Jumat, 23 Desember 2022

Amankan Nataru, Polres Mojokerto Kerahkan 725 Personil Operasi Lilin Semeru 2022

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dan Tim Gabungan (Polri, TNI, Pemda serta lembaga mitra Kamtibmas saat  mengecek kesiapan personel di lapangan Mapolres Mojokerto Jum’at (23/12/2022) pagi.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Polres Mojokerto menggelar apel pasukan Operasi Lilin Semeru tahun 2022. Apel gelar pasukan yang berlangsung di lapangan Mapolres jalan Gajah Mada Mojosari ini dalam rangka mengecek kesiapan dan pengerahan personel untuk mengamankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sedikitnya ada 725 personel gabungan dari kepolisian, TNI, Pemda serta lembaga mitra Kamtibmas lainnya diterjunkan untuk mengamankan libur Nataru ini. Polisi juga mendirikan 5 pos pengamanan (Pospam) dan 1 pos pelayanan (Posyan) yang telah tersebar di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Pemeriksaan dan pengerahan personel untuk mengamankan libur Nataru itu dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar beserta  Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati serta  Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhroh, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono beserta segenap anggota Forkopimda lainnya. 

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menekankan beberapa point perhatian dalam rangka pengamanan natal 2022 dan tahun baru 2023. Ditegaskannya, bahwa sesuai petunjuk Kapolri, satuan anggota kepolisian diterjunkan untuk memperketat pengamanan berbagai bidang. 

"Mulai kondusifitas lingkungan, lalu lintas jalan raya, risiko bencana alam, ketersediaan bahan-bahan pokok maupun BBM, hingga kewaspadaan terhadap varian baru virus Covid-19", tegas Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat ditemui di Mapolres Mojokerto jalan Gajah Mada, Mojosari, Jum’at (23/12/2022) pagi.

Kapolres Mojokerto menjelaskan, bahwa Operasi Lilin Semeru 2022 ini dilaksanakan selama 11 hari dimulai hari Jum’at  tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023.

“Operasi ini akan menyasar tempat perayaan Natal (Gereja), tempat-tempat hiburan atau wisata, perbankan, jalur jalan utama, SPBU, penampungan gudang kebutuhan pokok dan tempat rawan kriminalitas di wilayah Kabupaten Mojokerto", jelas AKBP Apip Ginanjar.

Apip kembali menjelaskan, dalam libur Nataru ini,  diperkirakan akan ada mobilisasi 44 juta warga masyarakat. Terkait itu, salah-satu potensi gangguan yang mungkin timbul adalah lonjakan Covid varian baru yang lebih cepat menular.

Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau supaya masyarakat untuk vaksin booster dan tetap menjalankan protokol kesehatan serta memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. 

"Kemudian ancaman terorisme juga patut diwaspadai, lakukan penjagaan ketat di tempat-tempat rawan serta rumah ibadah. Demikian juga dengan ketersediaan barang-barang serta BBM, mohon agar melakukan monitoring Satgas", tegas Kapolres Mojokerto.

Pada apel pemeriksaan personil ini, Kapolres Mojokerto juga mengajak personel yang bertugas untuk bersama-sama melaksanakan Operasi Lilin Semeru 2022 ini dengan rasa tanggung jawab.

"Mari sama-sama kita laksanakan Operasi Lilin Semeru 2022 dengan rasa tanggung jawab, karena ada kepercayaan Negara yang diberikan kepada kita untuk menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar serta juga melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penerapan Prokes", ajak Kapolres. *(get/DI/HB)*


Rabu, 23 November 2022

Satpol PP - Pedagang Tertibkan Pedagang Tumpah Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto


Petugas Satpol PP – pedagang bahu-membahu membongkar lapak PKL tumpah yang berdiri di atas trotoar kawasan jalan KH. Nawawi, Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan, Rabu (23/11/2022).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto akhirnya menertibkan puluhan lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) tumpah yang berdiri di atas trotoar kawasan jalan KH. Nawawi, Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan, Rabu (23/11/2022).

Puluhan lapak PKL tumpah itu mulai dibongkar sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Proses pembongkaran terjadi secara kondusif. Bahkan, para petugas Satpol PP dan para pedagang nampak saling bahu-membahu membongkat lapak PKL tumpah tersebut.

“Terima-kasih kepada para pedagang. Mereka beserta dengan anggota kami sudah melakukan pembokaran bersama-sama. Tidak ada sesuatu yang kami lakukan dengan cara represif, kami lakukan dengan cara persuasive", kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Moedjari di sela proses penertiban, Rabu (22/11/2022).

Moedjari menerangkan, pembongkaran lapak PKL tumpah di Pasar Tanjung Anyar merupakan langkah terakhir yang dilakukan Satpol PP Kota Mojokerto untuk menertibkan  pedagang. Namun, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, pendataan, pengundian lapak dan tiga tahap Surat Peringatan (SP), yaitu SP-1, SP-2 dan SP-3.

“Tidak cukup itu, kita (petugas Satpol PP) datangi di masing- masing lapak untuk memberikan langkah persuasif, sehingga beberapa dari mereka mau pindah secara mandiri", terang Moedjari.

Dijelaskan Modjari, seluruh proses tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu 3–4 bulan. Sedangkan untuk pembongkaran secara mandiri pihak Satpol PP memberikan batas hingga 20 November 2022. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, di antara para pedagang ada yang tidak kunjung membongkar lapaknya.

Adapun penertiban para pedagang ini berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Nantinya jalan tersebut akan difungsikan, diantaranya untuk area loading dock (bongkar muat barang), yang selama ini bongkar muat barang biasa dilakukan di area depan pasar dan seringkali menimbulkan kemacetan. Selain itu, juga untuk penataan parkir di sebelah sisi utara jalan.

Moedjari memegaskan, proses tersebut direncanakan akan memakan waktu selama 2–3 hari. Nantinya, pasca penertiban, patroli akan dilakukan demi memastikan pedagang tidak kembali ke lokasi tersebut.

“Di ujung-ujung jalan ini, akan kami terjunkan teman-teman petugas kami untuk menjaga. Selain itu, kami dengan TNI–Polri juga akan melakukan patroli secara berkala. Kalau memang masih ada pedagang yang kemudian kembali kesini, akan segera kami tindak", tegasnya. *(EL/an/HB)*

Senin, 13 Juni 2022

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022, Ning Ita Berharap Masyarakat Tertib Berlalu-lintas


Ning Ita bersama Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Dandim 0815 Mojokerto Letkol. Inf. Beni Asman, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Kajari Kota Mojokerto Hadiman dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa saat meninjau kesiapan Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022, di Lapangan Patih Gajah Mada Markas Polres Mojokerto Kota, Senin (13/06/2022) pagi.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hadir dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 yang digelar di Lapangan Patih Gajah Mada, Markas Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, Senin (13/06/2022) pagi.

Dalam apel tersebut, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan melakukan penyematan pita yang menandai dimulainya Operasi Patuh Semeru 2022 kemudian dilanjutkan dengan meninjau kesiapan pasukan bersama Wali kota Mojokerto serta Dandim 0815 Mojokerto Letkol. Inf. Beni Asman, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Kajari Kota Mojokerto Hadiman dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Wali Kota Mojokerto yang dengan sapaan Ning Ita berharap, dengan digelarnya Operasi Patuh Semeru ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Dengan warga yang tertib berlalu lintas maka akan meningkatkan kenyamanan dalam berkendara di jalan serta bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas", ujar Ning Ita penuh harap, Senin (13/06/2022) pagi, di lokasi.


Ning Ita saat foto bersama Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Dandim 0815 Mojokerto Letkol. Inf. Beni Asman, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Kajari Kota Mojokerto Hadiman dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarra di Lapangan Patih Gajah Mada Markas Polres Mojokerto Kota, Senin (13/06/2022) pagi, usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022.



Sementara itu, Kapolresta Mojokerto menegaskan, Operasi Patuh Semeru 2022 akan digelar mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022 dengan mengutamakan tindakan preventif dan prefentif secara humanis dan persuasive agar masyarakat taat berlalu lintas.

“Operasi patuh pasca Covid-19, selain menegakkan aturan kelengkapan penggunaan kendaraan dan sopan santun berlalu-lintas, protokol kesehatan juga menjadi substansi penting yang harus disampaikan kepada masyarakat", tegas Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Kapolresta Mojokerto menandaskan, bahwa kepolisian tengah meningkatkan penegakan hukum dengan metode ETLE, INCAR dan Turjawali dengan sistem elektronik.

Turut hadir mendampingi Wali Kota Mojokerto Ning Ita dalam apel gelar pasukan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Mojokerto Endri Agus Subianto serta Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari. *(Na/an/HB)*

Selasa, 21 Desember 2021

350 Personel Siap Amankan Nataru Mojokerto

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, saat memantau kegiatan simulasi pengamanan Nataru 2021/2022 di salah-satu gereja di kawasan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Selasa (21-12-2021) pagi.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto telah menyiagakan 350 personil terlatih berikut perlatannya guna menyambut perayaan "Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022". Upaya ini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Mojokerto saat melangsungkan kegiatan Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Pantauan di Mapolres Mojokerto, mulai Senin (20/12/2021) hingga Selasa (21/12/2021) pagi tadi, kesibukan personel Polres Mojokerto yang disiapkan pengamanan Nataru 2021/2022 terlihat melakukan simulasi disejumlah  gereja dan ruas jalan yang dijadilan titik pantauan.

“Sebelum kegiatan Ibadah natal tersebut dilaksanakan terlebih dahulu personil Polres Mojokerto mengecek keamanan tempat ibadah salah satunya gereja yang ada di Kecamatan Pacet, dan Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto", terang Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar didampingi Kabag Ops Polres Mojokerto Kompol Yulie Khrisna, ST., SIK., Selasa (21/12/2021) pagi.

Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto menjelaskan, personel Samapta Shabara Polres Mojokerto selain dibekali peralatan yang memadai juga disiapkan personil K9 untuk kegiatan Sterilisasi di tempat - tempat ibadah yang digunakan dalam perayaan Natal tahun ini dan kegiatan tersebut langsung dipantau oleh Kapolres Mojokerto.

Dijelaskannya pula, bahwa setelah kegiatan sterilisasi, kemudian pengamanan dilanjutkan dengan menggelar simulasi terhadap lokasi tempat ibadah agar personel yang bertugas mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga menimbulkan rasa aman dalam menjalankan ibadah natal.

"Hari ini kami laksanakan simulasi pengamanan gereja menjelang hari raya natal dan tahun baru 2022", jelas AKBP Apip Ginanjar.


Kapolres Mojokerto  AKBP Apip Ginanjar, memantau kegiatan simulasi personil K9 melakukan sterilisasi di salah-satu gereja di kawasan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Selasa (21-12-2021) pagi.


AKBP Apip Ginanjar menegaskan, pada pelaksanaan Hari Raya Natal 2021, para jemaat gereja juga diwajibkan memiliki aplikasi peduli lindungi. Adapun personil sudah menyiapkan aplikasi peduli lindungi untuk ditempatkan di setiap pintu masuk tempat ibadah.

"Saya sudah cek kesiapan aplikasi peduli lindungi untuk ditempatkan di setiap pintu masuk tempat ibadah karena ini semua demi keamanan dan kenyamanan Harkamtibnas masyarakat dalam perayaan natal dan tahun baru,", tegas Kapolres Mojokerto.

AKBP Apip Ginanjar menandaskan, bahwa personil gabungan yang disiagakan tersebar di beberapa Polsek jajaran dan instansi terkait.

“Ada 350 personil gabungan dan stakeholder terkait yang kami turunkan di lapangan. Selain itu, terdapat 28 titik tempat ibadah yang akan dipusatkan keamanannya di wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto", tandas Kapolres Mojokerto.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan, SIK., MH., MSi. menerangkan, ada 7 tempat kerumunan di malam Tahun Baru 2022. Yang pertama, stadion Gajahmada Mojosari. Kedua, tempat wisata di Kecamatan Trowulan. Ketiga, tempat wisata dan villa di Kecamatan Trawas.

“Yang keempat, tempat wisata dan villa di Kecamatan Pacet. Yang kelima, Rolak Songo Kecamatan Mojoanyar. Yang keenam, sekitar Ruko Royal Kecamatan Mojosari. Yang ketujuh, Cafe di wilayah Pacet dan Trawas", jelas  Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan, SIK., MH., MSi.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Mojokerto menjelaskan, untuk penerapan 'ganjil genap' pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di lokasi wisata Pacet dan Trawas pada tanggal 24 – 26 Desember 2021 mulai pukul 08.00 WIB – 18.00 WIB. Kemudian pada tanggal 1– 2 Januari 2022 mulai pukul 08.00 WIB – 18.00 WIB.

Adapun khusus tanggal 31 Desember 2021 pukul 18.00 WIB – 24.00 WIB. Untuk lokasi penyekatan ganjil genap ada di 6 (enam) lokasi. Yang pertama, Simpang 3 Janti Kecamatan Mojosari (Arah Pacet). Kedua, Simpang 3 Seruni Kecamatan Pungging (Arah Trawas). Ketiga, Simpang Kesemen Kecamatan Ngoro (Arah Trawas.

“Yang keempat, Simpang 3 Padi Kecamatan Gondang (Arah Pacet). Yang kelima, Simpang 3 Pandan Kecamatan Pacet (Arah Pacet). Yang keenam, Simpang 3 Depan Polsek Dlanggu", jelas AKP Arpan, SIK., MH., MSi. *(get/DI/HB)*

Minggu, 31 Oktober 2021

Razia Balapan Liar, Polres Mojokerto Amankan 74 Unit Motor Dan Pengendaranya


Sepeda motor berikut pengendaranya yang terlibat aksi balap liar diamankan di halam Polres Mojokerto, Minggu (31/10/2021.


KAB. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sebanyak 74 unit sepeda motor berikut pengendaranya yang terlibat dalam aksi balap liar berhasil diamankan oleh jajaran Polres Mojokerto pada razia Minggu (31/10/2021).

Upaya ini dilakukan,  karena banyaknya pengaduan warga dan pengguna jalan yang mengaku resah dan bising  karena ulah balapan liar yang dilakukan kalangan remaja.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Mojokerto bersama anggota gabungan Polres Mojokerto dan Polsek Sooko menyusuri titik  lokasi yang marak terjadi balap liar seperti di Jalan RA. Basuni Kecamatan Sooko.

"Razia balap liar ini kami laksanakan sebagai bentuk respon atas keresahan masyarakat karena ulah para pembalap liar, sehingga kita langsung turun ke lapangan untuk melakukan penindakan", ungkap Kabag Ops Polres Mojokerto, Kompol Yulie Khrisna.

Kabag Ops Polres Mojokerto Kompol Yulie Khrisna menjelaskan, hampir seluruh kendaraan yang diamankan tidak sesuai dengan spek motor pada umumnya. Seperti tanpa plat motor, tanpa kaca spion, ban kecil serta menggunakan knalpot brong.

"Seluruh motor yang terjaring razia, kami kenakan sanksi tegas berupa surat tilang. Dan Kami mewajibkan pemilik kendaraan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar", jelas Kompol Yulie Khrisna.

Terpisah, sejumlah warga yang berdomisili di sepanjang Jl. RA Basuni Sooko Mojokerto, merasa lega dengan tindakan tegas Polres Mojokerto. Karena ulah pembalap liar yang sebagian besar dilakukan kalangan remaja itu bukan hanya meresahkan warga tetapi juga para pengguna jalan. *(get/DI/HB)*

Rabu, 13 Oktober 2021

Masukkan Pengunjung Tanpa Scan Barcode PeduliLindungi, Satpol PP Kota Mojokerto Tutup Dua Tempat Karaoke


Salah-satu suasana saat petugas Satpol PP Kota Mojokerto melakukan monitoring penggunaan aplikasi PeduliLindungi di salah-satu tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, Selasa (12/10/2021) malam.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar monitoring penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat hiburan malam, Selasa (12/10/2021) malam.

Dua tempat karaoke yang berada di kawasan jalan Pahlawan Kota Mojokerto, yakni Royal Family Karaoke dan X2X Karaoke Home Theater and Resto, akan ditutup sementara.

Dua tempat karaoke tersebut ditutup karena kedapatan nekat menerima pengunjung tanpa memeriksa status vaksinasi mereka. Padahal, kedua tempat karaoke itu pada pintu masuknya sudah memasang barcode untuk aplikasi PeduliLindungi.

Dari operasi di dua tempat karaoke tersebut, petugas Satpol PP Kota Mojokerto mengamankan 5 pengunjung dan 2 karyawannya. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto karena tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Vaksinasi.

“Dua tempat karaoke kedapatan memasukkan pengunjung tanpa scan barcode aplikasi PeduliLindungi dan kartu vaksinasi", terang Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono kepada wartawan, Selasa (12/10/2021) tengah malam.

Dodik mengungkapkan, bahwa kegiatan monitoring ini untuk menindak-lanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, nomor: 443.33/1307/417.508/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) di Kota Mojokerto.

“Dalam Surat Edaran tersebut, untuk karaoke sudah bisa dibuka dengan beberapa syarat. Salah-satunya harus ada scan bercode PeduliLindungi", ungkap Dodik.

Lebih lanjut, Dodik menjelaskan, selain melakukan monitoring di dua tempat karaoke tesebut, pihaknya juga melakukan monitoring penggunaan aplikasi PeduliLindungi di 5 (lima) tempat karaoke yang ada di wilayah Kota Mojokerto lainnya.

Di antaranya Wates Karaoke, Graha Poppy, Karaoke Bintang, Dresort dan Mojo Karaoke. Lima tempat hiburan malam ini beroperasi dengan mematuhi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.

Dijelaskannya pula, bahwa sesuai dengan surat edaran tesebut, setiap pengunjung dan pegawai tempat karaoke wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan screening barcode sebelum memasuki tempat karaoke.

Tempat karaoke di Kota Mojokerto diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan sejumlah persyaratan. Yakni, pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti telah divaksin, baik menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun kartu vaksin, dilarang masuk ke tempat karaoke.

“Pada pelaksanaannya ada dua tempat karaoke yang tidak mematuhi surat edaran tesebut. Ini tadi sudah kami minta keterangan dari pengunjung. Ternyata mereka benar-benar tidak diminta scan barcode maupun menunjukkan kartu vaksin. Besok kami beri surat penutupan untuk dua karaoke itu", jelas Dodik.

Ditegaskannya, penutupan paksa terhadap X2 Karaoke dan Royal Karaoke dilakukan mulai besok sampai 1 (satu) bulan ke depan. “Apabila mengulangi, kami tutup selama 2 (dua) bulan. Kalau mengulangi lagi, kami tutup dan kami cabut izin operasionalnya", tegasnya. *(DI/HB)*

Kamis, 11 Februari 2021

DPRD Kota Mojokerto Serukan Pemkot Larang Perayaan Valentine Day


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Valentine Day atau Hari Kasih-sayang yang jatuh pada Minggu 14 Pebruari mendapat sorotan keprihatinan bahkan aksi penolakan dari sejumlah kalangan. Mereka menilai, tradisi budaya barat tersebut bertentangan dengan nilai dan norma agama serta budaya bangsa Indonesia, juga banyak menimbulkan mudzarat dan dampak negatif di tengah masyarakat.

Sebagaimana yang diungkapkan salah-seorang tokoh muda NU Kota Mojokerto, Djunaidi Malik kepada Harian BUANA pada Kamis (11/02/2017) siang, bahwa selama ini banyak pihak terutama kalangan remaja yang mengartikan Valentine Day sebagai Hari Kasih-sayang dan pada hari tersebut seseorang bisa 'bebas' mengejawantahkan rasa kasih-sayangnya kepada orang lain yang dicintainya tanpa memikirkan hal-hal buruk ataupun dampak negatif di kemudian harinya.

"Itu pemahaman yang salah dan perlu di luruskan. Realitanya banyak menimbulkan mudzarat dan dampak negatif di tengah masyarakat", ungkap Gus Juned, sapaan akrab tokoh muda NU Kota Mojokerto, Djunaidi Malik, Kamis (11/02/2021) siang.

Lebih jauh, tokoh muda NU yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini memaparkan, bahwa Valentine Day merupakan salah-satu tradisi budaya asing yang bertentangan dengan ajaran dan norma agama serta adat budaya bangsa Indonesia.

"Valentine Day adalah tradisi budaya barat yg bertentangan dg nilai norma agama dan budaya bangsa kita. Seharusnya sudah saatnya Pemerintah mengambil kebijakan tegas secara resmi melarang perayaan hari valentine tersebut", paparnya.

Djunaidi Malik menegaskan, pihaknya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto agar mengambil kebijakan tegas dan cepat menyosialisasikan pada semua elemen yang ada melalui instansi terkait, Kelurahan, RT, RW termasuk melalui sekolah.

"Tradisi budaya tersebut lebih banyak pengaruh negatifnya terhadap generasi muda, terutama pelajar. Semua harus dilarang merayakannya. Pemkot harus segera bergerak melalui instansi terkait hingga ke tingkat RT termasuk melalui sekolah.", tegasnya.

Politisi PKB ini kembali menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah harus berani melarang perayaan ataupun peringatan Hari Valentine dalam bentuk apapun, termasuk sekedar jual souvenir, karena itu sama halnya dengan mendukung.

"Kami tegaskan, valentine cenderung mengajak kesesatan, pergaulan bebas dan tindakan asusila yang bisa merusak moral. Maka, demi kebaikan warga Kota Mojokerto, Pemerintah harus melarang perayaan Valentine Day", tegas Junaedi Malik pula.

Ditandaskannya, bahwa kebijakan melarang perayaan Hari Valentine tersebut harus segera diambil demi menjaga dan melindungi keberlangsungan generasi bangsa ini dari kerusakan moral sebelum bangsa ini dilanda darurat moral.

"Kebijakan ini bisa mendukung ke arah  terbentuknya generasi emas yang kuat dan bermartabat yang menjunjung tinggi nilai norma agama dan budaya bangsa yang siap menjadi penerus pemimpin di negri ini menuju bangsa yg bermartabat", tandas Junaedi Malik.

Ditandaskannya pula, semua pihak seharusnya membekali diri tentang pemahaman arti kasih sayang yang sesungguhnya. Terkait itu, semua pihak harus merapatkan barisan untuk bersama-sama melakukan pengawasan pada keluarga dan masarakat sekitar terhadap eforia perayaan Hari Valentine yang sudah 'salah-kaprah' di sebagian masyarakat.

"Dalam agama Islam, semua sudah diajarkan dan dicontohkan, bahwa kita harus saling menebar kasih-sayang pada sesama manusia, terhadap keluarga kita, sahabat maupun masarakat secara umum untuk saling mengasihi dengan membangun keperdulian, saling membatu, saling melengkapi dan saling menjaga satu sama lain dengan tulus niat ibadah", tandas Junaedi Malik pula.

"Banyak yang memaknainya yang cenderung pada pergaulan bebas dan asusila. KIta harus membentengi keluarga dan masarakat sekitar dengan nilai ajaran agama, iman dan takwa", tambahnya.

Menurut Djunaidi Malik, kasih-sayang itu tidak hanya dilakukan sekedar 1 tahun sekali saja dan malah kecendrungannya kearah pergaulan bebas seperti halnya perilaku Valentine Day selama ini.

"Kasih sayang itu perilaku yang harus dibangun dan dijalankan terus-menerus dalam kehidupan sehari-hari dihadapan keluarga maupun ditengah masyarakat pada umumnya dengan niatan ibadah. Dengan ikhtiar dan kerja keras, insya' ALLAH Pemkot bisa melakukan pelarangan", pungkas Gus Juned. *(DI/HB)*

Jumat, 22 Januari 2021

Hari Ke-8 PPKM, Satpol PP Kota Mojokerto Tindak 20 Pelanggar Prokes


Salah-satu suasana operasi yustisi pelaksanaan PPKM yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI-Polri di simpang empat Pasar Burung Empu Nala di hari ke-8 pelaksanaan PPKM di Kota Mojokerto, Jum'at 22 Januari 2021.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polresta Mojokerto dan Kodim 0815 Mojokerto terus berupaya memutus mata-rantai penyebaran virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-2019) dengan rutin menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto

Dalam operasi yustisi PPKM di Kota Mojokerto yang telah diterapkan sejak Jum'at (15/01/2021) lalu, bagi pelanggar Prokes yang kedapatan tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi denda Rp. 50.000,–. Sedangkan bagi pemilik usaha yang buka lebih dari pukul 21.00 WIB, akan dikenakan sanksi denda Rp. 200.000,–.

Seperti halnya operasi yustisi pelaksanaan PPKM yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto pada hari ini, Jum'at 22 Januari 2021. Di hari ke–8 pelaksanaan PPKM di Kota Mojokerto ini, Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI–Polri menggelar operasi yustisi di 5 (lima) lokasi dan menindak 20 pelanggar Prokes.

"Untuk hari ini (Jum'at 22 Januari 2021), kita bersama jajaran TNI–Polri gelar giat (operasi yustisi PPKM) di 5 (lima) lokasi, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.05 WIB. Ada 20 (dua puluh) pelanggar Prokes yang kita tindak", terang Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Moertono saat dikonfirmasi media ini melalui WA-nya, Jum'at (22/01/2021) siang.

Salah-satu suasana operasi yustisi pelaksanaan PPKM yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI-Polri di simpang empat PMI di hari ke-8 pelaksanaan PPKM di Kota Mojokerto, Jum'at 22 Januari 2021.


Lebih lanjut, Dodik menjelaskan, bahwa 20 pelanggar Prokes itu ditindak lantaran kedapatan tidak memakai masker. Dijelaskannya pula kekuatan yang dikerahkan hari ini, yakni terdiri atas 8 personil dari Satpol PP, 9 personil dari TNI dan 13 personil dari Polri.

Sedangkan 5 lokasi kegiatan operasi yustisi PPKM yang digelar hari ini, yakni Simpang tiga Tribuana, Simpang PMI, Underpass Benteng Pancasila, Pasar Burung Empu Nala dan simpang empat Pasar Burung Empu Nala.

"Tindak-lanjut sanksi dengan menyita HP (hand-phone) 3 (tiga) buah, SIM (Surat Ijin Mengemudi) 1 (satu) buah, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 1 (satu) buah dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) 15 (lima belas) buah. Untuk pengambilannya, pada hari Senin 25 Januari 2021 dan pembayaran denda di BPPKA", jelas Dodik.

Dodik menandaskan, bahwa dasar hukum pelaksanaan operasi yustisi ini yakni Inmendagri Nomor 01 Tahun 2021, Perda Provinsi Jatim Nomor 02 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/11/KPTS/013/2020, Perwali Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020, Perwali Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto Nomor: 443.33/183/417.508/2021.

"Itu dasar hukum giat rutin selama penerapan New Normal plus selama PPKM. Ditambahkan jadwalnya menjadi 3 kali, ditambahkan sore", tandas Dodik. *(DI/HB)*.

Kamis, 31 Desember 2020

Mulai Pukul 19.00 WIB, Masuk Kota Mojokerto Tutup Total


Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi saat mengunjungi kesiapan anggotanya di Pos Pantau Kamis (31/12/2020) sore.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Hari ini, Kamis 31 Desember 2020, mulai pukul 19.00 WIB, akses jalan masuk Kota Mojokerto tutup  total. Upaya ini dimaksudkan agar wilayah dalam Kota Mojokerto tidak ada kerumunan guna menyambut malam tahun baru 2021, sehingga terhindar muculnya cluster baru Covid-19.

“Agar warga luar Kota Mojokerto tidak bisa masuk dalam kota, mulai pukul 19.00 WIB, semua akses jalan masuk kota sudah di tutup. Ada 27 titik jalan baik lebar maupun sempit, yang dijaga ketat oleh petugas gabungan", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi, ditemui usai rapat Satgas Pengamanan malam tahun baru di Mapolres, Kamis (31/12/2020) sore.

Lebih lanjut, Kapolresta Mojokerto menjelaskan, penutupan jalur akses masuk dalam kota di mulai pukul 19.00 – 24.00 WIB. Namun, diatas jam tersebut, masih dimungkinkan terjadi kerumunan massal di lokasi yang biasanya digunakan tempat mangkal anak-anak muda dan remaja, maka team gabungan akan bertindak tegas untuk membubarkannya,

 “Jika warga kota bisa melintas atau masuk, tapi untuk warga luar tidak boleh melintas. Selain itu, kita juga melarang adanya penjualan miras, kembang api, petasan dan terompet. Kita sudah berikan himbauan dan sosialisasi di titik-titik yang biasanya ada tempat penjualan baik miras, kembang api, petasan dan terompet", jelas AKBP Deddy Supriyadi.

Ditegaskannya, jika masih ditemukan penjualan minuman keras (miras) kembang api, petasan dan terompet maka pihaknya akan melakukan penindakan dan dilakukan proses oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ditegaskannya pula, untuk tempat-tempat pusat berkumpulnya masyarakat, seperti Alun-alun dan Benteng Pancasila (Benpas) serta lokasi lainnya yang biasa digunakan tempat berkerumunan anak-anak muda, akan dilakukan penutupan total.

"Di tempat pemusatan masyarakat, akan dilakukan penutupan total, tidak ada warga satupun boleh masuk di tempat tersebut. Pelaku usaha cafe atau wisata juga kita himbau agar tidak buka pada tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021. Selain itu, kita juga menginventarisir pelanggaran knalpon brong. Satlantas dibekali Undang-undang untuk melakukan penindakan", tegasnya.

Berkaitan dengan Undang-Undang Lalu-lintas dan Undang-Undang Standar Nasional Indonesia (SNI), Satlantas Polresta Mojokerto akan menginventarisir pelaku usaha, penjual maupun bengkel yang bisa memodifikasi maupun mengganti knalpot tidak sesuai standar agar melakukan aktivitasnya karena suara yang ditimbulkan akan menganggu Ketertiban umum.

“Selain itu, warga Kota Mojokerto diminta agar tidak berkerumun. Jika kedapatan terjadi kerumunan maka akan dilakukan penindakan tegas dari Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Mojokerto. Namun untuk pusat perdagangan di Kota Mojokerto masih tetap diperbolehkan buka di tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021", tandasnya. *(get/HB)*

Minggu, 13 September 2020

Langgar Protokol Kesehatan, Pemkot Mojokerto Cabut SLO Hotel Raden Wijaya

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 dubantu TNI–Polri saat melakukan penertiban di ruang pertemuan hotel Raden Wijaya di jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto, Minggu 13 September 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Satpol PP setempat melakukan tindakan tegas mencabut Sertifikat Layak Operasi (SLO) ruang pertemuan hotel Raden Wijaya di jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto, Minggu 13 September 2020.

Pencabutan SLO buntut dari kegiatan “Basic Training Foundation To Be Champion" yang digelar PT. Indonesia Bersatu Sejahtera (ISB) yang dibubarkan paksa, karena acara dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan 'jaga jarak fisik' dalam upaya pananggulangan pandemi virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19).

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono merangkan, pencabutan SLO ruang pertemuan hotel Raden Wijaya di jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto ini karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang pertemuan dan pengabaian Protokol Kesehatan (Prokes) yang secara ketat seperti diatur dalam Perwali Mojokerto No. 47 Tahun 2020 dan Perwali Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru di Kota Mojokerto. 

"Saat kami cek, para peserta banyak yang tak pakai masker dan ruang pertemuannya juga over kapasitas peserta. Seharusnya di isi maksimal 150 orang, tapi ini malah di isi 300-an peserta", terang Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Minggu 13 September 2020.

Dodik menjelaskan, bahwa penertiban yang dilakukan, bermula dari laporan masyarakat yang masuk tentang adanya pertemuan di ruang gedung hotel Raden Wijaya yang akan melibatkan ratusan orang.

Atas laporan masyarakat yang masuk tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan secara langsung kemudian berkoordinasi dengan tim gabungan Gugus Tugas Covid - 19 Kota Mojokerto.

Kemudian, baru sekitar pukul 11.00 WIB, Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI dan Polri mendatangi hotel Raden Wijaya ditengah berlangsungnya acara tersebut untuk melakukan penertiban SLO.

"Tadi malam sudah kita cross check. Bahkan, pihak penyelenggara event sudah kita beri arahan untuk melakukan kegiatan sesuai Prokes (protokol kesehatan). Tapi realitanya mereka tetap melanggar", jelas Dodik.

Penanggung-jawab Tim Verifikator Pelaksanaan Protokol Kesehatan Tatanan Normal Baru Sektor Pelayanan Terpadu dan Penggunaan Jasa Penyelenggaraan Event/ Pertemuan di Kota Mojokerto Moch. Ali Imron menegaskan, pengelola hotel masih diberi kesempatan untuk kembali mengajukan permohonan penerbitan SLO dengan terlebih dahulu menunjukkan itikad baik untuk memenuhi sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi serta tidak lagi menabrak aturan pemanfaatan ruang pertemuan yang sudah ditentukan secara proporsional. 

“Soal apakah SLO akan kembali diberikan atau tidak, tergantung dari pemenuhan komitmen maupun hasil evaluasi tim. Jika dinilai masih layak mendapatkan SLO, maka akan diajukan ke Wali Kota selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto untuk didapatkan persetejuan", tegas Moch. Ali Imron.

Sementara itu, pihak management Hotel Raden Wijaya Yudi Kristanto tidak menampik pihaknya dituding sudah melakukan pelanggaran Prokes. Bahkan, ia juga pasrah saat SLO itu dicabut.

"Memang ada sedikit missed antara kami dengan pihak penyelenggara event. Padahal, sejak awal kami sudah jelaskan secara rinci terkait aturan ketat Prokes di Kota Mojokerto. Prakteknya, soal jumlah kapasitas maksimal member yang datang tidak dipatuhi. Penambahan jumlah member itu terjadi secara mendadak", kelitnya.

Namun, Yudi memastikan, pihaknya berjanji, kedepan akan menaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah demi memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 di Kota Mojokerto.

"Kami akan kooperatif dan berharap event-event yang sudah terjadwal akan tetap bisa dilaksanakan. Setelah ini akan berkordinasi dengan pemerintah terkait prosedur selanjutnya seperti apa, dan lebih intens lagi menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan", tukasnya. *(DI/HB)*

Selasa, 01 September 2020

Satpol PP Kota Mojokerto Hentikan Proyek Tidak Berijin Di Jalan Benpas

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat mendatangi dan menghentikan paksa aktfitas proyek pembangunan gedung di jalan Benpas Kota Mojokerto, Selasa 01 September 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menghentikan paksa aktfitas proyek pembangunan gedung di jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kota Mojokerto, Selasa 01 September 2020.

Penghentian paksa aktifitas proyek tersebut dilakukan setelah sebelumnya Aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto memastikan proyek tersebut tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol Pol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menerangkan, berawal dari laporan dari masyarakat atas adanya aktifitas proyek ilegal tersebut.

"Kita terjunkan anggota usai ada laporan warga. Dan kita himbau untuk menghentikan segala aktifitasnya karena belum ada ijin", terang Kepala Satpol Pol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Selasa 01 September 2020.

Lebih lanjut, Dodik menjelaskan, bahwa setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya kemudian langsung melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapat kepastian terkait perijinan proyek tersebut.

Setelah mendapat kepastian, saat itu juga pihaknya mendatangi lokasi dan langsung menghentikan aktifitas alat berat yang tengah beroperasi dan memasang Satpol PP Line di lokasi serta segel tidak berijin.

"Kita dapati, pihak pelaksana hanya berbekal ijin lokasi saat melakukan aktifitas pengerjaan proyek. Jadi, mereka hanya berbekal ijin lokasi", jelas Dodik.

Dodik meminta, pihak pengusaha yang membangun proyek di lokasi itu supaya segera mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada dinas perijinan setempat, sehingga dapat segera melanjutkan pengerjaan proyeknya.

"Kita pasang garis line milik kita agar tidak ada aktifitas ilegal lagi. Kita minta mereka segera mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) jika ingin melakukan pembangunan", pungkasnya.

Kejadian tersebut juga merupakan peringatan bagi para investor supaya tidak coba-coba mendirikan bangunan tanpa mengantongi ijin, jika tidak ingin bangunannya disegel Satpol PP Kota Mojokerto. *(DI/HB)*

Minggu, 21 Juni 2020

Dewan Kembali Soroti Keseriusan Pemkot Bersihkan Prostitusi Dari Kota Mojokerto

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Meski "Deklarasi Bersih Prostitusi" telah digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Pemprov Jatim pada 29 Mei 2016 silam yang hingga menutup 'Lokalisasi Balong Cangkring'. Namun seiring berjalannya waktu, bermunculan ratusan tempat-tempat hiburan malam dan rumah-rumah kos yang diduga menjadi sarang tempat mesum.

Bak cendawan di musim hujan, ratusan rumah kos dan tempat hiburan malam yang terindikasi digunakan sebagai kedok tempat mesum, bermunculan di Kota Mojokerto. Terbayang, Kota Mojokerto yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 20 Km² telah bercokol 669 rumah kos dan tempat hiburan malam.

Tidak hanya di sudut-sudut ataupun di pinggiran kota saja, mereka kini bercokol di kawasan jalan raya, bahkan di dekat rumah ibadah sekalipun. Hal itu, tentunya membuat warga sekitanya merasa was-was dan khawatir atas perkembangan kejiwaan anak mereka, terutama generasi muda yang mulai menginjak usia remaja dan beranjak dewasa.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menyatakan, atas menjamurnya rumah-rumah kos dan tempat-tempat hiburan malam itu, pihaknya kembali meragukan keseriusan Pemkot Mojokerto dalam memberantas bisnis esek-esek terselubung di Kota Onde-onde ini. Padahal, "Deklarasi Bersih Prostitusi" telah digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Pemprov Jatim pada 2016 silam 

"Seharusnya, dengan 'Deklarasi Kota Mojokerto Bersih Prostitusi' pada 29 Mei 2016 yang silam dan masih dikuati dengan banyaknya personil Pol PP, saat ini Kota Mojokerto sudah benar-benar clear dari prostitusi", ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada Harian BUANA, Minggu (21/06/2020) pagi.

Junaedi Malik mengungkapkan, pihaknya merasa prihatin setelah menerima beberapa informasi tentang adanya sejumlah rumah-kos dan tempat hiburan malam yang terindikasi disalah-gunakan sebagai sarang tempat mesum.

"Kami sangat prihatin mendengar indikasi adanya kos-kosan, tempat hiburan malam dan karaoke yang diduga disalah-gunakan di 'Kota Kecil' yang telah berkomitmen membangun masyarakat yang bermoral ini. Bagaimanapun, tidak bisa dibiarkan di kota ini muncul celah praktek esek-esek terselubung", ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik, maraknya rumah-rumah kos yang diduga dijadikan sarang mesum itu merupakan salah-satu dampak dari kian maraknya tempat hiburan malam dan tempat karaoke.

"Ini mungkin salah-satu dampak dari semakin menjamurnya tempat hiburan malam dan tempat karoake. Sementara Pemda kurang tanggap dan tidak tegas menghadapi persoalan itu", duga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

Terkait itu, tokoh muda NU Kota Mojokerto yang 3 (tiga) periode menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Mojokerto ini menekankan, supaya Pemda setempat segera melakukan langkah-langkah pemberantasan dan pencegahannya.

"Dikhawatirkan menimbulkan pengaruh negatif bagi generasi muda, khususnya generasi muda Kota Mojokerto. Kami tekankan, Pemkot dan dinas terkait harus cepat ambil langkah yang taktis dan tegas untuk menghadang perilaku negatif yang sangat meresahkan masyarakat dan tidak baik bagi perkembangan moral generasi muda", tekan Junaedi Malik.

Junaedi Malik menegaskan, untuk menghindarkan kota ini menjadi sarang esek-esek terselubung, Wali Kota dan jajarannya harus bisa menunjukkan tindakan tegas. Ditegaskannya pula, bahwa membangun dan mengayomi moral masyarakat adalah merupakan komitmen visi-misi Wali Kota Mojokerto.

"Wali Kota melalui dinas terkait yaitu Pol PP bisa bekerja-sama dengan Kepolisian dan unsur elemen lain untuk mengadakan penertiban, pemantauan dan pengawasan secara rutin serta berkala pada tempat-tempat yang berpotensi disalah-gunakan", tegas Junaedi Malik.

Bukan hanya rumah-kos berskala kecil dan ala kadarnya saja, lanjut Junaidi Malik, bahkan ada rumah kos berkelas dengan fasilitas mendekati losmen dan hotel dengan sistem bayar harian yang terindikasi menjadi sarang mesum.

"Selain 'Deklarasi Kota Mojokerto Bersih Prostitusi' pada 29 Mei 2016 dan dikuati dengan banyaknya personil Pol PP, Kota Mojokerto sudah memiliki Perda (Red: Peraturan Daerah) tentang Pendirian Tempat Kos maupun Perda yang mengatur tentang Ketertiban Umum. Serharusnya, ini sudah bisa dijadikan dasar pijakan bagi Pemkot melalui dinas terkait untuk melakukan pencegahan, pembinaan maupun penindakan", lanjutnya.

Ditandaskannya, bahwa dalam kedua Perda tersebut telah banyak syarat dan aturan yang harus dipenuhi. Bahkan, sampai dengan mengatur ketatnya latar-belakang calon penghuni, darimana asal dan untuk tujuan apa menetap di Kota Mojokerto yang didukung dokumen data kependudukan dan data keluarga yang 'mutlak' harus bisa dilengkapi.

"Aturan sebagaimana dalam Perda telah ada, anggaran operasional ada, sarana-prasarana ada dan perangkat penegak Perda yang beberapa waktu lalu bahkan dikuati sekitar puluhan personil juga ada. Namun demikian, sarang mesum berkedok kos-kosan masih marak saja. Akan kita kejar itu nanti dalam Paripurna", tandas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

Selain itu, tambah Junaedi Malik, dalam aturan pun juga telah mengatur keterlibatkan fungsi dan peran tokoh masyarakat atau RT/RW yang mempunyai andil dalam berpartisipasi untuk ikut mengawasinya.

"Artinya, pengusaha kos harus terbuka untuk berkordinasi dan menyampaikan pemberitahuan adanya penghuni kos kepada ketua RT dan RW dengan didukung dokumen data kependudukan yang memadai serta maksud tujuan secara berkala sesuai perkembangan keluar masuknya penghuni kos", tambahnya.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Junaedi Malik, dengan landasan kedua Perda tersebut, terlebih dengan telah digelarnya  "Deklarasi Kota Mojokerto Bersih Prostitusi" pada 29 Mei 2016 yang silam dan masih dikuati dengan banyaknya personil Pol PP itu, seharusnya saat ini Kota yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 20 Km persegi yang terdiri dari 3 Kecamatan dan terbagi dalam 18 Kelurahan ini sudah benar-benar clear dari prostitusi.

"Insya ALLAH..., dengan penegakan Perda, prostitusi bisa dibersihkan. Artinya, ini diperlukan komitmen dan keseriusan Wali Kota untuk menjadi garda terdepannya", tegas Junaedi Malik.

Menurutnya pula, agar fungsi pengawasan terhadap rumas-rumah kos dan tempat hiburan malam bisa dikendalikan dengan baik oleh Pemerintah melalui dinas terkait, maka harus berkoordinasi lebih efektif dan terintegrasi dengan pihak Kepolisian maupun unsur masyarakat.

"Dengan demikian, celah penyalah-gunaan tempat-kos untuk tempat tempat esek-esek terselubung bisa dihindari sejak dini. Artinya, terletak pada komitmen dan keseriusan Pemkot", cetusnya.

Kembali ditandaskannya, dengan lebih mengektifkan kerja-sama terintegrasi, rumah-rumah kos dan tempat hiburan malam akan tetap menjadi tempat potensi ekonomi bagi masarakat dengan tetap aman, nyaman, tertib serta tetap menjunjung tinggi aturan dan nilai moral.

"Pemkot harus tegas. Ini demi mendukung terwujudnya masyarakat yang bermoral dan jauh dari perilaku kemaksiatan serta mewujudkan Kota Mojokerto yang aman, tertib dan bermoral. Amiin...", tandas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik. *(DI/HB)*

Selasa, 18 Februari 2020

Satpol PP Kota Mojokerto Sapu Bersih 66 Papan Reklame


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Satpol PP Kota Mojokerto setidaknya telah menyapu bersih 66 papan reklame dan baliho berbagai ukuran yang dinyatakan tidak diurusi lagi oleh pemiliknya. Puluhan media bermasalah itu, mulai dieksekusi sejak 22 Desember 2019 silam.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menerangkan, eksekusi tersebut merupakan langkah final. Pasalnya, peringatan kepada pemilik reklame agar memenuhi kewajiban perpanjangan izin tidak lagi direspon positif. 

Diterangkannya pula, dari hasil pemetaan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP tahun lalu, lebih dari seratus reklame yang tersebar di hampir seluruh kawasan Kota Mojokerto lebih dari setengahnya terindikasi tidak berizin. Selebihnya, masa ijinnya habis.

"Deadline pengurusan perpanjangan izin dalam bentuk stiker yang ditempel di setiap papan reklame, agar pemiliknya melakukan klarifikasi sudah terlewati. Karena sudah melewati deadline, maka tidak ada toleransi lagi. Artinya, eksekusi jalan", terang Dodik Murtono, Selasa 18 Pebruari 2020.

Dijelaskannya, hasil penebangan tiang dan papan reklame yang sebagian besar berbahan besi, saat ini ditimbun di salah-satu sudut perkantoran Dishub Kota Mojokerto di jalan Bypass. Setelah diiventarisir DPPKA, Inspektorat akan melakukan penaksiran harga pasar untuk kemudian dilakukan pelelangan terbuka dan hasil lelang masuk dalam kas daerah. 

Meski sudah dilakukan sapu bersih atas puluhan reklame bodong, moratorium reklame yang dilakukan sejak beberapa bulan silam masih tetap berlanjut. "Moratorium akan ditutup setelah sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame yang direncanakan dimulai pekan keempat bulan Pebruari. Sasarannya, antara lain pelaku bisnis dan pengelola jasa periklanan", jelasnya. *(DI/HB)*

Jumat, 14 Februari 2020

Hari Valentine, Ning Ita Bersama BNN Dan Pol PP Sidak Rumah Kos

Salah-satu suasana saat Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala BNNK Mojokerto Suharsi dan Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono melakukan Sidak di salah-satu Rumah Kos yang ada di wilayah Kota Mojokerto, Jum'at (14/02/2020) sore.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Peringatan Hari Valentine tahun ini yang jatuh pada 14 Februari, diharapkan tidak dirayakan oleh warga Kota Mojokerto. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari usai  Sidak (inspeksi mendadak) di sejumlah rumah kos di wilayah Kota Mojokerto, Jum'at (14/02/2020) sore. 

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melakukan penyisiran di sejumlah rumah kos bersama jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Penyisiran ini, tidak lain untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila atau diluar norma bagi kalangan remaja dan dewasa saat perayaan Valentine Day atau Hari Kasih-sayang.

"Budaya Valentine itu bukan budaya bangsa kita. Ini sudah salah-kaprah, salah mengartikan. Khusunya anak-anak remaja, bahkan dewasa pun memperingati Hari Valentine dengan hal-hal diluar norma. Maka dari itu, kami menggelar razia ini, barang kali menemukan anak-anak yang melakukan kegiatan diluar kaidah", tegasnya.

Salah-satu suasana saat Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala BNNK Mojokerto Suharsi dan Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono melakukan Sidak di salah-satu Rumah Kos yang ada di wilayah Kota Mojokerto, Jum'at (14/02/2020) sore.


Sebelumnya, melalui surat edaran Ning Ita menghimbau kepada seluruh sekolah-sekolah agar anak-anak didik tidak merayakan Hari Valentine. Sehingga, kegiatan - kegiatan yang mengarah pada hal-hal negatif bisa dicegah sejak dini.

"Kami sudah berikan imbauan kepada pihak sekolah untuk diteruskan kepada orangtua, agar anak-anak tidak merayakan Valentine Day yang dapat merugikan diri sendiri", tandasnya. 

Kendati tidak ditemukan anak - anak yang melakukan kegiatan diluar norma, namun Ning Ita mendapati anak dibawah umur yang putus sekolah dan harus bekerja sebagai pemandu lagu (PL).

"Ini sangat miris. Bagaimana seorang anak yang seharusnya mengenyam pendidikan SMP, tapi harus bekerja seperti ini. Nanti saya mau bertemu dengan orangtuanya", tandasnya. *(Ry/HB)*

Kamis, 16 Januari 2020

Ning Ita Beri Wejangan Kepada 12 Pelajar Terjaring Satpol PP Saat Bolos Sekolah

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono dan Kabag Humas dan Protokoler Setdakot Mojokerto saat memberi wejangan kepada 12 pelajar bolos sekolah yang terjaring petugas Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis (16/01/2020) siang, di Kantor PP Kota Mojokerto.



Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberi wejangan kepada 12 pelajar yang bolos sekolah dan terjaring petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (16/01/2020) siang, di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto

Dihadapan para pelajar dan orang-tua mereka, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini tak segan memarahi belasan pelajar itu karena kedapatan mengoleksi video orang dewasa sekaligus memiliki alat bantu seksual. 

Para pelajar yang mayoritas berjenis kelamin laki - laki tersebut hanya bisa menundukkan kepala saat Ning Ita memberikan nasihat - nasihat agar tidak mengulangi perbuatan yang merugikan diri sendiri dan masa depan mereka.

Air mata pun menetes, tatkala Ning Ita meminta belasan pelajar itu untuk meminta maaf kepada orang-tua masing-masing. Dengan bersimpuh dan tulusnya belasan pelajar ini meminta pengampunan.

Pada kesempatan ini, Ning Ita berpesan kepada para pelajar untuk menjauhi segala jenis perbuatan yang merugikan. "Salah satunya dengan tidak bolos sekolah serta jauhi perbuatan seks bebas yang dapat merusak masa depan kalian", tutur Ning Ita.

Agar  jera dan tidak mengulangi perbuatannya, sebagai hukuman karena bolos sekolah, belasan pelajar ini harus merelakan mahkotanya digundul oleh petugas Satpol PP. *(Hms/HB)*

Selasa, 26 November 2019

Petugas Gabungan Kembali Merazia Lapak PKL Liar Di Kota Mojokerto

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat mengamankan sejumlah peralatan berdagang PKL liar di Kota Mojokerto, Selasa 26 Nopember 2019 siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Petugas gabungan dari Satpol PP, Garnisun, Polisi Militer dan Dishub Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melakukan kegiatan penertiban terhadap para PKL (Pedagang Kaki yang mangkaldi atas pedestrian di sejumlah kawasan di Kota Mokokerto, Selasa (26/11/2019) siang.

Petugas sempat mendapat protes dari para PKL ketika melakukan razia di jalan Residen Pamuji. Para PKL beralasan, mereka sebelumnya tidak mendapat peringatan maupun sosialisasi terkait larangan berjualan ditempat yang mereka tempati.

Siswoyo, ealah-seorang PKL di jalan Residen Pamuji menilai, Satpol PP Kota Mojokerto tidak pernah memberikan peringatan atau sosialisasi sebelum mengobrak para PKL dari tempat mereka berjualan.

“Tadi saya tanya kepada anggota Satpol PP, ada peringatan tidak...!?. Malah mereka diam saja", ujar Siswoyo kepada wartawan, Selasa 26 Nopember 2019 siang, di lokasi.

Meski mendapatkan protes, para petugas Satpol PP Kota Mojokerto tetap membawa lapak liar, peralatan berdagang dan tempat dagangan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara.

Selain di jalan Residen Pamuji, sebanyak 140 personel gabungan yang dibagi dalam 3  (tiga) tim itu juga menyasar para PKL liar di beberapa kawasan lain. Yakni di kawasan jalan Benteng Pancasila, Jalan Empu Nala, jalan Surodinawan, jalan Brawijaya dan jalan Mojopahit.

Sementara Kasat Pol PP Heryana Dodik Murtono mementahkan protes yang dilontarkan Siswoyo tersebut. Menurutnya, penertiban PKL merupakan tindakan yang wajar. Menurutnya pula, tindakan kali ini sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2012 tentang penataan PKL.

“Beberapa hari yang lalu kami sudah layangkan surat peringatan kepada PKL. Karena mereka telah melanggar Perda nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum", terang Dodik saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/11/2019) siang.

Dodik menegaskan, para  PKL seharusnya tidak boleh berjualan di bahu jalan. Sebab, hal itu bisa menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan, seperti kemacetan dan mengganggu hak para pejalan kaki.

“Banyak pembeli yang parkir di sembarang tempat untuk melihat atau membeli barang di PKL. Sehingga arus lalu lintas menjadi macet", tegasnya.

Terkait lapak, peralatan berdagang dan tempat dagangan milik para PKL liar yang dibawa ke kantor Satpol PP, pihak Satpol PP akan  melakukan pembinaan terhadap para PKL liar itu terlebih dahulu.

“Kami akan panggil para pedagang maksimal satu bulan. Setelah itu kami bina agar tidak melakukan aktivitas berjualan di bahu jalan", pungkasnya. *(DI/HB)*

Rabu, 01 Mei 2019

Jelang Ramadan Ning Ita Sidak Tempat Hiburan Malam

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria bersama Satpol PP  dan Polres Mojokerto Kota saat Sidak disalah-satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Mojokerto, Selasa (30/04/2019) malam.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Menjelang datangnya Bulan Ramadan 1440 Hijriyah, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria melakukan inspeksi mendadak penertiban tempat hiburan malam yang ada di Kota Mojokerto.

Inspeksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Polresta Mojokerto pada Rabu (30/04/2019) malam di sejumlah tempat hiburan yang ada di Kota Mojokerto.

Ning Ita menyampaikan bahwa sidak ini untuk memastikan masing-masing pelaku industri hiburan malam sudah menerima surat edaran Wali Kota dan untuk menegakkan Perda Kota Mojokerto tentang penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

“Kami malam hari ini datang ke satu persatu tempat hiburan malam. Untuk memastikan apakah mereka sudah menerima dan meminta komitmen para pelaku usaha bidang hiburan malam untuk meutup usahanya. Ini kita lakukan untuk menghormati umat muslim terutama di bulan Ramadan,” jelas Ning Ita.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria bersama Satpol PP  dan Polres Mojokerto Kota saat Sidak disalah-satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Mojokerto, Selasa (30/04/2019) malam.


Lebih lanjut Ning Ita menjelaskan selama bulan Ramadan nanti ada pengawasan dan kontrol dari pemerintah Kota Mojokekerto melalui Satpol PP. Ning Ita juga memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan selama bulan Ramadan.

“Satpol PP bekerja sama dengan Polresta akan berkeliling untuk memastikan mereka berkomitmen menjalankan perda yang ada di Kota Mojokerto dengan menutup tempat hiburan malam. Kalau ditemukan yang melanggar aturan pasti ada sanksi,” kata Ning Ita.

“Untuk warung makan yang buka pada siang hari kita imbau untuk memberi kleberatau tempat penutup karena kita tidak bisa kalau harus menginstruksikan mereka untuk menutup semuanya. Banyak umat beragama lain yang membutuhkan tempat makan itu,” lanjut Ning Ita.

Ning Ita menambahkan bahwa untuk bioskop yang ada di Kota Mojokerto masih tetap buka, hanya diimbau untuk mengatur jam tayang agar tidak memutar film pada waktu beribadah. *(Na/Kha/Humas)*

Kamis, 04 April 2019

Pastikan Akses Layanan, Wali Kota Mojokerto Sidak Di GMSC

Ning Ita (kerudung putih) saat Sidak disalah-satu ruang di stand Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di dalam Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung Mojokerto Servis City (GMSC), jalan Gajah Mada Kota Mokojerto, Kamis (04/04/2019).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pastikan akses layanan perijinan di Kota Mojokerto, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melakukan Sidak (inspeksi mendadak) ke stand Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Gedung Mojokerto Service City (GMSC) jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Kamis (04/04/2019).

Dengan didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Heryana Dodik Murtono, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini  melakukan Sidak ke kantor DPM-PTSP di MPP- GMSC.

Dalam Sidaknya, Ning Ita juga meneliti dan mengecek setiap ruangan yang ada di kantor perizinan sekaligus mengamati proses kerja dalam penginputan data terkait pelayanan perizinan pada DPM-PTSP di GMSC di Kota Mojokerto.

Ning Ita menyampaikan, bahwa sidak diberbagai instansi termasuk pada DPM-PTSP di GMSC ini bertujuan untuk memastikan pelayanan yang diberikan oleh DPM-PTSP kepada masyarakat semakin baik, yang dalam hal ini pelayanan publik.

“Dari sidak ini, kita bisa mengetahui dan mengenal sistem pelayanan perizinan di Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu GMSC ini, sebenarnya proses perizinan itu sangat mudah dan gampang", tutur Ning Ita di GMSC, jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Kamis (04/04/2019).

Ditegaskannya, bahwa dari sidak ini pihaknya bisa lebih jauh mengenal ruang lingkup kerja semua instansi pelayanan termasuk pada DPM-PTSP Pemkot Mojokerto, sekaligus bisa memberikan motivasi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk bekerja lebih bersemangat lagi.

“Sidak yang saya lalukan tiga bulan terakhir ini, adalah dalam rangka peningkatkan kinerja dan meningkatkan mutu pelayanan di berbagai bidang kepada masyarakat Kota Mojokerto", tegas Ning Ita.

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan Kementerian PAN-RB, Ning Ita berkomitmen untuk membenahi 3 (tiga) hal. Yakni sarana dan prasarana di Mal Pelayanan Publik (MPP) GMSC, pembenahan sistem dan peningkatan SDM.

Terkait itu, Ning Ita berharap, apa yang menjadi tugas dan fungsi ASN di semua kantor pelayanan harus memberikan pelayanan yang lebih prima dan amanah serta profesional.

“Kita berharap, proses perizinan ke depannya bisa dirasakan masyarakat lebih baik dan lebih mudah. Intinya masyarakat merasa nyaman atas pelayanan yang diberikan", harap Ning Ita.

Tentang terjadinya insiden keributan antara sejumlah wartawan dengan Kepala DPM-PTSP saat para jurnalis itu meliput Sidak, Ning Ita menanggapinya dengan senyuman dan menganggap kejadian tersebut hanya karena salah paham dan kepala dinas terkejut atas adanya Sidak.

Soal banyaknya temuan reklame ilegal atau tidak berijin, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta, petugas Satpol PP agar segera menertibkannya. *(DI/HB)*

Selasa, 12 Maret 2019

Satpol PP Kab. Mojokerto Robohkan Puluhan Bangli Sepanjang Jalan Raya Canggu


Buldozer yang dikerahkan Satpol PP Kab. Mojokerto intuk merobohkan puluhan Bangli disepanjang jalan Raya Canggu dikawasan wilayah Kecamatan Jetis Kab. Mojokerto, Selasa (12/02/2019).


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Puluhan Bangli (bangunan liar) sepanjang jalan Raya Canggu, dikawasan wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, dirobohkan petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/3/2019). Tak tanggung-tanggung, Satpol PP hingga menerjunkan buldozer untuk merobohkan puluhan Bangli itu.

Pol PP menilai, puluhan Bangli itu mengganngu keamanan pengguna jalan, lantaran ruas jalan Raya Canggu dikawasan perempatan Desa Perning Kecatamatan Jetis kian menyempit dengan adanya puluhan Bangli itu, sementara aktifitas 
kendaraan yang melintas di jalan tersebut semakin padat.

Ditemui di lokasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto Suharsono menerangkan, tindakan ini diambil tidak serta-merta, melainkan melalui prosedur dan SOP yang ada.

“Sebelumnya (pembokaran Bangli), kita sudah membuat himbauan kepada para pedagang, bahwa bangunan yang terlalu mendekat dengan badan jalan akan segera ditertibkan", terang Suharsono, Selasa (12/03/2019), di lokasi.

Kepala Satpol PP Kab. Mojokerto Suharsosno saat di lokasi perobohan Bangli di jalan Raya Canggu dikawasan wilayah Kec. Jetis Kab. Mojokerto, Selasa (12/02/2019).


Selain itu, lanjut Suharsono, pihaknya juga mendapat usulan serta himbauan dari Kapolres Mojokerto Kota terkait dengan seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas dikawasan terbsebut dikarenakan ruas jalan yang sempit.

Sementara itu, Budi, salah satu pedagang warga Dusun Pelabuhan Desa Canggu Kecamatan Jetis mengaku pasrah atas  kebijakan pemerintah terkait penertibkan Bangli dikawasan tersebut, khususnya warung miliknya.

“Memang sebelumnya kita sudah mendapat teguran dan himbauan, tapi saya belum membongkar warung saya. Saya pasrah saja, karena tempat ini memang bukan milik saya”, tukasnya, pasrah. *(DI/HB)*

Rabu, 06 Maret 2019

Soal Penyegelan Papan Reklame, Kasatpol PP: Izin Yang Diterbitkan Billboard, Yang Terpasang Neonbox

Kondisi papan reklame di pojok simpang-empat jalan Bhayangkara–Mojopahit Kota Mojokerto sehari pasca penyegelan yang segelnya sudah dilepas lagi oleh Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis (06/03/2019).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Satpol PP Kota Mojokerto membantah tudingan pihak perusahaan jasa iklan Pandu Advertising soal penyegalan reklame di simpang-empat jalan Bhayangkara–Mojopahit Kota Mojokerto salah sasaran dan tidak sesuai prosedur. Menurut Satpol PP Kota Mojokerto, reklame tersebut disegel karena ijin jenis materinya tidak sesuai dengan klausul pada dokumen perijinan yang diterbitkan Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menerangkan, izin yang dikeluarkan Dinas Perijinan Pemkot Mojokerto untuk papan reklame di simpang-empat jalan Bhayangkara–Mojopahit milik Pandu Advertising adalah jenis billboard, sedangkan yang terpasang jenis neonbox.

“Kami melakukan penertiban secara normatif saja. Sesuai dokumen dari Dinas Perijinan, ijin yang diterbitkan billboard, tapi yang terpasang neonbox, Makanya kita segel", terang Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono kepada wartawan, Rabu (06/03/2019).

Dijelaskannya, bahwa penyegelan juga dilakukan dengan pertimbangan keselamatan pengguna jalan. Sebab, kedua jenis papan reklame jenis billboard dan neonbox mempunyai berat dan beban yang berbeda.

“Kami mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan. Meskipun kalau ada kecelakaan (robohnya reklame) yang memakan korban, kerugian dan biaya lain-lain ditanggung pihak ketiga (pemilik reklame). Tapi kan lebih baik mencegah daripada terjadi malapetaka", jelasnya.

Disodori pertanyaan apakah soal biaya pengurusan ijin reklame jenis billboard dan neonbox yang berbeda sehingga menjadi salah-satu alasan penyegelan, Dodik Murtono mempersilahkan wartawan untuk menanyakan secara langsung soal itu ke pihak OPD terkait.

“Soal biaya, bukan kapasitas kami untuk menjawabnya, silahkan ditanyakan langsung ke Perijinan dan BPPKA (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset)", ujar Dodik.

Lebih lanjut, Dodik Murtono membeberkan, bahwa pada Selasa 05 Maret 2019 Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penertiban terhadap belasan reklame nakal di sejumlah titik. Sala-satunya, reklame yang ada di pojok simpang empat jalan Bhayangkara– Mojokerto.

Penertiban reklame yang berlokasi di pojok simpang-empat jalan Bhayangkara– Mojokerto tersebut diprotes Pandu Advertising. Sehari setelah mendapat protes, Satpol PP melepas kembali segel yeng terpasang di papan iklan milik Pandu Advertising tersebut.

Namun, pelepasan kembali segel oleh Satpol PP itu bukan semata karena protes dari pemilik papan reklame. Melainkan, karena dokumen perizinan dari imstansi terkait sudah dilakukan perubahan.

“Setelah ada komplain dari yang bersangkutan (Pandu Advertising) ke (Dinas) Perijinan. Lalu perijinan mengubah izinnnya dan menjelaskan kepada kami. Otomatis ya kita lepas lagi", ungkap Kepala Satpol PP Heryana Dodik Murtono.

Kabid Tramtib Satpol PP Kota Mojokerto Hatta Amrullah menambahkan, dalam penertiban pada Selasa (05/03/2019) kemarin, ada 16 reklame yang disegel Satpol PP Kota Mojokerto. Belasan reklame itu ditertibkan karena tidak punya izin, habis masa berlaku izinnya, tidak sesuai perizinan serta melewati masa pajak.

’’Satu lainnya berada di simpang Kelurahan Miji. Diketahui tidak sesuai izin. Billboard menjadi neon box", tambah Kabid Tramtib Satpol PP Kota Mojokerto Hatta Amrullah.

Hatta menjelaskan, selain milik Pandu Advertising, ada 2 (dua) reklame lain dikawasan jalan Bhayangkara yang disegel Satpol PP. Masing-masing berada di depan Stasiun Mojokerto dan di sudut monumen kapal phinisi. Kedua papan reklame itu ditertibkan setelah masa berlaku perijinannya kadaluarsa.

Dijelaskannya pula, bahwa penertiban reklame di sejumlah lokasi. Seperti halnya di jalan Mojopahit selatan, jalan Surodinawan, jalan A. Yani, jalan Empunala, jalan KH. Nawawi, jalan Mayjend Sungkono, jalan PB. Sudirman, Jalan Hayam Wuruk, jalan Raya Ijen, jalan Pahlawan dan jalan Raya Bypass, tepatnya di seputran Terminal Kertajaya Kota Mojokerto.

“Rata-rata, ada tiga unit reklame berukuran besar yang disegel karena melanggar aturan", jelas Kabid Tramtib Satpol PP Kota Mojokerto Hatta Amrullah, panjang-lebar.
Hatta Amrullah menegaskan, aturan yang dimaksud yakni Perwali Kota Mojokerto Nomor 90 Tahun 2015 tentang Tata Cara Peyelenggaraan Reklame.

"Regulasi itu menyebutkan, reklame yang sudah berakhir masa berlakunya wajib diturunkan atau dibongkar. Dengan ketentuan, paling lambat dua hari untuk reklame isidentil dan 14 hari untuk reklame tetap terbatas", tegasnya.

"Selain itu, sejumlah reklame yang kami tertibkan juga melanggar Perwali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame", imbuhnya, tandas. *(DI/HB)*

BERITA TERKAIT :
> Segel Papan Reklame Di Jalan Bhayangkara, Satpol PP Diprotes Pemilik