Selasa, 29 Maret 2022

KPK Telah Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Bupati Penajam Paser Utara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 28 Maret 2022, telah memeriksa 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana (TPK) suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati PPU.

Keenam Saksi itu didalami pengetahuannya antara lain soal dugaan adanya aliran sejumlah uang pungutan atas persetujuan perijinan usahan ritel untuk tersangka AGM selaku Bupati Penajam Paser Utara. Pemeriksaan dilakukan Markas Komando Brimob Polda Kaltim di Balikpapan.

"Para Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM sebagai pungutan atas persetujuan perijinan usaha rite", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/03/2022).

Enam Saksi tersebut, yakni Sarifudin alias Udin selaku biro jasa CV. Barokah Putra Perkasa, Hatta selaku staf legal PT. Indomarco Prismatama Samarinda, Juni Muksin selaku kuasa PT. Midi Utama Indonesia, Nurkholis selaku License Manager PT Utama Indonesia Cabang Samarinda, Aat Prawira selaku Direktur PT. Bara Widya Utama dan Alfin sopir.

KPK menginformasikan adanya 3 (tiga) Saksi yang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan pada Senin (28/03/2022) dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang. Ketiganya, yakni A. Yora selaku karyawan PT. Prima Surya Silica, Muchtar selalu karyawan peminjam bendera CV. Tahrea Karya Utama dan Andi Syarifuddin selaku Direktur Utama PT. Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin.

Selain itu, KPK pun menginformasikan adanya 3 (tiga) Saksi lainnya yang tidak hadir tanpa mengonfirmasi alasan ketidak-hadiran. Ketiganya, yakni Bisyri Mustofa selaku Direktur PT. BM Energy Inti, Abdullah Santoso dari PT. Borneo Sumber Mineral dan Muh Stasiun dari PT. Kaltim Naga 99.

"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan kembali oleh Tim Penyidik", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. Keenamnya, yakni, pihak swasta Achmad Zuhdi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Ia akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana di atas.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: