Baca Juga
Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
“KPK melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang dan asset sebagai berikut lebih kurang Rp. 12 miliar. Satu aset tanah disita, puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.
Sejauh ini, PK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.
Kelima Tersangka tersebut, yakni:
•Mantan Dirut PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana;
•Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Arryani;
•Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman;
•Mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR); dan
•Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
KPK menyangka, kelima Tersangka tersebut diduga secara bersama-sama turut menerima uang terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.
Yang mana, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perkara mencapai Rp. 202 miliar. Kerugian negara itu akibat penanda-tanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada 14 proyek di PT. Waskita Karya.
KPK menyangka, kelima Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> KPK Panggil 3 Pegawai PT. Wika Terkait Dugaan Tipikor Pengerjaan Sub-kontraktor Fiktif
> Dalami Aliran Suap, KPK Periksa Wagimin, Staf Keuangan Divisi II PT. Waskita Karya
> Dalami Aliran Suap, KPK Periksa Wagimin, Staf Keuangan Divisi II PT. Waskita Karya
> KPK Panggil Belasan Pegawai Waskita Karya Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif
> KPK Panggil Mantan Direktur Keuangan Terkait Dugaan Korupsi Di PT. Waskita Karya
> KPK Periksa Hendra dan Dwi Anggoro, Banyak Pihak Terindikasi Menerima Aliran Uang Panas Proyek Fiktif Waskita Karya
> KPK Panggil 8 Saksi Terkait Dugaan Sub-kontraktor Fiktif PT. Waskita Karya
> KPK Periksa Karyawan Dan Ibu Rumah Tangga Terkait Proyek Fiktif Di PT. Waskita
> KPK Tahan 5 Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Proyek Fiktif Di PT. Waskita Karya
> KPK Panggil Mantan Direktur Keuangan Terkait Dugaan Korupsi Di PT. Waskita Karya
> KPK Periksa Hendra dan Dwi Anggoro, Banyak Pihak Terindikasi Menerima Aliran Uang Panas Proyek Fiktif Waskita Karya
> KPK Panggil 8 Saksi Terkait Dugaan Sub-kontraktor Fiktif PT. Waskita Karya
> KPK Periksa Karyawan Dan Ibu Rumah Tangga Terkait Proyek Fiktif Di PT. Waskita
> KPK Tahan 5 Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Proyek Fiktif Di PT. Waskita Karya