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur pada Rabu (28/08/2024) pagi sekitar pukul 08:30 WIB dengan menggunakan 4 (empat) unit mobil. Begitu tiba, mereka langsung menuju lokasi penggeledahan tersebut.

Sekira 3 (jam) kemudian atau sekitar pukul 11:30 WIB, Tim Penyidik KPK itu keluar dari Rumah Dinas Bupati Situbondo dengan pengamanan beberapa Anggota Polres Situbondo.

Informasi yang didapat dari sumber dalam menyebutkan, bahwa dari penggeledahan Rumah Dinas Bupati Situbondo, Tim Penyidik KPK menemukan dan menyita 5 dokumen.

Sebelumnya, KPK menyampaikan, bahwa penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021–2024 sudah ke tahap penyidikan dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/08/2024).

"Untuk perkara tersebut sudah penyidikan. KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo", tambahnya.

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan detail identitas Tersangka. Baik identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan terhadap Tersangka akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers, ketika penyidikan perkara dinilai telah cukup.

"Terkait Tersangka, pasal, hingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup", tegasnya. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT: