Kamis, 13 Januari 2022

KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara Beserta 10 Orang Lainnya

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi sambutan di Hakordia 2021.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, Rabu 12 Januari 2022, Tim Satgas Penindakan KPK menggelar OTT di daerah Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.

Dikonfirmasi adanya OTT tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan. Diterangkannya, pada Rabu 12 Januari 2022, Tim KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud beserta 10 (sepuluh) orang lainnya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi.

"Benar. Informasi yang kami peroleh, Rabu sore hari, 12 Januari 2022, Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah-satu kepala daerah di provinsi Kaltim", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Filri saat dikonfirmasi, Kamis 13 Januari 2022.

"Ya, benar. Rabu (12/01/2022) sore, Tim KPK melakukan tangkap tangan salah-satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang diduga pihak terlibat diamankan Tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 13 Januari 2022.

Firli belum menjelaskan detail 10 orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT tersebut. Pasalnya, Tim KPK saat ini masih memeriksa para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak, sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi", jelas Firli.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, OTT di Kabuaten Panajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur ini terkait dengan dugaan penerimaan suap dan juga gratifikasi.

 "Atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi", tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi terpisah.

Ghufron pun meminta agar semua pihak bisa bersabar dan memberi kesempatan kepada Tim KPK untuk bekerja. Dipastikannya, KPK akan menyampaikan detail informasi tersebut secara dalam konferensi pers.

"Mohon bersabar, Tim KPK masih bekerja di lapangan. Informasi selengkapnya tentu nanti akan disampaikan sebagai bentuk transparansi publik. Masyarakat diharapkan terus ikut mengawasi kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi", tandasnya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara maupun status hukum para pihak yang diamankan melaluibserangkaian kegiatan OTT di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut. *(HB)*