Kamis, 22 Oktober 2020

Pandangan Umum Fraksi PAN Atas Penjelasan Wali Kota Mojokerto Tentang 9 Raperda 2020

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang paripurna secara virtual dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Mojokerto tentang 9 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2020 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145, Kamis 22 Oktober 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sidang paripurna secara virtual digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Penjelasan Wali Kota Mojokerto tentang 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 ini, Kamis 22 Oktober 2020.

Selain Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, sidang paripurna secara virtual ini dihadiri Wali Kota Mojokerto dan Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Sekdakot Mojokerto Harlistyati, para Anggota Forkopimda Kota Mokokerto atau pejabat yang mewakili, para Kepala Dinas Badan/ Kantor di lingkungan Pemkot Mojokerto serta para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto.

Secara umum, fraksi-faksi pada DPRD Kota Mojokerto menilai, bahwa 9 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2020 yang disampaikan Wali Kota Mojokerto pada Senin 19 Oktober 2020, telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Namun demikian, Fraksi - Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kota Mojokerto melalui 'Pandangan Umum' yang disampaikan oleh Juru Bicaranya, Suyono menyampaikan, bahwa penjelasan Wali Kota Mojokerto tentang 9 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2020 masih terdapat hal-hal yang perlu memperhatikan catatan Dewan dan perlu penjelasan lebih lanjut.


Salah-satu suasana sidang paripurna secara virtual dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Mojokerto tentang 9 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145, saat Jubir Fraksi PAN Suyono menyampaikan Pandangan Umum fraksinya, Kamis 22 Oktober 2020.


“Setelah mempelajari dan mencermati penyampaian dan penjelasan walikota atas 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2020, maka Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menyampaikan Pemandangan Umum yang perlu memperhatikan catatan (Dewan) dan penjelasan lebih lanju”, ujar Jubir Fraksi PAN Suyono, membacakan Pandangan Umum fraksinya dalam sidang paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis 22 Oktober 2020.

Berikut 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2020 yang disampaikan Wali Kota Mojokerto pada Senin 19 Oktober 2020, yakni:
•Raperda tentang Rengelolaan Keuangan Daerah Kota Mojokerto;
•Raperda tentang Pengarus Utamaan Gender;
•Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomot 5 Tahun 2017 tentang Bangunan dan Gedung;
•Raperda tentang Hari Jadi Kota Mojokerto
•Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
•Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
•Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
•Raperda  tentang Perubahan Ke-dua atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
•Raperda tentang Perubahan Ke-dua atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Nodal pada PDAM Maja Tirta dan PT. BPRS Kota Mojokerto.

Adapun yang menjadi catatan Fraksi PAN adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. "Masyarakat jangan sampai merasa terbebani Retribusi Jasa ulUmum. Perda Tetribusi Jasa Umum tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan uji kendaraan bermotor, pelayanan pasar dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat", tegas Suyono.

Selain itu, Fraksi PAN melalui Jubirnya juga menyampaikan hal terkait retribusi kendaraan bermotor. "Kepada pemerintah daerah (Pemkot Mojokerto) untuk menyosialisasikan kepada pengusaha jasa angkutan terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor. Kemudian, memberikan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan kebocoran di lapangan yang berpengaruh kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, tambah Suyono.

Mengakhiri penyampaian pandangan umum fraksinya, Fraksi PAN DPRD Kota Mojokerto melalui Jubirnya, Suyono menandaskan, bahwa fraksinya mendukung Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Kami mendukung atas Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Perda. Karena perda ini yang selama ini ditunggu oleh masyarakat. Karena masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan, apalagi bagi masyarakat miskin yang dinilai layak untuk mendapatkan layanan kesehatan. Mengingat, selama ini masyarakat miskin sulit mendapatkan pelayanan kesehatan. Melalui raperda Penyelenggaraan Pelayanan  Kesehatan Masyarakat ini, bisa menjadi ruang untuk pelaksanaan itu semua”, tandas Suyono. *(DI/HB)*