Kamis, 06 April 2023

DPRD Minta Kekosongan Jabatan Kepala OPD Di Pemkot Mojokerto Segera Diisi

Baca Juga


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto meminta supaya kekosongan jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto segera diisi. Hal ini diperjelas Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat ditemui di Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Kamis 06 April 2023.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) tersebut menjelaskan, untuk bisa menjalankan program-program kegiatan, jabatan Kepala OPD di beberapa OPD yang sekian lama kosong itu diisi Pelaksana-tugas (Plt.).

"Memang beberapa jabatan Kepala di beberapa OPD sejak lama kosong. Hingga saat ini, beberapa jabatan kepala OPD yang kosong itu diisi Pelaksana-tugas (Plt.). Tentunya Plt. tidak bisa leluasa mengambil kebijakan strategis", jelas Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto di Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (06/04/2023).

Sunarto menegaskan, karena kekosongan jabatan Kepala OPD di beberapa OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto yang sedemikan lama itulah hingga menjadi salah-satu butir Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Penjelasan dan Summary Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022.

"Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi atas Nota Penjelasan dan Summary LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna Rabu (05/04/2023) kemarin, kekosongan jabatan beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto itu menjadi salah-satu butir Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Penjelasan dan Summary LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022", tegas Sunarto.

Kembali dijelaskan Sunarto, Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Nota Penjelasan dan Summary LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 pada butir 15 di antaranya disebutkan, bahwa Pelaksana-tugas dalam melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

"Butir 15 (lIma belas), Bidang Kepegawaian dan Reformasi Birokrasi. Poin A, masih ada OPD yang tidak ada pejabatnya dan diisi oleh Pelaksana-tugas (Plt.). Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor: 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana-harian dan Pelaksana-tugas Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 30 Juli 2019 pada huruf b angka 11 disebutkan, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana-tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan", jelas Sunarto pula.

Ditambahkan Sunarto, bahwa hendaknya Wali Kota memerhatikan dan memedomani ketentuan dalam surat edaran dimaksud terkait dengan penunjukan Pelaksana-tugas di beberapa OPD yang saat ini masih ada di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

"Poin B, Hal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 15 ayat (1) huruf a yang menyebutkan, bahwa wewenang badan dan/ atau pejabat pemerintahan dibatasi oleh masa 
atau tenggang waktu wewenang. Artinya, jika ada Plt. yang lebih dari 2 periode, maka segala produknya cacat hukum", tambahnya.

Sunarto menandaskan, bahwa setiap jabatan yang lowong atau kosong harus diisi dengan sosok yang benar-benar berintegritas, memiliki kemampuan dan kredibilitas yang tinggi sebagaimana penerapan merit sistem.

"Harus ada kualifikasi, kompetensi dan track record kinerjanya harus bagus. Kemudian, yang terpilih sebagai pejabat definitif harus memiliki jiwa integritas, pelayan masyarakat, profesional dan inovatif agar roda pemerintahan di Kota Mojokerto berjalan maksimal dan optimal dalam melayani masyarakat", tandasnya. *(DI/HB/Adv)*