Senin, 29 November 2021

KPK Limpahkan Berkas Perkara Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah Ke Pengadilan

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers penetapan Tersangka dan penahanan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Rabu (22/09/2021) malam, saat petugas menunjukkan barang bukti uang yang berhasil turut diamankan bersama kedua Tersangka dalam serangkaian kegiatan OTT.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Anzarullah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari, Senin 29 November 2021.

Anzarullah selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur merupakan terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.

"Hari ini, Jaksa KPK Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan Surat Dakwaan dari terdakwa Anzarullah ke Pengadilan Tipikor di PN Kendar", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Ali menjelaskan, dengan penyerahan berkas perkara dan Surat Dakwaan tersebut, maka penahanan Anzarullah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Kendari dan untuk sementara waktu masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) Jakarta.

"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan", jelas Ali Fikri.

Ditegaskannya, AZR sebagai Terdakwa pemberi suap didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*