Jumat, 09 September 2022

KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Terdakwa Perkara Dana PEN Kolaka Timur


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan 3 (tiga) Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat 

Tiga Terdakwa tersebut, yakni terdakwa Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur, terdakwa La Ode Rusdianto Emba selaku wiraswasta yang notabene adalah adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan terdakwa Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna .

"Jaksa KPK Diky Wahyu Ariyanto, Kamis (08/09/2022) telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Andi Merya dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jum'at (09/09/2022).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan tersebut, maka penahanan 3 Terdakwa itu menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 

"Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama Pembacaan Surat Dakwaan", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) Tersangka lain dalam perkara tersebut. Keduanya, yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar.

Sementara itu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (23/06/2022) sore, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, tersangka LM Rusdianto Emba bersama Laode M. Sukur Akbar (LMSA) diduga berperan menjadi perantara suap Andy Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur dengan tujuan supaya mendapatkan pinjaman dana PEN untuk daerah Kabupaten Kolaka Tmur.

Mereka kemudian berkoordinasi dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) untuk mendapatkan pinjaman dana PEN tahun 2021.

Dalam perkara tersebut, Andy Merya selaku Bupati Kolaka Timur diduga menyuap Ardian agar melancarkan proses pengajuan pinjaman dana PEN Rp. 2,4 Miliar. Ardian sudah ditangani KPK dan kini sudah dalam proses persidangan.

Adapun uang suap itu dikirim melalui rekening Laode M Syukur. Dan, atas perolehan bantuan pinjaman dana PEN tersebut, Rusdianto, Sukarman dan Laode M. Syukur Akbar turut menikmati uang Rp. 750 juta dari Andi Merya.

"Jadi, poses pemberian uang dari AMN (Andi Merya Nur) pada MAN (Mochamad Ardian Noervianto) dilakukan melalui perantaraan LMRE (LM Rusdianto Emba), SL (Sukarman Loke) dan LMSA (Laode M Syukur Akbar), di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai. Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LMRE, yaitu sejumlah sekitar Rp. 750.000.000,– (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)", jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (23/06/2022) sore.

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022.

Sukarman Loke ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1. Sedangkan, LM Rusdianto Emba belum dilakukan penahanan. KPK pun meminta LM Rusdianto Emba kooperatif untuk hadir di KPK.

Dalam perkara ini, LM Rusdianto Emba ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sukarman Lole ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka pada Kamis (27/01/2022) silam.

Ketiganya, yakni mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

KPK saat itu langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur setelah menetapkannya sebagai Tersangka. Adapun Bupati Kolaka Timur non-akrif Andi Merya Nur sedang menjalani proses persidangan atas perkara dugaan TPK suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara itu, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muchamad Ardian Noervianto saat itu juga belum dilakukan upaya paksa penahanan. Pasalnya, Ardian tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

KPK baru melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) pada Rabu (02/02/2022) sore. Ardian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu 02 Februari hingga Senin 21 Februari 2022. Dan, kemudian dilakukan perpanjangan masa penahanan kedua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, bahwa selaku Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, saat itu, Ardian memiliki tugas melaksanakan investasi langsung pemerintah dalam bentuk pinjaman PEN. Pinjaman tersebut diberikan Pemerintah Pusat melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

“Dengan tugas tersebut, tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah", beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (02/02/2022) sore.

Dibebenya pula, bahwa bermula pada Maret 2021, Andi Merya mengontak Laode Syukur agar membantunya memperoleh pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur kepada LM Rusdianto Emba. Adapun Rusdianto Emba sendiri, telah mengenal baik M. Ardian Noervianto.

Dua bulan kemudian atau pada Mei 2021, Laode Syukur mempertemukan Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dengan Ardian pada Mei 2021 di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur saat itu mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur dengan nominal Rp. 350 miliar. Andi juga meminta Ardian untuk mengawal dan mendukung proses pengajuan permohonan pinjaman tersebut.

"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 % (tiga persen) secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman", beber Alexander Marwata pula.

KPK menduga, ada persyaratan yang diminta oleh Ardian soal pemberian uang secara bertahap itu. Yakni 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu dan 1 persen saat ditanda-tanganinya MoU antara PT. SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

"Tersangka AMN (Andi Merya Nur) memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp. 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA (Laode M. Syukur Akbar) yang juga diketahui L.M. Rusdianto Emba", beber Alexander Marwata juga.

Ditandaskannya, bahwa dari kiriman uang sejumlah Rp. 2 miliar itu, Ardian Noervianto menerima Sin$ 131.000 atau setara Rp. 1,5 miliar. Adapun Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur Akbar menerima bagian Rp. 500 juta.

Ardian saat itu terus memantau proses penyerahan uang tersebut, meski sedang menjalani isolasi mandiri. Hal itu dilakukannya dengan terus berkomunikasi melalui orang-orang kepercayaannya yang sebelumnya telah diperkenalkan ke Laode Syukur.

Setelah transfer tahap pertama diterima, Ardian dan Laode Syukur bertemu di salah-satu restoran di Jakarta untuk membahas kelanjutan pengawalan pengajuan pinjaman serta jaminan terkait telah lengkapnya permohonan pinjaman dana PEN.

"Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan", tandas Alex.

Dalam perkara ini, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terhadap Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*



BERITA TERKAIT:

Senin, 27 Juni 2022

KPK Tahan LM Rusdianto Emba, Tersangka Baru Perkara PEN 2021


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (27/06/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 27 Juni 2022, melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka LM Rusdianto Emba (LMRE), adik kandung Buapti Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Rusdianto Emba ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur Jakarta untuk 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur", kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (27/06/2022) sore.

Rusdianto Emba ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka (baru) pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

LM Rusdianto Emba ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL) yang telah lebih dulu ditahan oleh KPK pada Kamis 23 Juni 2022.

Penetapan Tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya. KPK sebelumnya telah lebih dulu menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Ketiganya, yakni mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur serta Laode M Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Kabupaten Muna 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, tersangka LM Rusdianto Emba bersama Laode M. Sukur Akbar (LMSA) yang sudah lebih dahulu ditahan serta Sukarman diduga berperan menjadi perantara suap Andy Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur dengan tujuan supaya mendapatkan pinjaman dana PEN untuk daerah Kabupaten Kolaka Tmur.

Mereka kemudian berkoordinasi dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) untuk mendapatkan pinjaman dana PEN tahun 2021.

Dalam perkara tersebut, Andy Merya selaku Bupati Kolaka Timur menyuap Ardian agar melancarkan proses pengajuan pinjaman dana PEN Rp. 2,4 Miliar. Ardian sudah ditangani KPK dan kini sudah dalam proses persidangan.

Adapun uang-suap itu dikirim melalui rekening Laode M Syukur. Dan, atas perolehan bantuan pinjaman dana PEN tersebut, Rusdianto, Sukarman dan Laode M. Syukur Akbar turut menikmati uang Rp. 750 juta dari Andi Merya.

"Jadi, poses pemberian uang dari AMN (Andi Merya Nur) pada MAN (Mochamad Ardian Noervianto) dilakukan melalui perantaraan LMRE (LM Rusdianto Emba), SL (Sukarman Loke) dan LMSA (Laode M Syukur Akbar), di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai. Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LMRE, yaitu sejumlah sekitar Rp. 750.000.000,– (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)", jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (23/06/2022) sore.

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022.

Sukarman Loke ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1. Sedangkan, LM Rusdianto Emba belum dilakukan penahanan. KPK pun meminta LM Rusdianto Emba kooperatif untuk hadir di KPK.

"KPK menghimbau, agar tersangka LMRE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan Tim Penyidik berikutnya", tandas Nurul Ghufron.

Dalam perkara ini, LM Rusdianto Emba ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sukarman Lole ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka pada Kamis (27/01/2022) silam,

Ketiganya, yakni mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

KPK saat itu langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur setelah menetapkannya sebagai Tersangka. Adapun Bupati Kolaka Timur non-akrif Andi Merya Nur sedang menjalani proses persidangan atas perkara dugaan TPK suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara itu, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muchamad Ardian Noervianto saat itu juga belum dilakukan upaya paksa penahanan. Pasalnya, Ardian tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

KPK baru melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) pada Rabu (02/02/2022) sore. Ardian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu 02 Februari hingga Senin 21 Februari 2022. Dan, kemudian dilakukan perpanjangan masa penahanan kedua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, bahwa selaku Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, saat itu, Ardian memiliki tugas melaksanakan investasi langsung pemerintah dalam bentuk pinjaman PEN. Pinjaman tersebut diberikan Pemerintah Pusat melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

“Dengan tugas tersebut, tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah", beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (02/02/2022) sore.

Dibebenya pula, bahwa bermula pada Maret 2021, Andi Merya mengontak Laode Syukur agar membantunya memperoleh pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur kepada LM Rusdianto Emba. Adapun Rusdianto Emba sendiri, telah mengenal baik M. Ardian Noervianto.

Dua bulan kemudian atau pada Mei 2021, Laode Syukur mempertemukan Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dengan Ardian pada Mei 2021 di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur saat itu mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur dengan nominal Rp. 350 miliar. Andi juga meminta Ardian untuk mengawal dan mendukung proses pengajuan permohonan pinjaman tersebut.

"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 % (tiga persen) secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman", beber Alexander Marwata pula.

KPK menduga, ada persyaratan yang diminta oleh Ardian soal pemberian uang secara bertahap itu. Yakni 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu dan 1 persen saat ditanda-tanganinya MoU antara PT. SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

"Tersangka AMN (Andi Merya Nur) memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp. 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA (Laode M. Syukur Akbar) yang juga diketahui L.M. Rusdianto Emba", beber Alexander Marwata juga.

Ditandaskannya, bahwa dari kiriman uang sejumlah Rp. 2 miliar itu, Ardian Noervianto menerima Sin$ 131.000 atau setara Rp. 1,5 miliar. Adapun Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur Akbar menerima bagian Rp. 500 juta.

Ardian saat itu terus memantau proses penyerahan uang tersebut, meski sedang menjalani isolasi mandiri. Hal itu dilakukannya dengan terus berkomunikasi melalui orang-orang kepercayaannya yang sebelumnya telah diperkenalkan ke Laode Syukur.

Setelah transfer tahap pertama diterima, Ardian dan Laode Syukur bertemu di salah-satu restoran di Jakarta untuk membahas kelanjutan pengawalan pengajuan pinjaman serta jaminan terkait telah lengkapnya permohonan pinjaman dana PEN.

"Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan", tandas Alex.

Dalam perkara ini, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terhadap Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 23 Juni 2022

KPK Umumkan Rusdianto Dan Sukarman Sebagai Tersangka Baru Suap Dana PEN 2021


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan status hukum LM Rusdianto Emba (LMRE) serta Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL) sebagai Tersangka (baru) atas pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengajuan pinjaman dana PEN pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, Kamis (23/06/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan status hukum LM Rusdianto Emba (LMRE) serta Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL) sebagai Tersangka (baru) atas pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, Kamis (23/06/2022) sore.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Kamis (23/06/2022) sore.

Usai mengumumkan status hukum keduannya, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke. 

Sementara, meski turut diumumkan sebagai Tersangka, LM Rusdianto Emba yang notabene adalah adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba belum bisa ditahan karena mangkir atau tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

Nurul Ghufron menjelaskan, tersangka LM Rusdianto Emba bersama Laode M. Sukur Akbar (LMSA) yang sudah lebih dahulu ditahan serta Sukarman diduga berperan menjadi perantara suap Andy Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur dengan tujuan supaya mendapatkan pinjaman dana PEN untuk daerah Kabupaten Kolaka Tmur.

Mereka kemudian berkoordinasi dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) untuk mendapatkan pinjaman dana PEN tahun 2021.

Dalam kasus tersebut, Andy Merya menyuap Ardian agar melancarkan proses pengajuan dana PEN Rp. 2,4 Miliar. Ardian sudah ditangani KPK dan kini sudah dalam proses persidangan.

Adapun uang-suap itu dikirim melalui rekening Laode M Syukur. Dan, atas perolehan bantuan pinjaman dana PEN tersebut, Rusdianto, Sukarman dan Laode M. Syukur Akbar turut menikmati uang Rp. 750 juta dari Andi Merya.

"Jadi, poses pemberian uang dari AMN (Andi Merya Nur) pada MAN (Mochamad Ardian Noervianto) dilakukan melalui perantaraan LMRE (LM Rusdianto Emba), SL (Sukarman Loke) dan LMSA (Laode M Syukur Akbar), di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai. Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LMRE, yaitu sejumlah sekitar Rp. 750.000.000,– (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)", jelas Nurul Ghufron.

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022.

Sukarman Loke ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1. Sedangkan, LM Rusdianto Emba belum dilakukan penahanan. KPK pun meminta LM Rusdianto Emba kooperatif untuk hadir di KPK.

"KPK menghimbau, agar tersangka LMRE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan Tim Penyidik berikutnya", tandas Nurul Ghufron.

Dalam perkara ini, LM Rusdianto Emba ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sukarman Lole ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka pada Kamis (27/01/2022) silam,

Ketiganya, yakni mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

KPK saat itu langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur setelah menetapkannya sebagai Tersangka. Adapun Bupati Kolaka Timur non-akrif Andi Merya Nur sedang menjalani proses persidangan atas perkara dugaan TPK suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara itu, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muchamad Ardian Noervianto saat itu juga belum dilakukan upaya paksa penahanan. Pasalnya, Ardian tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

KPK baru melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) pada Rabu (02/02/2022) sore. Ardian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu 02 Februari hingga Senin 21 Februari 2022. Dan, kemudian dilakukan perpanjangan masa penahanan kedua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, bahwa selaku Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, saat itu, Ardian memiliki tugas melaksanakan investasi langsung pemerintah dalam bentuk pinjaman PEN. Pinjaman tersebut diberikan Pemerintah Pusat melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

“Dengan tugas tersebut, tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah", beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (02/02/2022) sore.

Dibebenya pula, bahwa bermula pada Maret 2021, Andi Merya mengontak Laode Syukur agar membantunya memperoleh pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur kepada LM Rusdianto Emba. Adapun Rusdianto Emba sendiri, telah mengenal baik M. Ardian Noervianto.

Dua bulan kemudian atau pada Mei 2021, Laode Syukur mempertemukan Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dengan Ardian pada Mei 2021 di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur saat itu mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur dengan nominal Rp. 350 miliar. Andi juga meminta Ardian untuk mengawal dan mendukung proses pengajuan permohonan pinjaman tersebut.

"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 % (tiga persen) secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman", beber Alexander Marwata pula.

KPK menduga, ada persyaratan yang diminta oleh Ardian soal pemberian uang secara bertahap itu. Yakni 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu dan 1 persen saat ditanda-tanganinya MoU antara PT. SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

"Tersangka AMN (Andi Merya Nur) memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp. 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA (Laode M. Syukur Akbar) yang juga diketahui L.M. Rusdianto Emba", beber Alexander Marwata juga.

Ditandaskannya, bahwa dari kiriman uang sejumlah Rp. 2 miliar itu, Ardian Noervianto menerima Sin$ 131.000 atau setara Rp. 1,5 miliar. Adapun Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur Akbar menerima bagian Rp. 500 juta.

Ardian saat itu terus memantau proses penyerahan uang tersebut, meski sedang menjalani isolasi mandiri. Hal itu dilakukannya dengan terus berkomunikasi melalui orang-orang kepercayaannya yang sebelumnya telah diperkenalkan ke Laode Syukur.

Setelah transfer tahap pertama diterima, Ardian dan Laode Syukur bertemu di salah-satu restoran di Jakarta untuk membahas kelanjutan pengawalan pengajuan pinjaman serta jaminan terkait telah lengkapnya permohonan pinjaman dana PEN.

"Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan", tandas Alex.

Dalam perkara ini, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terhadap Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 20 Juni 2022

KPK Periksa Bupati Muna Rusman Emba Terkait Perkara Dana PEN Daerah 2021


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 20 Juni 2022, menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Kali ini, Rusman Emba dipanggil sebagai Saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (suap) pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

"Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini (Senin 20 Juni 2022), Tim Penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Kabupaten Muna)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/06/2022).

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan,  pagi ini.

Tim Penyidik KPK akan mendalami pengetahuan La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna di antaranya tentang proses pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur (Kotim) tahun 2021.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kab Koltim 2021", jelas Ali Fikri.

Sebelumya, pada Kamis (16/06/2022) lalu, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna telah dijadwalkan pemeriksaannya sebagai Saksi pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Namun, Rusman Emba pada Kamis (16/06/2022) lalu, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Tim Penyidik KPK kemudian segera menjadwal ulang pemeriksaan Rusman Emba pada Senin (20/06/2022) ini.

KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan perkara TPK suap pengurusan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) Daerah tahun 2021. Bahkan, KPK telah menetapkan adanya Tersangka dari hasil pengembangkan penyidikan perkara TPK suap pengurusan pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 tersebut.

KPK telah menetapkan Tersangka baik dari pihak pemberi maupun penerima suap. Meski nama-nama itu telah beredar dikalangan beberapa wartawan, namun KPK masih belum menginformasikan detail pihak-pihak yang menjadi Tersangka Baru dalam  pengembangan perkara tersebut.

KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi Tersangka Baru, pasal yang dikenakan serta konstruksi pengembangan perkara ini. KPK bakal transparan dalam penyidikan perkara ini. KPK pun meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka pada Kamis (27/01/2022) silam,

Ketiganya, yakni mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

KPK saat itu langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur setelah menetapkannya sebagai Tersangka. Adapun Bupati Kolaka Timur non-akrif Andi Merya Nur sedang menjalani proses persidangan atas perkara dugaan TPK suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara itu, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muchamad Ardian Noervianto saat itu juga belum dilakukan upaya paksa penahanan. Pasalnya, Ardian tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

KPK baru melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) pada Rabu (02/02/2022) sore. Ardian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu 02 Februari hingga Senin 21 Februari 2022. Dan, kemudian dilakukan perpanjangan masa penahanan kedua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, bahwa selaku Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, saat itu, Ardian memiliki tugas melaksanakan investasi langsung pemerintah dalam bentuk pinjaman PEN. Pinjaman tersebut diberikan Pemerintah Pusat melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

“Dengan tugas tersebut, tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah", beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (02/02/2022) sore.

Dibebenya pula, bahwa bermula pada Maret 2021, Andi Merya mengontak Laode Syukur agar membantunya memperoleh pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur kepada LM Rusdianto Emba. Adapun Rusdianto Emba sendiri, telah mengenal baik M. Ardian Noervianto.

Dua bulan kemudian atau pada Mei 2021, Laode Syukur mempertemukan Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dengan Ardian pada Mei 2021 di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur saat itu mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur dengan nominal Rp. 350 miliar. Andi juga meminta Ardian untuk mengawal dan mendukung proses pengajuan permohonan pinjaman tersebut.

"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 % (tiga persen) secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman", beber Alexander Marwata pula.

KPK menduga, ada persyaratan yang diminta oleh Ardian soal pemberian uang secara bertahap itu. Yakni 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu dan 1 persen saat ditanda-tanganinya MoU antara PT. SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

"Tersangka AMN (Andi Merya Nur) memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp. 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA (Laode M. Syukur Akbar) yang juga diketahui L.M. Rusdianto Emba", beber Alexander Marwata juga.

Ditandaskannya, bahwa dari kiriman uang sejumlah Rp. 2 miliar itu, Ardian Noervianto menerima Sin$ 131.000 atau setara Rp. 1,5 miliar. Adapun Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur Akbar menerima bagian Rp. 500 juta.

Ardian saat itu terus memantau proses penyerahan uang tersebut, meski sedang menjalani isolasi mandiri. Hal itu dilakukannya dengan terus berkomunikasi melalui orang-orang kepercayaannya yang sebelumnya telah diperkenalkan ke Laode Syukur.

Setelah transfer tahap pertama diterima, Ardian dan Laode Syukur bertemu di salah-satu restoran di Jakarta untuk membahas kelanjutan pengawalan pengajuan pinjaman serta jaminan terkait telah lengkapnya permohonan pinjaman dana PEN.

"Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan", tandas Alex.

Dalam perkara ini, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terhadap Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 16 Juni 2022

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Muna Terkait Perkara Pengajuan Dana PEN 2021


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai Saksi pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (suap) pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Tim Penyidik KPK menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan, setelah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba setelah mengonfirmasi tidak-bisa menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Rabu (15/06/2022) kemarin.

"Tidak hadir dan menginformasikan pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut", terang Pelaksana-tugad (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam kererangan tertulisnya, Kamis (16/06/2022).

Pada Rabu (15/06/2022) kemarin, Tim Penyidik KPK juga memanggil Widya Lutfi Anggraeni Hertesti selaku teller Smartdeal Money Changer sebagai Saksi perkara tersebut. Ia memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing", terang Ali Fikri pula.

Selain melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Rabu (15/06/2022) kemarin, Tim Penyidik KPK juga memeriksa 5 (lima) Saksi lainnya di Markas Polda Sultra. Kelima Saksi itu, yakni Mujeri Dachri Muchlis selaku Direktur PT. Muria Wajo Mandiri, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur 2016–2021 Mustakim Darwis, staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur 2021–sekarang Harisman, honorer di Bagian Umum Setdakab Kolaka Timur Hermawansyah dan Syahrir alias Erik selaku wiraswasta.

Ali mengonfirmasi, Tim Penyidik KPK memeriksa kelima Saksi tersebut, di antaranya untuk mendalam pengetahuan mereka tentang pengurusan pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 yang diduga ada aliran sejumlah uang.

Sebelumnya, Ali Fikti menginformasikan bahwa KPK telah menetapkan adanya Tersangka Baru dalam perkara dugaan TPK suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 ini. Namun, Ali belum mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka itu.

"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka pada Kamis (27/01/2022) silam,

Ketiganya, yakni mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

KPK saat itu langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur setelah menetapkannya sebagai Tersangka. Adapun Bupati Kolaka Timur non-akrif Andi Merya Nur sedang menjalani proses persidangan atas perkara dugaan TPK suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara itu, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muchamad Ardian Noervianto saat itu juga belum dilakukan upaya paksa penahanan. Pasalnya, Ardian tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

KPK baru melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) pada Rabu (02/02/2022) sore. Ardian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu 02 Februari hingga Senin 21 Februari 2022. Dan, kemudian dilakukan perpanjangan masa penahanan kedua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, bahwa selaku Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, saat itu, Ardian memiliki tugas melaksanakan investasi langsung pemerintah dalam bentuk pinjaman PEN. Pinjaman tersebut diberikan Pemerintah Pusat melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

“Dengan tugas tersebut, tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah", beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (02/02/2022) sore.

Dibebenya pula, bahwa bermula pada Maret 2021, Andi Merya mengontak Laode Syukur agar membantunya memperoleh pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur kepada LM Rusdianto Emba. Adapun Rusdianto Emba sendiri, telah mengenal baik M. Ardian Noervianto.

Dua bulan kemudian atau pada Mei 2021, Laode Syukur mempertemukan Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dengan Ardian pada Mei 2021 di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur saat itu mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur dengan nominal Rp. 350 miliar. Andi juga meminta Ardian untuk mengawal dan mendukung proses pengajuan permohonan pinjaman tersebut.

"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 % (tiga persen) secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman", beber Alexander Marwata pula.

KPK menduga, ada persyaratan yang diminta oleh Ardian soal pemberian uang secara bertahap itu. Yakni 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu dan 1 persen saat ditanda-tanganinya MoU antara PT. SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

"Tersangka AMN (Andi Merya Nur) memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp. 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA (Laode M. Syukur Akbar) yang juga diketahui L.M. Rusdianto Emba", beber Alexander Marwata juga.

Ditandaskannya, bahwa dari kiriman uang sejumlah Rp. 2 miliar itu, Ardian Noervianto menerima Sin$ 131.000 atau setara Rp. 1,5 miliar. Adapun Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur Akbar menerima bagian Rp. 500 juta.

Ardian saat itu terus memantau proses penyerahan uang tersebut, meski sedang menjalani isolasi mandiri. Hal itu dilakukannya dengan terus berkomunikasi melalui orang-orang kepercayaannya yang sebelumnya telah diperkenalkan ke Laode Syukur.

Setelah transfer tahap pertama diterima, Ardian dan Laode Syukur bertemu di salah-satu restoran di Jakarta untuk membahas kelanjutan pengawalan pengajuan pinjaman serta jaminan terkait telah lengkapnya permohonan pinjaman dana PEN.

"Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan", tandas Alex.

Dalam perkara ini, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terhadap Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 15 Juni 2022

KPK Periksa Bupati Muna Rusman Emba Terkait Perkara Dana PEN 2021


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 15 Juni 2022, mengagendakan pemeriksaan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Selain Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Teller Smartdeal Money Changer Widya Lutfi Anggraeni Hertesti dan pihak swasta lainnya Budi Susanto. Keduanya pun akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara yang sama.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/06/2022).6

Ali pun menerangkan, Tim Penyidik KPK juga memanggil 4 (empat) orang lainnya yang akan diperiksa sebagai Saksi perkara tersebut. Periksaan dilakukan Tim Penyidik KPK di Kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sultra).

Empat Saksi tersebut, yakni Direktur PT. Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis suami Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya Nur, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur periode 2016–2021 Mustakim Darwis, Staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur Harisman dan seorang honorer di Bagian Umum Setdakab Kolaka Timur Hermawansyah.

Ali juga menerangkan, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur tahun 2021–2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Perempuan Kelas IIIA Kendari", terang Ali Fikri juga.

KPK terus mengembangkan pemyidikan perkara dugaan TPK suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021. KPK bahkan telah menetapkan Tersangka Baru perkara tersebut. Namun, KPK belum menyampaikan identitas Tersangka Baru dimaksud.

"Tim penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini. KPK kembali tetapkan Tersangka Baru dalam perkara dugaan suap dana PEN", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/06/2022).

Ali menjelaskan, berdasarkan kecukupan alat bukti, diduga ada keterlibatan pihak lain baik selaku pemberi mau pun penerima dalam perkara dugaan TPK suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021. Namun, Ali belum bersedia menginformasikan pihak yang dijerat Tim Penyidik dalam perkara tersebut.

"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan mau pun uraian perkara dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kegiatan penanganan perkara ini sebagai bentuk keterbukaan informasi terhadap publik.

"KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini", tegasnya, penuh harap.

Sementara itu, dalam perkara dugaan TPK suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah merampungkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan mantan Direktur Jenderal (Dirjem) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Jaksa KPK siap membuktikan tindak pidana yang dilakukan Ardian bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar terkait suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

"Jaksa KPK Asril telah selesai melimpahkan Berkas Perkara berikut Surat Dakwaan dari terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan terdakwa Laode M. Syukur Akbar ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (10/06/2022).

Ali menjelaskan dengan pelimpahan Berkas Perkara berikut Surat Dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kini, tim jaksa penuntut umum pada KPK menunggu ketetapan majelis hakim menentukan sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.

"Terkait agenda perdana Pembacaan Surat Dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor Jalarta Pusat", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana siketahui, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka pada Kamis (27/01/2022) silam,

Ketiganya, yakni mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

KPK saat itu langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur setelah menetapkannya sebagai Tersangka. Adapun Bupati Kolaka Timur non-akrif Andi Merya Nur sedang menjalani proses persidangan atas perkara dugaan TPK suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara itu, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muchamad Ardian Noervianto saat itu juga belum dilakukan upaya paksa penahanan. Pasalnya, Ardian tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

KPK baru melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) pada Rabu (02/02/2022) sore. Ardian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu 02 Februari hingga Senin 21 Februari 2022. Dan, kemudian dilakukan perpanjangan masa penahanan kedua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, bahwa selaku Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, saat itu, Ardian memiliki tugas melaksanakan investasi langsung pemerintah dalam bentuk pinjaman PEN. Pinjaman tersebut diberikan Pemerintah Pusat melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

“Dengan tugas tersebut, tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah", beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (02/02/2022) sore.

Dibebenya pula, bahwa bermula pada Maret 2021, Andi Merya mengontak Laode Syukur agar membantunya memperoleh pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur kepada LM Rusdianto Emba. Adapun Rusdianto Emba sendiri, telah mengenal baik M. Ardian Noervianto.

Dua bulan kemudian atau pada Mei 2021, Laode Syukur mempertemukan Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dengan Ardian pada Mei 2021 di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur saat itu mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur dengan nominal Rp. 350 miliar. Andi juga meminta Ardian untuk mengawal dan mendukung proses pengajuan permohonan pinjaman tersebut.

"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 % (tiga persen) secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman", beber Alexander Marwata pula.

KPK menduga, ada persyaratan yang diminta oleh Ardian soal pemberian uang secara bertahap itu. Yakni 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu dan 1 persen saat ditanda-tanganinya MoU antara PT. SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

"Tersangka AMN (Andi Merya Nur) memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp. 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA (Laode M. Syukur Akbar) yang juga diketahui L.M. Rusdianto Emba", beber Alexander Marwata juga.

Ditandaskannya, bahwa dari kiriman uang sejumlah Rp. 2 miliar itu, Ardian Noervianto menerima Sin$ 131.000 atau setara Rp. 1,5 miliar. Adapun Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur Akbar menerima bagian Rp. 500 juta.

Ardian saat itu terus memantau proses penyerahan uang tersebut, meski sedang menjalani isolasi mandiri. Hal itu dilakukannya dengan terus berkomunikasi melalui orang-orang kepercayaannya yang sebelumnya telah diperkenalkan ke Laode Syukur.

Setelah transfer tahap pertama diterima, Ardian dan Laode Syukur bertemu di salah-satu restoran di Jakarta untuk membahas kelanjutan pengawalan pengajuan pinjaman serta jaminan terkait telah lengkapnya permohonan pinjaman dana PEN.

"Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan", tandas Alex.

Dalam perkara ini, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terhadap Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Tetapkan Tersangka Baru Perkara Suap Pengajuan Pinjaman Dana PEN 2021


Plt. Juru Bicara Bidang penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tersangka Baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

"Tim penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini. KPK kembali tetapkan Tersangka Baru dalam perkara dugaan suap dana PEN", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/06/2022).

Ali menjelaskan, berdasarkan kecukupan alat bukti, diduga ada keterlibatan pihak lain baik selaku pemberi mau pun penerima dalam perkara dugaan TPK suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021. Namun, Ali belum bersedia menginformasikan pihak yang dijerat Tim Penyidik dalam perkara tersebut.

"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan mau pun uraian perkara dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kegiatan penanganan perkara ini sebagai bentuk keterbukaan informasi terhadap publik.

"KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini", tegasnya, penuh harap.

Sementara itu, dalam perkara dugaan TPK suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah merampungkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan mantan Direktur Jenderal (Dirjem) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Jaksa KPK siap membuktikan tindak pidana yang dilakukan Ardian bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar terkait suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

"Jaksa KPK Asril telah selesai melimpahkan Berkas Perkara berikut Surat Dakwaan dari terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan terdakwa Laode M. Syukur Akbar ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (10/06/2022).

Ali menjelaskan dengan pelimpahan Berkas Perkara berikut Surat Dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kini, tim jaksa penuntut umum pada KPK menunggu ketetapan majelis hakim menentukan sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.

"Terkait agenda perdana Pembacaan Surat Dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor Jalarta Pusat", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana siketahui, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka pada Kamis (27/01/2022) silam,

Ketiganya, yakni mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

KPK saat itu langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur setelah menetapkannya sebagai Tersangka. Adapun Bupati Kolaka Timur non-akrif Andi Merya Nur sedang menjalani proses persidangan atas perkara dugaan TPK suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara itu, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muchamad Ardian Noervianto saat itu juga belum dilakukan upaya paksa penahanan. Pasalnya, Ardian tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

KPK baru melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) pada Rabu (02/02/2022) sore. Ardian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu 02 Februari hingga Senin 21 Februari 2022. Dan, kemudian dilakukan perpanjangan masa penahanan kedua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, bahwa selaku Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, saat itu, Ardian memiliki tugas melaksanakan investasi langsung pemerintah dalam bentuk pinjaman PEN. Pinjaman tersebut diberikan Pemerintah Pusat melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

“Dengan tugas tersebut, tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah", beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (02/02/2022) sore.

Dibebenya pula, bahwa bermula pada Maret 2021, Andi Merya mengontak Laode Syukur agar membantunya memperoleh pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur kepada LM Rusdianto Emba. Adapun Rusdianto Emba sendiri, telah mengenal baik M. Ardian Noervianto.

Dua bulan kemudian atau pada Mei 2021, Laode Syukur mempertemukan Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dengan Ardian pada Mei 2021 di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur saat itu mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur dengan nominal Rp. 350 miliar. Andi juga meminta Ardian untuk mengawal dan mendukung proses pengajuan permohonan pinjaman tersebut.

"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 % (tiga persen) secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman", beber Alexander Marwata pula.

KPK menduga, ada persyaratan yang diminta oleh Ardian soal pemberian uang secara bertahap itu. Yakni 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu dan 1 persen saat ditanda-tanganinya MoU antara PT. SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

"Tersangka AMN (Andi Merya Nur) memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp. 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA (Laode M. Syukur Akbar) yang juga diketahui L.M. Rusdianto Emba", beber Alexander Marwata juga.

Ditandaskannya, bahwa dari kiriman uang sejumlah Rp. 2 miliar itu, Ardian Noervianto menerima Sin$ 131.000 atau setara Rp. 1,5 miliar. Adapun Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur Akbar menerima bagian Rp. 500 juta.

Ardian saat itu terus memantau proses penyerahan uang tersebut, meski sedang menjalani isolasi mandiri. Hal itu dilakukannya dengan terus berkomunikasi melalui orang-orang kepercayaannya yang sebelumnya telah diperkenalkan ke Laode Syukur.

Setelah transfer tahap pertama diterima, Ardian dan Laode Syukur bertemu di salah-satu restoran di Jakarta untuk membahas kelanjutan pengawalan pengajuan pinjaman serta jaminan terkait telah lengkapnya permohonan pinjaman dana PEN.

"Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan", tandas Alex.

Dalam perkara ini, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terhadap Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: