Senin, 06 November 2023

KPK Tegaskan, Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik Ke Penyidikan

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi yang menyeret nama Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) telah naik ke tahap penyidikan.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi ke KPK. Setelah melalui serangkaian proses, Tim Penyidik KPK kemudian menyatakan penyelidikan perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tersebut telah selesai dan kini telah naik ke penyidikan.

"Jadi, terkait dengan pertanyaan teman-teman dimaksud, perlu kami sampaikan, saat ini, semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (06/11/2023).

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK telah melakukan gelar perkara perkara tersebut pada bulan lalu. Hasil gelar perkara menyatakan, penyelidikan perkara tersebut dinyatakan telah selesai dan naik ke penyidikan.

"Tentu proses penyelidikan naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu", tegas Ali Fikri.

Meski menyatakan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, Ali belum mengungkap identitas Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan. Ditegaskannya, bahwa hal itu akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan dinilai telah mencukupi.

"Teman-teman pasti sudah tahu kebijakan di KPK, bahwa semua perkara kami perlakukan sama. Artinya, kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan Tersangka dalam proses sidik ketika proses penyidikan itu telah cukup", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, IPW sebelumnya melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp. 7 miliar. IPW kenudian mengatakan, pihaknya mendapat informasi laporan itu masuk ke tahap penyelidikan.

"Nah, ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan Dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan", kata Deolipa Yumara selaku pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (05/05/2023) lalu.

Dalam perkara ini, Eddy Hiariej juga sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp. 7 miliar yang diadukan oleh IPW pada Maret lalu. Saat itu, Eddy Hiariej menyatakan, aduan dari IPW tendensius dan mengarah ke fitnah.

"Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah pada fitnah", kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau  Eddy Hiariej, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/03/2023).

Eddy Hiariej menjalani klarifikasi didampingi Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadinya dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang tersebut, disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi senilai Rp. 7 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT: