Jumat, 22 Januari 2021

Hari Ke-8 PPKM, Satpol PP Kota Mojokerto Tindak 20 Pelanggar Prokes

Baca Juga


Salah-satu suasana operasi yustisi pelaksanaan PPKM yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI-Polri di simpang empat Pasar Burung Empu Nala di hari ke-8 pelaksanaan PPKM di Kota Mojokerto, Jum'at 22 Januari 2021.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polresta Mojokerto dan Kodim 0815 Mojokerto terus berupaya memutus mata-rantai penyebaran virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-2019) dengan rutin menggelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto

Dalam operasi yustisi PPKM di Kota Mojokerto yang telah diterapkan sejak Jum'at (15/01/2021) lalu, bagi pelanggar Prokes yang kedapatan tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi denda Rp. 50.000,–. Sedangkan bagi pemilik usaha yang buka lebih dari pukul 21.00 WIB, akan dikenakan sanksi denda Rp. 200.000,–.

Seperti halnya operasi yustisi pelaksanaan PPKM yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto pada hari ini, Jum'at 22 Januari 2021. Di hari ke–8 pelaksanaan PPKM di Kota Mojokerto ini, Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI–Polri menggelar operasi yustisi di 5 (lima) lokasi dan menindak 20 pelanggar Prokes.

"Untuk hari ini (Jum'at 22 Januari 2021), kita bersama jajaran TNI–Polri gelar giat (operasi yustisi PPKM) di 5 (lima) lokasi, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.05 WIB. Ada 20 (dua puluh) pelanggar Prokes yang kita tindak", terang Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Moertono saat dikonfirmasi media ini melalui WA-nya, Jum'at (22/01/2021) siang.

Salah-satu suasana operasi yustisi pelaksanaan PPKM yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI-Polri di simpang empat PMI di hari ke-8 pelaksanaan PPKM di Kota Mojokerto, Jum'at 22 Januari 2021.


Lebih lanjut, Dodik menjelaskan, bahwa 20 pelanggar Prokes itu ditindak lantaran kedapatan tidak memakai masker. Dijelaskannya pula kekuatan yang dikerahkan hari ini, yakni terdiri atas 8 personil dari Satpol PP, 9 personil dari TNI dan 13 personil dari Polri.

Sedangkan 5 lokasi kegiatan operasi yustisi PPKM yang digelar hari ini, yakni Simpang tiga Tribuana, Simpang PMI, Underpass Benteng Pancasila, Pasar Burung Empu Nala dan simpang empat Pasar Burung Empu Nala.

"Tindak-lanjut sanksi dengan menyita HP (hand-phone) 3 (tiga) buah, SIM (Surat Ijin Mengemudi) 1 (satu) buah, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 1 (satu) buah dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) 15 (lima belas) buah. Untuk pengambilannya, pada hari Senin 25 Januari 2021 dan pembayaran denda di BPPKA", jelas Dodik.

Dodik menandaskan, bahwa dasar hukum pelaksanaan operasi yustisi ini yakni Inmendagri Nomor 01 Tahun 2021, Perda Provinsi Jatim Nomor 02 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/11/KPTS/013/2020, Perwali Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020, Perwali Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto Nomor: 443.33/183/417.508/2021.

"Itu dasar hukum giat rutin selama penerapan New Normal plus selama PPKM. Ditambahkan jadwalnya menjadi 3 kali, ditambahkan sore", tandas Dodik. *(DI/HB)*.