Baca Juga
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 28 Maret 2022, telah memeriksa 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana (TPK) suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati PPU.
KPK menginformasikan adanya 3 (tiga) Saksi yang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan pada Senin (28/03/2022) dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang. Ketiganya, yakni A. Yora selaku karyawan PT. Prima Surya Silica, Muchtar selalu karyawan peminjam bendera CV. Tahrea Karya Utama dan Andi Syarifuddin selaku Direktur Utama PT. Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin.
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan kembali oleh Tim Penyidik", jelas Ali Fikri.
Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*