Rabu, 08 November 2023

KPK Sudah Terima Data Transaksi Keuangan Wamenkumham Eddy Hiariej Dari PPATK

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah naik ke tahap penyidikan. KPK juga telah menerima data transaksi keuangan Eddy Hiariej dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bahwa betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Adapun substansinya tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (08/11/2023).

Ali belum mengonfirmasi soal 'apakah KPK juga mengajukan pemblokiran rekening terkait perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej?'. Namun, Ali menegaskan, bahwa data transaksi keuangan Eddy Hiariej dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  kini tengah dipelajari Tim Penyidik KPK.

"Itu teknis. Yang pasti, kami sudah dapat itu (data transaksi keuangan) dari PPATK", tegas Ali Fikri.

Ali pun belum menginformasikan identitas Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tersebut. Ali juga belum menginformasikan pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara tersebut. Sejauh ini, Tim Penyidik KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam menangani perkara tersebut.

"Nanti ya, karena ini baru dilakukan. Saya kira tiap perkembangannya akan kami sampaikan, termasuk berapa Tersangkanya. Kemarin Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK) sudah menyampaikan kalau pasalnya suap ada lebih dari satu, ada pemberi dan penerima", tutur Ali Fikri.

Terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPK jika menemukan adanya transaksi keuangan yang terindikasi janggal.

"Semua penanganan tugas masing-masing antara PPATK dan KPK jika terdapat irisan kewenangan (TPPU-KORUPSI), pasti dilakukan kerja-sama tukar menukar informasi", kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan membenarkan PPATK telah menyerahkan data transaksi keuangan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK. Namun, Ivan enggan menjelaskan indikasi kejanggalan dari transaksi tersebut.

"Itu sudah masuk materi penyidikan ya. Bisa tanya langsung ke penyidiknya ya", ujar Ivan.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang ditangani KPK, telah naik ke tahap penyidikan. Perkara gratifikasi tersebut, dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada awal tahun 2023 ini.

Eddy Hiariej sendiri belum memberi tanggapan atas perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut. Eddy Hiariej hanya memberi respon singkat ketika dikonfirmasi sejumlah awak tentang perkaranya di KPK yang sudah naik ke tahap penyidikan.

"Aduh.. !", kata WamenkumhambEdward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sembari meletakkan kedua tangannya di depan dada, saat dikonfirmasi wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (08/11/2023).

Eddy Hiariej enggan berkomentar lebih lanjut. Eddy kemudian bergegas dan langsung masuk ke mobilnya. *(HB)*