Baca Juga
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya aliran uang hasil korupsi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Pendalaman tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK salah-satunya dengan menggali informsi dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono pada hari ini, Jum'at 02 Februari 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK memeriksa Kepala BPPD Kabupaten Sidoarja Ari Suyono sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Pendalaman tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK salah-satunya dengan menggali informsi dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono pada hari ini, Jum'at 02 Februari 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK memeriksa Kepala BPPD Kabupaten Sidoarja Ari Suyono sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Saksi Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan ihwal dilakukannya pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (02/02/2024).
Ali menjelaskan, materi lainnya yang juga tengah didalami Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Kepala BPPD Kabupaten Sidoarja Ari Suryono adalah soal dugaan penggunaan uang hasil korupsi tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo
"Pelibatan tersangka SW sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN, termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo", jelas Ali Fikri.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN dengan total Rp. 2,7 miliar.
Mencuatnya perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN tersebut setelah dilakukannya kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pada Kamis 25 Januari 2025 yang lalu.
Ada 11 (sebelas) orang yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut hingga Tim Penyidik KPK kemudian hanya menetapkan Siska Wati sebagai Tersangka.
Perkara tersebut bermula dari pengumpulan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 1,3 triliun pada kurun tahun 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.
Hanya saja, Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak perolehan insentif itu. Tim Penyidik KPK menduga, permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.
Tim Penyidik KPK menduga, besaran potongan insentif tersebut adalah antara 10 sampai 30 persen, tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 (tiga) bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Dalam konferensi pers, KPK pun mengungkap sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat pihaknya melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/01/2024) lalu. Namun, Tim Satgas Penindakan KPK tidak menemukannya. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali segera dipanggil terkait penyidikan perkara tersebut.
"Pada hari H, kami sesungguhnya juga langsung secara simultan melakukan proses berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jum'at tersebut", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).
Ghufron menjelaskan, 11 orang yang diamankan itu adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto, anak Siska atas nama Nur Ramadan serta kakak ipar Bupati Sidoarjo atas nama Robith Fuadi.
Berikutnya, asisten pribadi Bupati Sidoarjo atas nama Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, Fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.
Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan sejumlah uang tunai kepada Siska.
Nurul Ghufron pun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, KPK kemudian memutuskan menetapkan hanya ada 1 (satu) Tersangka perkara tersebut, yakni Siska.
Dari Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 69,9 juta dari nilai total korupsi Rp. 2,7 miliar untuk pemotongan yang dikumpulkan pada 2023.
"Kami kemudian kan memfilter, menyeleksi, apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya? Kalau tidak pelakunya kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing", jelas Nurul Ghufron.
Terhadap Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT: