Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas. Pelaksanaan berbagai kegiatan itu sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sejak dilantik pada 20 Desember 2020, hingga awal Mei ini, kami melakukan kegiatan dengan tiga poin besar, yakni penyiapan sarana dan pra sarana, melakukan kegiatan operasional, dan melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan KPK", kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Terkait dengan tugas penetapan kode etik dan penegakannya, selama kurang lebih 4 bulan, Dewan Pengawas KPK telah menyelesaikan 3 (tiga) peraturan terkait kode etik. Yakni:
1. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
3. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, guna mengefektifkan tugas Dewas KPK sesuai undang-undang, selama periode yang sama, Dewan Pengawas telah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur ( SOP).
Pelaksanaan tugas lain adalah terkait dengan pemberian izin atau tidak memberikan izin penindakan. Terkait itu, hingga awal Mei 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima permintaan dan menindak-lanjuti pemberian 183 ijin yang terdiri atas 34 ijin penyadapan, 15 ijin penggeledahan dan 134 ijin penyitaan.
Diungkapkannya, dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK dan Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindak-lanjuti sebanyak 92 surat pengaduan.
“Dalam hal ini kami berterima-kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK", ungkap Tumpak seraya berterima-kasih atas partisipasi masyarakat.
Sementara itu, terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewan Pengawas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada tanggal 27 April 2020 yang meliputi 18 (delapan belas) isu/permasalahan.
Secara garis besar, sebanyak 18 permasalahan itu terdiri dari 4 (empat) bidang. Yakni, yang pertama, Bidang Penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.
Kemudian yang ke-dua, Bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI).
Yang ke-tiga, Bidang Pencegahan dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan aset kementerian/lembaga dan/atau Pemda. Terakhir, adalah Bidang Kesekjenan dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK.
Selain Rakorwas, Dewan Pengawas KPK juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April siang dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020.
Untuk mendorong agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK, Dewan Pengawas KPK akan terus melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, profesional dan akuntabel.
"Hal ini dilakukan, supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK, sehingga masyarakat diharapkan akan terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dari korupsi", pungkasnya, penuh harap. *(Ys/HB)*