Jumat, 05 April 2024

KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Suap Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK memastikan, penanganan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) yang diduga melibatkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkum HAM) tetap berlanjut.

Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wamenkum HAM RI sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi. Namun, beberapa bulan lalu, status hukum sebagai tersangka Eddy Hiariej dalam perkara tersebut digugurkan oleh putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu, kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkum HAM dimaksud", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat konfirmasi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (05/04/2024).

Ali menegaskan, tetap berlanjutnya proses penyidikan perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi yang diduga menjerat Eddy Hiariej itu ditandai dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Baru.

"Beberapa waktu lalu, gelar perkara sudah dilakukan. Dan forum sepakat untuk diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru dengan segera", tegas Ali Fikri.

Ali menjelaskan, substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor). Adapun praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej beberapa bulan lalu, hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. "Perkembangan akan disampaikan", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024). Dengan demikian, status tersangka pemberi dan penerima suap yang disematkan KPK itu gugur.

Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wamenkum HAM sebelumnya ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi atas dugaan penerimaan uang Rp. 8 miliar dari Helmut Hermawan.

Tim Penyidik KPK menduga, Eddy Hiariej selaku Wamenkum HAM diduga membantu Helmut Hermawan ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. CLM terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Yang mana, pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT. CLM. Kemudian, atas bantuan dan atas kewenangan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wamenkum HAM, pemblokiran itu pun dibuka.

Dalam perkara tersebut, selain Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wamenkum HAM dan Helmut Hermawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM), Tim Penyidik KPK juga menetapkan Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi sebagai Tersangka.

Adapun PT. Citra Lampia Mandiri sendiri merupakan perusahan yang bergerak didunia tambang nikel di Sulawesi.

Sementara itu, atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut, Helmut Hermawan pun melakukan upaya hukum praperadilan, yang pada Selasa 27 Februari 2024 lalu, hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun juga mencabut status hukum Helmut Hermawan sebagai Tersangka Pemberi Suap Eddy Hiariej. *(HB)*


BERITA TERKAIT: