Jumat, 25 Maret 2022

KPK Periksa Bendum DPC Demokrat Terkait Perkara Bupati Penajam Paser Utara

Baca Juga

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud  dan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan, Kamis (13/01/2022) malam, usai konferensi pers pengumuman penetapan status hukumnya sebagai Tersangka dan penahanannya.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 25 Maret 2022, telah memeriksa Nur Afifah Balqis (NAB), Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Nur Afifah kali ini diperiksa Tim Penyidik KPK dalam kapasitas sebagai Tersangka. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dilakukan Tim Pemyidik KPK, di antaranya untuk mendalami dugaan adanya aset milik tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara yang diduga diatas-namakan pihak lain.

"Dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya berbagai aset milik tersangka AGM yang diatas-namakan pihak-pihak tertentu", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (25/03/2022).

Tim Penyidik KPK di antaranya juga mendalami peran maupun aktifitas tersangka Nur Afifah Balqis yang diduga aktif membantu tersangka Abdul Gafur Mas'ud selaku Wali Kota Penajam Paser Utara.

Selain tersangka  Nur Afifah Balqis, pada Jum'at (25/03/2022) ini, Tim Penyidik KPK juga memeriksa seorang Saksi dari unsur wiraswasta, yakni Amatdin Tamin selaku Direktur PT. Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT. Prima Surya Silica. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian dan persetujuan ijin aktifitas pertambangan bagi perusahaan Saksi yang diterbitkan oleh tersangka AGM", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, bahwa pada Selasa 11 Januari 2022, bertempat di salah-satu cafƩ di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan, diduga atas perintah Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara melalui NP sebagai salah-satu orang kepercayaannya, melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Pelaksana-tugas (Plt.) Sektetaris Daerah Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi (MI), Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp. 950 juta. Selanjutnya, setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM, bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferemsi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (13/01/2022).

Abdul Gafur kemudian memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp. 950 juta itu di dibawa ke Jakarta. Tiba, di Jakarta, NP dijemput RZ orang kepercayaan Abdul Gafur lainnya, lalu mendatangi rumah kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.

"Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB (Nur Afifah Balqis) untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut", lanjut Alexander Marwata.

Atas perintah Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Nur Afifah Balqis kemudian menambahkan uang sejumlah Rp. 50 juta dari uang yang ada direkening bank miliknya.

"Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp. 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB", jelas Alexander Marwata.

"Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobi mall, seketika itu Tim KPK langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar", tandas Alex.

Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Muliadi, WL istri Muliadi dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari unsur swasta.

Adapun Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, Jusman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selain itu, saat mengamankan Nur Afifah Balqis bersama Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara di sebuah mall di Jakarta, ditemukan  berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1 miliar yang diletakkan dalam koper, buku tabungan milik Nur Afifah Balqis berisi uang sekitar Rp. 447 juta diduga milik Abdul Gafur Mas'ud yang diterima dari para rekanan serta beberapa barang belanjaan yang turut diamankan Tim KPK.

"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp. 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan", beber Alex.

Dalam perkara ini, KPK masih menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka. Enam Tersangka tersebut, yakni pihak swasta Achmad Zuhdi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka/ Terdakwa pemberi suap. Berkas perkara Achmad Zuhdi telah di limpahkan ke pengadilan. Ia akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindakn Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana di atas.

Adapun 5 (lima) orang lainnya, yakni Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Muliadi selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Penajam Paser Utara, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah-raga Pemkab Penajam Paser Utara serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, kelima Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Adapun Mulyadi diitahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: