Sabtu, 31 Maret 2018

Penuhi Panggilan Panwaslu, Drajat Stariaji Mengaku Tak Paham UU-RI No. 10/2016

Baca Juga

Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti saat memberi keterangan pers kepada awak media di kantornya, Sabtu (31/03/2018) siang.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto terus melakukan langkah-langkah klarifikasi kasus dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 4, Ika Puspitasari - Achmad Rizal Zakaria ketika melakukan kampanye dialogis di Lingkungan Balong Cangkring (BC) Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto pada Senin (26/03/2018) malam yang lalu.

Setelah mengundang Hidayat yang tak lain adalah Ketua Tim Kampanye Paslon No. 4 di kantor Panwaslu Kota Mojokerto pada Kamis (29/03/2018) siang untuk memberikan klarifikasi soal "Janji Memberi 1 Unit Mobil Ambulance" saat Paslon No. 4 melakukan kampanye dialogis dengan warga Lingkungan Balong Cangkring, kini giliran Drajat Stariaji dihadirkan Panwaslu Kota Mojokerto untuk memberikan klarifikasi persoalan tersebut di kantor Panwaslu Kota Mojokerto jalan Semangka No. 37 Perum Magersari Indah, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (31/03/2018) siang.

Memenuhi undangan Panwaslu Kota Mojokerto tersebut, Drajat Stariaji datang di kantor Panwaslu Kota Mojokerto bersama 5 (lima) orang lainnya sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendarai mobil jenis minibus merk Dhaihatsu Xenia warna hitam Nopol S 1617 TA, dan langsung diterima oleh jajaran Panwaslu setempat di ruang klarifikasi.

Dikonfirmasi kehadiran Drajat Stariaji di kantor Panwaslu, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti tak menampiknya. Diterangkannya, bahwa kehadiran Drajat Stariaji untuk diklarifikasi terkait perkara dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto nomer urut 4.

“Hari ini kita memang mengundang pak Drajat untuk di klarifikasi perihal dugaan janji memberi 1 unit mobil ambulance yang disampaikan Paslon No. 4 kepada warga Lingkungan Balong Cangkring", terang Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti, Sabtu (31/03/2018) siang, dikantornya.

Lebih jauh, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto menjelaskan, bahwa dalam klarifikasi dimaksud, Drajat Stariaji mengakui jika permintaan mobil ambulance 1 Kelurahan 1 unit mobil ambulance agar dimasukkan dalam visi-misi Paslon nomer urut 4.

"Tadi pokok-pokok yang ingin kita minta penjelasan sudah terjawab. Antara lain, pertama, itu memang permintaan dari pak Drajat. Spontanitas dari pak Drajat, untuk permintaan mobil ambulance ini agar dimasukkan dalam visi-misinya Pasangan Calon nomer 4. Dia (Red: Drajat Stariaji) minta 1 Kelurahan 1 ambulance. Seluruh kota, jadi 18 ambulance", jelas Elsa Fifajanti.

Menurut pangakuan Drajat Stariaji, lanjut Elsa Fifajanti, melihat antusias warga yang sedemikian besarnya, ning Ita (sapaan akrab Calon Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari) langsung menjawab, merespon permintaan itu. Sementara Drajat Stariaji mengaku kalau dirinya tidak paham dengan Undang Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomer 10 Tahun 2016 yang demikian ketat itu.

"Di Pasal 73 kan jelas, menjanjikan/memberikan itu kan sudah terkena. Dan, sanksinya ternyata pembatalan lho...! Sanksinya ternyata pembatalan, tapi pembatalannya setelah kita kaji di Gakumdu dan sebagainya. Pembatalannya di Bawaslu Provinsi. Akan kita naikkan ke Bawaslu Provinsi, pembatalannya disana. Itu misalkan terbukti lho ya...!", beber Elsa.

Disinggung soal konon katanya ketika usai acara kampanye dialogis sudah dilakukan pembatalan janji memberi mobil ambulance, Elsa Fifajanti membenarkannya. "O... iya. Jadi, begitu setelah tim kampanyenya sadar bahwa itu sudah melanggar aturan, langsung tim kampanyenya bersama pasangan calonnya mendatangi pak Drajat, untuk membatalkan janjinya, dan itu tadi juga disampaikan sama pak Drajat", ujar Ketua Panwaslu Kota Mojokerto.

Didesak dengan pertanyaan, apakah dengan tindakan mencabut janji memberi mobil ambulance tersebut sanksinya gugur dengan sendirinya ataukah masih akan terus berlanjut? Ketua Panwaslu Kota Mojokerto menegaskan, bahwa pembatalan menjanjikan/ memberikan sesuatu dalam kampanye tidak-dapat serta-merta menghapus proses hukumnya.

"Nggak bisa, kita akan tetap melanjutkan. Karena tidak bisa dengan serta-merta janjine gak sido (Red: Bhs. Jawa = janjinya tidak jadi / dibatalkan) terus proses hukumnya berhenti, gitu kan tidak bisa. Tetap (Red: kasus terus jalan), sudah kita plenokan tadi. Hari Senin (Red: 02/04/2018) kita panggil ning Ita", tegas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti. *(DI/Red)*