Rabu, 31 Januari 2024

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Dan 2 Lokasi Lain Sita Valas Dan 3 Unit Mobil

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyìdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 30 Januari 2024, menggeledah 3 (tiga) lokasi sebagai rangkaian peyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Salah-satu lokasi yang digeledah ialah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, penggeledahan sebagai rangkaian penyidikan perkara tersebut dilakukan pada Selasa 30 Januari 2024. Tiga lokasi yang digeledah ialah Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.

"Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Rabu (31/01/2024).

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa dalam penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Tim Penyidik KPK juga mengamankan Valas (valuta asing) atau mata uang asing. Tim Penyidik KPK juga menyita 3 (tiga) unit mobil di lokasi.

"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat. Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai Saksi", tegas Ali Fikri.

KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN dengan total Rp. 2,7 miliar.

Mencuatnya  perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN tersebut setelah dilakukannya kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pada Kamis 25 Januari 2025 yang lalu.

Ada 11 (sebelas) orang yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut hingga Tim Penyidik KPK kemudian hanya menetapkan Siska Wati sebagai Tersangka.

Perkara tersebut bermula dari pengumpulan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 1,3 triliun pada kurun tahun 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.

Hanya saja, Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak perolehan insentif itu. Tim Penyidik KPK menduga, permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.

Tim Penyidik menduga, besaran potongan insentif tersebut adalah antara 10 sampai 30 persen, tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 (tiga) bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Dalam konferensi pers, KPK pun mengungkap sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat pihaknya melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/01/2024) lalu. Namun, Tim Satgas Penindakan KPK tidak menemukannya. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali segera dipanggil terkait penyidikan perkara tersebut.

"Pada hari H, kami sesungguhnya juga langsung secara simultan melakukan proses berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jum'at tersebut", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Ghufron menjelaskan, 11 orang yang diamankan itu adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto, anak Siska atas nama Nur Ramadan serta kakak ipar Bupati Sidoarjo atas nama Robith Fuadi.

Berikutnya, asisten pribadi Bupati Sidoarjo atas nama Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, Fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan sejumlah uang tunai kepada Siska.

Nurul Ghufron pun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, KPK kemudian memutuskan menetapkan hanya ada 1 (satu) Tersangka perkara tersebut, yakni Siska.

Dari Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 69,9 juta dari nilai total korupsi Rp. 2,7 miliar untuk pemotongan yang dikumpulkan pada 2023.

"Kami kemudian kan memfilter, menyeleksi, apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya? Kalau tidak pelakunya kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing", jelas Nurul Ghufron. *(HB)*