Kamis, 22 Oktober 2020

KPK Sita Aset Dan Uang Rp. 12 Miliar Di Kasus Proyek Fiktif PT. Warkita Karya

Baca Juga


Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA  – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah berkas barang bukti terkait pokok perkara  dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif sejumlah proyek di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Selain berkas, tim Penyidik KPK juga menyita uang tunai dan aset total sekitar Rp. 12 miliar.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, uang tunai dan aset kurang-lebih sebesar Rp. 12 miliar tersebut merupakan bagian pengembangan penyidikan perkara dugaan Tipikor pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif sejumlah proyek di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“KPK melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang dan asset sebagai berikut lebih kurang Rp. 12 miliar. Satu aset tanah disita, puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Sejauh ini, PK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Kelima Tersangka tersebut, yakni:
•Mantan Dirut PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana;
•Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Arryani; 
•Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman;
•Mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR); dan
•Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

KPK menyangka, kelima Tersangka tersebut diduga secara bersama-sama turut menerima uang terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Yang mana, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perkara mencapai Rp. 202 miliar. Kerugian negara itu akibat penanda-tanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada 14 proyek di PT. Waskita Karya.

KPK menyangka, kelima Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :