Selasa, 30 Januari 2024

Menang Praperadilan, Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Tunggu Putusan Lengkap

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menghormati putusan tersebut.

"Pada prinsipnya, sikap kita terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Sdr. EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej)", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Selasa (30/01/2024).

Ali menegaskan, KPK saat ini menunggu risalah lengkap putusan sidang praperadilan tersebut. KPK akan mempelajari lebih lanjut putusan praperadilan itu. Ditegaskannya pula, bahwa dalam penetapan seseorang menjadi Tersangka, KPK selalu berpedoman setidaknya punya 2 (dua) alat bukti.

"Namun demikian, KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya. Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya", tegasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan, penetapan Tersangka yang dilakukan Tim Penyidik KPK 'tidak sah'.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak seluruh eksepsi KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya", tandas Estiono, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Selasa (30/01/2024).

Sebagaimana diketahui, mantan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej.

Tim Penyidik KPK menduga, ketiga Tersangka diduga telah menerima suap dari tersangka mantan Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp. 8 miliar.

Dalam perkara ini, Eddy Hiariej 2 (dua) kali mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku Pemohon.

Eddy Hiariej kemudian kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Yang mana, hanya Eddy yang menjadi Pemohon. Dalam gugatannya, ada 9 (sembilan) petitum permohonan yang diajukan Eddy Hiariej dalam gugatan praperadilan tersebut. *(HB)*