Rabu, 22 September 2021

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Dan Kepala BPBD Sebagai Tersangka Suap

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan tentang penetapan Tersangka dan penahanan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (22/09/2021) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu 22 September 2022.

Setelah enam orang tersebut menjalani serangkaian proses pemeriksaan lanjutan hingga dilakukannya gelar perkara, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dan Anzarullah selaku Kepala BPBD Pemkab Kolaka Timur ditetapkan KPK sebagai Tersangka.

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (22/09/2021) malam.

Nurul Ghufron menjelaskan, perkara ini bermula saat Andi Merya dan Anzarullah mengajukan dana hibah kepada BNPB berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) dan Dana Siap Pakai (DSP) pada periode Maret hingga Agustus 2021. Yang mana, pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di kantor BNPB Jakarta.

“Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp. 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp. 12,1 miliar", jelas Nurul Ghufron.

Terkait itu, Anzarullah meminta Andi Merya agar proyek-proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut dikerjakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu pengurusan dana hibah tersebut. Hal itu, agar dana hibah tersebut segera cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Khususnya terkait paket belanja jasa konsultansi perencanaan proyek 2 (dua) jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp. 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencaaan proyek pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp. 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen", ungkap Nurul Ghufron.

Diduga, Andi Merya kemudian memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi dengan Dewa Made Ramawan selaku Kabag ULP agar bisa memroses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE, sehingga perusahaan milik Anzarullah atau grupnya dimenangkan dan ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek tersebut.

Nurul Gufron menegaskan, sebagai realisasi kesepakatan tersebut, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur diduga meminta uang sebesar Rp. 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarulalh tersebut.

“AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 25 juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp. 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari. Namun sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK", tegas Ghufron.

AZR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik menahan kedua Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK. Andi Merya Nur ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1", tandasnya. *(Ys/HB)*