Jumat, 31 Desember 2021

Geledah Rumah Mantan Dirjen Kemendagri, KPK Amankan Dokumen Dan Bukti Elektronik

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantassn Korupsi (KPK) pada Rabu 29 Desember 2021 telah menggeledah di 3 (tiga) lokasi berbeda terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.

Tiga lokasi berbeda yang digeladah tersebut yaitu lokasi di Jakarta, di Kendari, dan di Muna Sulawesi Tenggara. Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik diduga berkaitan dengan pokok perkara.

Salah-satu lokasi di Jakarta yang digeledah adalah rumah kediaman mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto.

"Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini. Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara", terang Pelaksana -tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (31/12/2021).

Ali Fikri menjelaskan, bukti-bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan itu selanjutnya akan  dianalisis dan disita yang kemudian dikonfirmasi kepada Saksi yang akan dipanggil oleh Tim Penyidik.

"Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisis untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai Saksi. Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK menyebut pihaknya kini sedang mengusut 'perkara baru' hasil pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupat)en (Pemkab) Kolaka Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2021 yang menjerat Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur.

Adapun 'perkara baru' tersebut yakni perkara dugaan TPK suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.

Ali menegaskan, pihaknya belum bisa menginformasikan siapa-siapa saja yang menjadi 'Calon Tersangka' atau 'Tersangka' atas perkara tersebut maupun pasal yang diterapkan.

"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai Tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan, belum dapat kami informasikan saat ini", tegas Ali Fikri.

Namun, Ali Fikri memastikan, bahwa KPK akan menginformasikan perkembangan hasil penyidikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka", tandas Ali Fikri.

Sementara itu, terkait pengusutan 'perkara baru' tersebut, KPK telah mengeluarkan larangan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto bepergian ke luar negeri.

"Ya, itu (yang bersangkutan) ada pencegahan kan, kita cegah itu", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (29/12/2021) lalu. *(Ys/HB)*