Baca Juga

Salah-satu suasana sidang paripurna secara virtual dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Mojokerto tentang 9 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145, saat Jubir Fraksi PAN Suyono menyampaikan Pandangan Umum fraksinya, Kamis 22 Oktober 2020.
“Setelah mempelajari dan mencermati penyampaian dan penjelasan walikota atas 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2020, maka Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menyampaikan Pemandangan Umum yang perlu memperhatikan catatan (Dewan) dan penjelasan lebih lanju”, ujar Jubir Fraksi PAN Suyono, membacakan Pandangan Umum fraksinya dalam sidang paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis 22 Oktober 2020.
•Raperda tentang Rengelolaan Keuangan Daerah Kota Mojokerto;
•Raperda tentang Pengarus Utamaan Gender;
•Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomot 5 Tahun 2017 tentang Bangunan dan Gedung;
•Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
•Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
•Raperda tentang Perubahan Ke-dua atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
•Raperda tentang Perubahan Ke-dua atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Nodal pada PDAM Maja Tirta dan PT. BPRS Kota Mojokerto.
Mengakhiri penyampaian pandangan umum fraksinya, Fraksi PAN DPRD Kota Mojokerto melalui Jubirnya, Suyono menandaskan, bahwa fraksinya mendukung Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Kami mendukung atas Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Perda. Karena perda ini yang selama ini ditunggu oleh masyarakat. Karena masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan, apalagi bagi masyarakat miskin yang dinilai layak untuk mendapatkan layanan kesehatan. Mengingat, selama ini masyarakat miskin sulit mendapatkan pelayanan kesehatan. Melalui raperda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat ini, bisa menjadi ruang untuk pelaksanaan itu semua”, tandas Suyono. *(DI/HB)*