Rabu, 07 Juni 2023
KPK Kembali Tetapkan Bupati PPU Tersangka, Kali Ini Tersangka Penyertaan Modal
Selasa, 06 Desember 2022
KPK Panggil Sekda Dan 7 Saksi Lain Terkait Penyertaan Modal Di Perusda Milik Pemkab Penajam Paser Utara
"Hari ini (Selasa 06 Desember 2022), Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan Saksi atas nama tersebut di Markas Polda Kalimantan Timur", terang Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (06/12/2022).
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan perkara baru terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalah-gunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusda milik Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2019–2021.
Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021–2022 yang melibatkan Abdul Gafur Ma'ud selaku Bupati Penajam Utara (PPU).
Ali Fikri sebelumnya juga menerangkan, bahwa KPK kembali menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) penyalah-gunaan wewenang terkait penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara periode tahun 2019–2021.
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021", jelas Ali Fikri.
Ali menegaskan, selain Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga telah menetapkan pihak lainnya sebagai Tersangka. Namun, Ali belum menginformasikan. Hal itu akan diinformasikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanannya.
"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegasnya.
KPK akan memanggil dan memeriksa sejumlah Saksi untuk memperkuat bukti-bukti perkara yang kembali menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara. KPK menghimbau agar para Saksi yang nantinya dipanggil suapya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
"KPK menghimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai Saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik. KPK persilahkan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini", tandasnya.
Sementara itu, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka.
Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi
Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
Senin, 31 Oktober 2022
KPK Jebloskan 2 Anak Buah Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Ke Lapas
"Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Samarinda selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan dikurangi masa penahanan", jelas Ali Fikri.
Untuk terpidana Jusman (JM) selaku Kabid pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Penajam Paser Utara Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Majelis Hakim memonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 53 juta.
"Terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Balikpapan", tambah Ali Fikri.
Majelis Hakim menilai, kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK pada Rabu 19 Oktober 2022 juga telah mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Eksekusi dilakukan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda atas perkara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10/2022) telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 5,7 miliar.
Selain itu, atas perkara tersebut, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU juga dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3,5 tahun terhitung setelah Abdur Gafur rampung menjalani masa hukuman pokok.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok", jelas Ipi Maryati.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menilai, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU terbukti sebagaimana dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima uang Rp. 5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020–2021.
Rinciannya, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU menerima uang dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp. 1,85 miliar dan dari Damis Hak sebesar Rp. 250 juta. Kemudian, dari Achmad, dari Usriani alias Ani dan dari Husaini menerima uang sebesar Rp. 500 juta.
Berikutnya, dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek pada Dinas PUPR Pemkab PPU menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar serta dari sejumlah perusahaan yang mengurus perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU yang terus didalami Tim Penyidik KPK.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim di antaranya menyebut, Abdul Gafur terbukti menggunakan uang suap sebesar Rp. 1 miliar untuk kepentingan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan 6 (enam) Tersangka. Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi
Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Achmad Zuhdi sudah menjalani proses persidangan sebagai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Seperti halnya dengan Abdul Gafur Mas'ud, 4 (empat) Tersangka lainnya, yakni Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pada Senin 01 Agustus 2022, KPK kembali menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) penyalah-gunaan wewenang terkait penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara periode tahun 2019–2021.
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021", jelas Ali Fikri.
Ali menegaskan, selain Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga telah menetapkan pihak lainnya sebagai Tersangka. Namun, Ali belum menginformasikan. Hal itu akan diinformasikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanannya.
"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegasnya.
KPK akan memanggil dan memeriksa sejumlah Saksi untuk memperkuat bukti-bukti perkara yang kembali menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara. KPK menghimbau agar para Saksi yang nantinya dipanggil suapya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
"KPK menghimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai Saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik. KPK persilahkan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini", tandasnya.
Sebagaimana dikatehui, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU saat ini juga tengah diproses hukum oleh KPK atas perkara dugaan TPK penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019–2021. KPK mengusut perkara ini karena menemukan dugaan oenyalah-gunaan wewenang dalam jabatan sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyertaan modal yang dikucurkan sekitar Rp. 12,5 miliar dari total Rp. 29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu dikucurkan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi. Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara. *(HB)*
Kamis, 20 Oktober 2022
KPK Eksekusi Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Ke Lapas Balikpapan
Eksekusi dilakukan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda atas perkara Abdul Gafur Mas'ud yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10/2022) telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp. 300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 5,7 miliar.
Selain itu, atas perkara tersebut, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU juga dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3,5 tahun terhitung setelah Abdur Gafur rampung menjalani masa hukuman pokok.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok", jelas Ipi Maryati.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menilai, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU terbukti sebagaimana dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima uang Rp. 5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020–2021.
Rinciannya, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU menerima uang dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp. 1,85 miliar dan dari Damis Hak sebesar Rp. 250 juta. Kemudian, dari Achmad, dari Usriani alias Ani dan dari Husaini menerima uang sebesar Rp. 500 juta.
Berikutnya, dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek pada Dinas PUPR Pemkab PPU menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar serta dari sejumlah perusahaan yang mengurus perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU yang terus didalami Tim Penyidik KPK.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim di antaranya menyebut, Abdul Gafur terbukti menggunakan uang suap sebesar Rp. 1 miliar untuk kepentingan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi
Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Achmad Zuhdi sudah menjalani proses persidangan sebagai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Seperti halnya dengan Abdul Gafur Mas'ud, 4 (empat) Tersangka lainnya, yakni Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pada Senin 01 Agustus 2022, KPK kembali menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) penyalah-gunaan wewenang terkait penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara periode tahun 2019–2021.
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021", jelas Ali Fikri.
Ali menegaskan, selain Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga telah menetapkan pihak lainnya sebagai Tersangka. Namun, Ali belum menginformasikan. Hal itu akan diinformasikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanannya.
"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegasnya.
KPK akan memanggil dan memeriksa sejumlah Saksi untuk memperkuat bukti-bukti perkara yang kembali menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara. KPK menghimbau agar para Saksi yang nantinya dipanggil suapya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
"KPK menghimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai Saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik. KPK persilahkan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini", tandasnya.
Sebagaimana dikatehui, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU saat ini juga tengah diproses hukum oleh KPK atas perkara dugaan TPK penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019–2021. KPK mengusut perkara ini karena menemukan dugaan oenyalah-gunaan wewenang dalam jabatan sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyertaan modal yang dikucurkan sekitar Rp. 12,5 miliar dari total Rp. 29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu dikucurkan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi. Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara. *(HB)*
Senin, 01 Agustus 2022
KPK Kembali Tetapkan Bupati PPU Tersangka Terkait Penyertaan Modal Di Perumda
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021", jelas Ali Fikri.
Ali menegaskan, selain Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga telah menetapkan pihak lainnya sebagai Tersangka. Namun, Ali belum menginformasikan. Hal itu akan diinformasikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanannya.
"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegasnya.
KPK akan memanggil dan memeriksa sejumlah Saksi untuk memperkuat bukti-bukti perkara yang kembali menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara. KPK menghimbau agar para Saksi yang nantinya dipanggil suapya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
"KPK menghimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai Saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik. KPK persilahkan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini", tandasnya.
Sementara itu, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka.
Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi
Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
Kamis, 12 Mei 2022
Periksa Bupati PPU Non-aktif Abdul Gafur, KPK Dalami Berbagai Penerimaan Suap
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka AGM antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/05/2022)
Ali menjelaskan, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU diperiksa sebagai Tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan perkaranya sendiri. Dijelaskan Ali pula, bahwa berkas penyidikan Abdul Gafur terkait perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemkab PPU tahun 2021–2022 tengah dirampungkan Tim Penyidik dan Tim Jaksa KPK.
"Berkas perkara sudah pada tahap pra-penuntutan dan setelahnya segera dilakukan penyerahan baik Tersangka maupun barang bukti perkara dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK", jelas Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi
Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. *(HB)*
Rabu, 11 Mei 2022
KPK Periksa Andi Dan Jemmy 2 Kali Terkait Pertemuan Dengan Bupati PPU Abdul Gafur
"Kedua Saksi kembali hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Rabu (11/05/2022)
Ali menjelaskan, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut, di antaranya untuk mengonfirmasi pertemuan kedua Saksi dengan tersangka AGM selaku Bupati PPU, diduga membahas dukungan untuk tersangka AGM sebagai salah-satu kandidat calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Musyawarah Daerah (Musda) Pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kaltim.
"Dilakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih lanjut, antara lain terkait dengan pertemuan kedua Saksi dengan tersangka AGM untuk membahas dukungan bagi tersangka AGM sebagai salah-satu kandidat dalam Musda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Wilayah Kaltim", jelas Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi
Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. *(HB)*
Selasa, 10 Mei 2022
Usai Diperiksa KPK, Andi Arief: Tidak Ada Hubungan Dengan Musda Demokrat

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief di lobi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, menunggu jadwal proses dimulainya pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU , Selasa (10/05/2022) siang.
"Bantuan saya kepada KPK memberikan informasi aja. Informasi ke KPK, yang saya tahu, yang kira-kira bisa membantu KPK untuk menyelesaikan masalah ini. Bukan bantuan ke AGM (Abdul Gafur Mas'ud), nggak ada itu...! Saya dengar, kasus Pak AGM akan P21", tegas Andi Arief, Selasa (10/05/2022), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Andi menjelaskan, pemeriksaannya hari ini, untuk melengkapi keterangan pemeriksaan sebelumnya. Dijelaskannya pula, bahwa dalam pemeriksaan kali ini, jumlah pertanyaan yang disodorkan Tim Penyidik KPK sama dengan jumlah pertanyaan pada pemeriksaan sebelumnya, yakni sebanyak 7 (tujuh) pertanyaan.
"Waktu itu kita diperiksa (pemeriksaan sebelumnya), nggak lengkap aja. Jadi, hari ini melengkapi. Jadi, tetap aja 7 (tujuh) pertanyaan. Cuma, ada yang ditanya lebih lanjut aja", jelas Andi Arief.
Andi Arief kembali menegaskan, bahwa pemeriksaan hari ini terkait dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU dan tidak ada kaitannya dengan Musda (Musyawarah Daerah) Partai Demokrat. Ditegaskannya pula, bahwa Musda Partai Demokrat bukan peristiwa yang sedang diselidiki. Adapun Musda Partai Demokrat dimaksud, yakni Musda DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. |
"Pemeriksaan tadi menjelaskan, bahwa tidak ada hubungan dengan Musda Demokrat ini. Memang nggak ada, karena itu (perkara Abdul Gafur Mas'ud) perkara yang sedang diselidiki. Ini (Musda Partai Demokrat) tidak. Bukan menyoroti soal Musda Partai Demokrat. Lebih pada bukan hanya kejadian OTT, tapi sebelumnya juga", tegas Andi Arief
Ditandaskannya, bahwa Tim Penyidik KPK juga tidak menanyakan perihal Musda Partai Demokrat. "Saya kira nggak ada, nggak ada pertanyaan soal Musda", tandas Andi Arief.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi
Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. *(HB)*
Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Terkait Perkara Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.59 WIB. Tak ada komentar yang disampaikan terkait pemeriksaannya kali ini. Saat ini, Andi tengah menjalani proses pemeriksaan.
Ini merupakan kedua kali Andi diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara tersebut. Sebelumnya, Andi diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara yang sama pada 11 April 2022 yang lalu.
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri menerangkan, pemanggilan Andi kedua kali sebagai Saksi perkara tersebut untuk mengonfirmasi informasi dan data yang dibutuhkan Tim Penyidik guna melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU.
"Karena kami memiliki informasi dan data yang terus dikembangkan", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakakrta Selatan, Selasa (10/05/2022).
Ali belum menginformasikan detai kaitan Andi Arief dalam perkara ini. Hanya di katakan, bahwa peran para Saksi dan alat bukti nantinya akan terbuka dalam persidangan.
"Tentu nanti di persidangan akan dibuka seluruh alat buktinya, sehingga nanti akan dianalisis lebih lanjut oleh Tim Jaksa di dalam Surat Tuntutannya seperti apa peran dari pihak-pihak ini", jelas Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi
Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. *(HB)*
KPK Kembali Panggil Jemmy Setiawan Terkait Perkara Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Jemmy Setiawan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Selatan, Selasa (10/05/2022).
Sebelumnya, pada Rabu 30 Maret 2022 lalu, Politikus Partai Demokrat tersebut juga dipanggil dan telah diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK sebagai Saksi atas penyidikan perkara dan untuk tersangka yang sama..
Tim Penyidik KPK mengonfirmasi Jemmy di antaranya tentang dugaan adanya pertemuan dengan tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU terkait kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Pengurus Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Jemmy tentang dugaan adanya aliran sejumlah dana oleh tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU kepada pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, selain Jemmy Setiawan, Tim Penyidik KPK pada Selasa (10/05/2022) ini juga kembali menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai Saksi atas penyidikan perkara tersebut untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU.
Andi Arief sedianya dipanggil Tim Pwnyidik KPK pada Senin (09/05/2022) kemarin. Namun, Andi tidak hadir dan mengonfirmasi akan hadir pada hari ini Selasa 10 Mei 2022.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi
Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. *(HB)*
Senin, 09 Mei 2022
Andi Arief Selasa Besok Akan Kembali Penuhi Panggilan KPK Terkait Perkara Bupati PPU
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Ke-enamnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB), Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) PPU, Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab PPU serta pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi
Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. *(HB)*
KPK Kembali Panggil Andi Arief Terkait Perkara Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
"Hari ini, pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur tahun 2021–2022 untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (09/05/2022).
Ali Fikri belum menginformasikan secara detail perihal yang akan didalami oleh Tim Penyidik KPK dari dalam pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Andi Arief kali ini. Pemeriksaan terhadap Andi Arief kali ini, akan dilakukan Tim Penyidik di gedung Merah Putih KPK jalan Kunigan Persada – Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada Senin 11 April 2022 lalu, Andi Arief juga telah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemkab PPU tahun 2021 – 2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU. Pemeriksaan terhadap Andi Arief saat itu dilakukan Tim Penyidik KPK di gedung Merah Putih jalan Kunigan Persada – Jakarta Selatan.
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, pemeriksaan terhadap Andi Arief yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK pada Senin (11/04/2022) kemarin, di antaranya untuk mengonfirmasi dugaan adanya komunikasi antara saksi Andi Arief dengan tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara berkaitan pencalonannya sebagai Ketua DPD Kalimantan Timur.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan komunikasi Saksi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK, jalan Kunulingan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (12/04/2022).
Ali menjelaskan, selain mengonfirmasi dugaan komunikasi antara Andi Arief dengan Abdull Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Tim Penyidik KPK juga memeriksa ihwal aliran dana dari Abdul Gafur ke sejumlah pihak. Menurut dia, KPK bakal menelusuri lebih lanjut persoalan ini.
Selain Andi Arief, pada Senin (11/04/2022) lalu, KPK juga memanggil Direksi PT. BM Energy Inti Perkasa Bisyri Mustofa sebagai Saksi untuk AGM. Terhadap saksi Bisyri, Tim Penyidik KPK mendalami ihwal aktivitas pertambangan batubara di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim Penyidik KPK juga telah memanggil seorang Saksi lainnya, yakni Ninuk Wijaya. Namun, Ninuk tidak hadir pada pemanggilan tersebut.Tim Penyidik KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ninuk Wijaya.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan pada Senin (11/04/2022) lalu, Kepada sejumlah wartawan, Andi Arief mengaku, bahwa dirinya telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik KPK.
Politisi Partai Demokrat ini pun mengaku, bahwa dirinya ditanya Tim Penyidik KPK di antaranya soal mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
"Saya diperiksa 2 jam ya, tentang mekanisme Musda (Musyawarah Daerah). Dan, bukan tugas saya sebenarnya. Tapi, tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja", aku Andi Arief saat dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningsn Persada – Jakarta Selatan, Senin (11/04/2022).
"(Tim Penyidik KPK menanyakan) Mekanismenya saja, soal mekanisme Musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain? Bapilu tidak ada urusan sama Musda", jelas Andi Arief.
Tentang hubungannya dengan Bupati Penajem Paser Utara (non-aktif) Abdul Gafur Mas'ud, Andi mengaku tidak mendapatkan pertanyaan tersebut. Ditegaskannya, bahwa dirinya hanya disodori 7 (tujuh) pertanyaan yang ketujuhnya terkait mekanisme Musda.
"Pertanyaannya, hanya 7 (tujuh) pertanyaan. Itu juga cuma soal Musda saja", tegas Andi Arief.
Andi Arief kemudian menerima surat panggilan pemeriksaan ulang dari KPK pada Selasa 05 April 2022. Melalui akun Twitter pribadinya, Andi Arief berjanji bakal kooperatif memenuhi pemeriksaan KPK tersebut. Andi Arieh kemudian memenuhi jadwal panggilan ulang KPK dan telah diperiksa Tim Penyidik KPK hari ini.
Sementara itu pula, KPK berpeluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara. Penerapan pasal TPPU, penting untuk menarik kembali hasil melakukan tindak pidana korupsi yang sudah jadi aset dengan mengatas-namakan orang lain selain untuk memberikan efek jera.
"TPPU itu memang KPK selalu gandeng dengan perkara korupsi, karena rasa-rasanya sekarang ini para koruptor itu tidak kapok kalau hanya pidana badan karena tidak memperoleh efek jera", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (03/05/2022).
Firli menegaskan, koruptor kerap merasa nantinya hanya dihukum beberapa tahun penjara dan kemudian bebas. Setelah bebas, bisa kembali menikmati hasil korupsinya yang sudah dijadikan aset tertentu.
Ditegaskan Firli Bahuri pula, bahwa penerapan pasal TPPU penting untuk menarik hasil korupsi yang sudah dijadikan aset tertentu dengan memakai nama orang lain. Pasal TPPU akan diterapkan KPK setelah mendapatkan bukti kuat pokok perkara yang dapat dijadikan unsur penerapan pasal tersebut.
"TPPU adalah seseorang yang menyamarkan transaksinya ke dalam segala macam dan diduga itu adalah hasil korupsi. Jadi kalau bisa dibuktikan ya kami akan lakukan penyidikan TPPU", tegas Firli Bahuri.
Tim Penyidik KPK hingga kini terus mendalami aset-aset milik Abdul Gafur yang diduga disamarkan menggunakan identitas pihak lain. Tim Penyidik KPK telah menemukan beberapa aset diduga milik tersangka Abdul Gafur Mas'ud dengan menggunakan identitas beberapa orang kepercayaannya. Salah-satunya, memakai identitas Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) untuk kepemilikan aset tertentu.
Diketahui, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan tersebut merupakan salah-satu Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang juga menjerat Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara.
KPK menangkap Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/01/2022) lalu. Yang mana, dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang Rp 1 miliar diduga dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi. Adapun Achmad Zuhdi ialah pengusaha yang mendapatkan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp. 64 miliar.
KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021–2022
Selain Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis, KPK juga menetapkan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.
Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Achmad Zuhdi saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. *(HB)*