Jumat, 26 Januari 2024

KPK Amankan 10 Orang Di Sidoarjo Melalui Tangkap Tangan

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 25 Januari 2024, dikabarkan mengamankan 10 (sepuluh) orang dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, mereka yang diamankan tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jawa Timur dan ada yang sudah dibawa ke Kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih-lanjut.

"Ada sekitar 10 orang yang diamankan, Saat ini, sedang diperiksa Markas Polda Jatim. Beberapa di antaranya ada yang dibawa ke Jakarta", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (26/1/2024).

Dijelaskan Ali Fikri, beberapa dari mereka yang diamankan tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN). Meski demikian, Ali enggan menjelaskan apakah diantara sejumlah pihak yang diamankan itu termasuk Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor.

Ali menegaskan, hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut masih berlangsung, sehingga belum bisa menginformasikan  identitas para Terperiksa.

"Yang kami peroleh informasinya beberapa ASN, beberapa ASN", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Jum'at 26 Januari 2024, Tim Satgas Penindakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

Melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan sekitar 10 orang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

Belum diketahui barang bukti yang turut diamankan dalam serangkaian kegiatan Tangan Tangan tersebut. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan itu. *(HB)*