Kamis, 27 Januari 2022

KPK Tahan Kadis LH Kabupaten Muna Laode M. Syukur

Baca Juga


Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur usai ditetapkan KPK sebagai Tersangka memakai rompi khas Tahanan KPK saat diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Kamis (27/01/2022) sore
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 27 Januari 2022, melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode M. Syukur.

KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur setelah menetapkannya sebagai Tersangka karena diduga menjadi perantara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap tersangka Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur kepada tersangka Mochamad Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait fee untuk meloloskan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) akibat pandemi Covid-19 Kabupaten Kolaka Tahun 2021.

"Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur (Kotim) tahun 2021", terang Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (27/01/2022) sore.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah).ini, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur, 
M. Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal (Diejen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA).

Diketahui, perkara dugaan TPK  pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) akibat pandemi Covid-19 Kabupaten Kolaka Tahun 2021 ini merupakan pengembangan perkara suap proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Kabupaten Kolaka Timur yang menjerat Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur.

Guna kepentingan kenyidikan, untuk sementara waktu tersangka Laode M. Syakur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Kamis 27 Januari 2022 hingga 15 Februari 2022 mendatang.

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto belum ditahan, karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dengan alasan sedang sakit.

Adapun Bupati Kolaka Timur non-akrif Andi Merya Nur saat ini sedang menjalani persidangan atas perkara dugaan TPK suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

KPK menghimbau mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto agar kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya oleh tim penyidik.

Karyoto menjelaskan, bermula dari Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dikenalkan ke Ardian oleh Laode M Syukur. Andi Merya kemudian meminta bantuan Ardian terkait pengajuan permohonan pinjaman dana PEN Daerah untuk Kabupaten Je Timur sebesar Rp. 350 miliar.

"Sekitar Mei 2021, tersangka LMSA mempertemukan tersangka AMN dengan tersangka MAN di kantor Kemendagri Jakarta dan tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp. 350 miliar dan meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya", jelas Karyoto.

Ardian meminta imbalan 3 %  dari nilai pengajuan sebesar Rp. 350 miliar atau sekitar Rp. 10,5 miliar. Namun, suap tesebut itu baru terealisasi Rp. 2 miliar yang dikirim via transfer.

"Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA", jelas Karyoto pula.

"Dari uang sejumlah Rp. 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian, di mana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta", tambahnya.

Karyoto menegaskan, dalam memroses permohonan peminjaman dana PEN Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur itu, Ardian membubuhkan paraf pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  *(HB)*