Kamis, 04 April 2024

14.072 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN Ke KPK

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding
 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, kepatuhan Penyelenggara Negara/ Wajib Lapor (PN/ WL) dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 mencapai 97,18 persen. Capaian tersebut, berdasarkan data KPK pada batas akhir penyerahan pada 31 Maret 2024.

"Tercatat dari total 406.844 PN/ WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54 persen. Angka ini menurun 0,46 persen jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97 persen", kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi Kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis (04/04/2024).

KPK mencatat sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/ Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya. Jumlah itu tercatat hingga 3 April 2024. Di bidang eksekutif, 9.111 dari 323.651 wajib lapor belum menyampaikan LHKPN-nya. Atau 97,18 persen telah melaporkan.

"Dari 14.072 PN/ WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, tercatat bidang eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18% telah melaporkan", ungkap Ipi Maryati.

Selanjutnya, lanjut Ipi Maryati, di bidang legislatif tercatat kepatuhan lapor 79,77 persen dengan rincian 4.046 dari 20.002 belum melapor. Kemudian bidang yudikatif mencatatkan kepatuhan 99,05 persen dengan rincian hanya 175 dari 18.405 yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.

"Kemudian, pada BUMN/ BUMD tercatat kepatuhan 98,35 persen dengan detail hanya 740 dari 44.786 yang tidak melaporkan LHKPN", lanjut Ipi Maryati.

KPK menghimbau kepada para PN/ WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’.

Saat ini pengisian LHKPN sendiri sudah dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id. Aplikasi ini memungkinkan para PN/WL melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara/ wajib lapor yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN periodik 2023 secara tepat waktu dan lengkap. KPK juga akan melakukan verifikasi kelengkapan terhadap setiap pelaporan LHKPN. Jika sudah lengkap, LHKPN para PN/ WL akan dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Namun, jika LHKPN dinyatakan belum lengkap, KPK akan mengirimkan lampiran kekurangan LHKPN melalui mailbox e-Filing milik PN/ WL dan dikirimkan ke email PN/WL dalam bentuk file word-kelengkapan dimaksud, termasuk Lampiran 4, yaitu Surat Kuasa atas nama PN, pasangan dan anak dalam tanggungan yang telah berusia 17 tahun. Setelahnya, tim verifikasi KPK akan menunggu PN/ WL memperbaikinya paling lambat 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

Hingga 3 April 2024, total Kepatuhan Nasional (pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap) tercatat baru mencapai 51.71 persen atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/ WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sisanya, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/ WL.

Sebagiamana diketahui, LHKPN merupakan salah-satu instrumen pencegahan korupsi. Sehingga, PN/ WL diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar dan lengkap. Adapun kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dùan Nepotisme.

Undang-undang tersebut, mewajibkan penyelenggara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat. Penyelenggara Negara  juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. *(HB)*