Rabu, 04 Januari 2023

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Saksi Perkara Dana Bergulir Fiktif KUMKM


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Pemyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 04 Januari 2023, mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua MPR-RI Syarifuddin Hasan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012–2013 di Jawa Barat (Jabar).

Syarifuddin Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) periode tahaun 2009–2014 itu diagendakan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Direktur LPDB-KUMKM periode tahun 2010–2017 Kemas Danial (KD) dalam penyidikan perkara tersebut.

"Hari ini (Rabu 04 Januari 2023), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012–2013 atas nama Syariefuddin Hasan, Wakil Ketua MPR (mantan Menteri Koperasi dan UKM periode 2009–2014) untuk tersangka KD", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (04/01/2023).

Selain Syarifuddin Hasan, Tim Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan Endang Suhendar selaku wiraswasta. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim Penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, KPK pada Kamis 15 September 2022 menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Kemas Daniel (KD) selaku Direktur PLDB 2010–2017, Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar, Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar dan Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama (PT. PN) di Jabar.

"Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan 4 (empat) tersangka", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Kamis (15/09/2022) sore.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Provinsi Jawa Barat yang diduga merugikan negara senilai Rp. 116,8 miliar", lanjutnya.

Lebih lanjut, Nurul Ghufron memaparkan konstruksi perkara tersebut, yakni bermula pada tahun 2012, saat tersangka Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama (PT. PN) menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai 100 persen ke Dirut LPDB-KUMKM Jabar Kemas Danial (KD).

KPK menduga, hal itu dilakukan tersangka Stevanus Kusnadi selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama agar Dirut LPDB-KUMKM Jabar Kemas Daniel membantu dan memasilitasinya mendapat pinjaman dana dari LPDB-KUMKM Jabar

Tawaran Stevanus Kusnadi dimaksud antara lain agar Kemas Daniel dapat membantu dan memasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

KPK menduga, tersangka Kemas diduga merekomendasikan Stevanus untuk bertemu dengan Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) untuk mengatur teknis pengajuan pinjaman Rp. 90 miliar.

Pencairan dana pinjaman sebesar itu, diduga dilakukan dengan melakukan pembukaan rekening bank yang dikoordinasi oleh Dodi Kurniawan (DK) selaku Pengawas Kopanti Jabar.

Sesuai arahan KD, selanjutnya Andra A Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp. 90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku KUMKM.

"Data pelaku KUMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW", papar Nurul Ghufron.

KPK menduga, tersangka Kemas diduga membuat surat perjanjian kerja-sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti analisis bisnis dan manajemen risiko. KPK pun menduga, pada 2012 hingga 2013, dana pinjaman disalurkan kepada 506 pelaku KUMKM sebesar Rp. 116,8 miliar dengan pengembalian jangka waktu 8 tahun.

"Untuk periode 2012 sampai dengan 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku KUMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp. 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun", tambahnya.

Uang itu kemudian seluruhnya dilakukan autodebit lewat rekening Kopanti Jabar dan dibayarkan ke rekening PT. PN milik Stevanus Kusnadi senilai Rp. 98,7 miliar. Kemas kemudian mengubah waktu pengembalian menjadi 15 tahun karena pembayaran Stevanus dianggap macet.

"Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesar Rp. 3,3 miliar dan masuk kategori macet, sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa pengembalian menjadi 15 tahun", ungkap Nurul Ghufron.

Gufron menegaskan, dari perubahan masa pengembalian itu, KPK menduga, Kemas diduga menerima uang senilai Rp. 13,8 miliar dan fasilitas kios ayam goreng di Mall Bandung Timur Plaza dari Stevanus. Sedangkan Daniel dan Dodi diduga menerima mobil hingga rumah dari Kopanti Jabar.

Ditegaskan Ghufron pula, bahwa perbuatan para Tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan seperti Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM Jabar tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/ Pembiayaan kepada Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui Perantara serta Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/ Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM.

Ditandaskan Gufron, bahwa perkara dugaan TPK penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012–2013 di Jawa Barat ini, KPK menduga, perbuatan para Tersangka diduga telah menimbulkan kerugikan keuangan negara sebesar Rp. 116,8 miliar.

Terhadap tersangka Kemas Daniel selaku Direktur PLDB 2010–2017, Dodi Kurniadi selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar, Deden Wahyudi selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar dan tersangka Stevanus Kusnadi selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama di Jabar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Kemas Daniel ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Dodi Kurniadi dan Deden Wahyudi ditahan di Rutan belakang Gedung lama KPK Jakarta Selatan. Adapun tersangka Stevanus Kusnadi dititipkan di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Senin, 26 Desember 2022

KPK Periksa 2 Saksi Perkara Dana Bergulir Fiktif KUMKM 2012-2013 Di Jabar


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Suparno selaku Pengawas Koperasi Utama pada Deputi Perkoperasian atau Inspektorat di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Suparno diperiksa Tim Penyidik KPK pada Jum'at (23/11/2022) lalu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Suparno didalami pengetahuannya di antaranya soal pengawasan yang dilakukan Kemenkop UKM atas penggunaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

"Suparno hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi atas penggunaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang saat itu dikelola oleh tersangka Kemas Danial", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2022).

Selain Suparno, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Endang Suhendar selaku pihak swasta. Endang didalami pengetahuannya soal dugaan aliran uang yang diterima Kemas Danial.

"Endang Suhendar hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka Kemas Danial", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK pada Senin 05 September 2022 yang lalu juga mengagendakan pemeriksaan Endang Suhendar sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012–2013 di Jawa Barat (Jabar).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, atas nama Endang Suhendar, Karyawan Swasta", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (05/09/2022).

Dalam perkara tersebut, KPK pada Kamis 15 September 2022 menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Kemas Daniel (KD) selaku Direktur PLDB 2010–2017, Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar, Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar dan Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama (PT. PN) di Jabar.

"Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan 4 (empat) tersangka", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Kamis (15/09/2022) sore.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Provinsi Jawa Barat yang diduga merugikan negara senilai Rp. 116,8 miliar", lanjutnya.

Lebih lanjut, Nurul Ghufron memaparkan konstruksi perkara tersebut, yakni bermula pada tahun 2012, saat tersangka Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama (PT. PN) menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai 100 persen ke Dirut LPDB-KUMKM Jabar Kemas Danial (KD).

KPK menduga, hal itu dilakukan tersangka Stevanus Kusnadi selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama agar Dirut LPDB-KUMKM Jabar Kemas Daniel membantu dan memasilitasinya mendapat pinjaman dana dari LPDB-KUMKM Jabar

Tawaran Stevanus Kusnadi dimaksud antara lain agar Kemas Daniel dapat membantu dan memasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

KPK menduga, tersangka Kemas diduga merekomendasikan Stevanus untuk bertemu dengan Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) untuk mengatur teknis pengajuan pinjaman Rp. 90 miliar.

Pencairan dana pinjaman sebesar itu, diduga dilakukan dengan melakukan pembukaan rekening bank yang dikoordinasi oleh Dodi Kurniawan (DK) selaku Pengawas Kopanti Jabar.

Sesuai arahan KD, selanjutnya Andra A Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp. 90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku KUMKM.

"Data pelaku KUMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW", papar Nurul Ghufron.

KPK menduga, tersangka Kemas diduga membuat surat perjanjian kerja-sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti analisis bisnis dan manajemen risiko. KPK pun menduga, pada 2012 hingga 2013, dana pinjaman disalurkan kepada 506 pelaku KUMKM sebesar Rp. 116,8 miliar dengan pengembalian jangka waktu 8 tahun.

"Untuk periode 2012 sampai dengan 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku KUMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp. 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun", tambahnya.

Uang itu kemudian seluruhnya dilakukan autodebit lewat rekening Kopanti Jabar dan dibayarkan ke rekening PT. PN milik Stevanus Kusnadi senilai Rp. 98,7 miliar. Kemas kemudian mengubah waktu pengembalian menjadi 15 tahun karena pembayaran Stevanus dianggap macet.

"Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesar Rp. 3,3 miliar dan masuk kategori macet, sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa pengembalian menjadi 15 tahun", ungkap Nurul Ghufron.

Gufron menegaskan, dari perubahan masa pengembalian itu, KPK menduga, Kemas diduga menerima uang senilai Rp. 13,8 miliar dan fasilitas kios ayam goreng di Mall Bandung Timur Plaza dari Stevanus. Sedangkan Daniel dan Dodi diduga menerima mobil hingga rumah dari Kopanti Jabar.

Ditegaskan Ghufron pula, bahwa perbuatan para Tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan seperti Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM Jabar tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/ Pembiayaan kepada Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui Perantara serta Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/ Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM.

Ditandaskan Gufron, bahwa perkara dugaan TPK penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012–2013 di Jawa Barat ini, KPK menduga, perbuatan para Tersangka diduga telah menimbulkan kerugikan keuangan negara sebesar Rp. 116,8 miliar.

Terhadap tersangka Kemas Daniel selaku Direktur PLDB 2010–2017, Dodi Kurniadi selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar, Deden Wahyudi selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar dan tersangka Stevanus Kusnadi selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama di Jabar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Kemas Daniel ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Dodi Kurniadi dan Deden Wahyudi ditahan di Rutan belakang Gedung lama KPK Jakarta Selatan. Adapun tersangka Stevanus Kusnadi dititipkan di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Kamis, 15 September 2022

KPK Tetapkan Dan Tahan 4 Tersangka Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Fiktif LPDB-KUMKM


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Kamis (15/09/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 15 September 2022, menetapkan 4 (empat) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012–2013 di Jawa Barat (Jabar).

"Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan 4 (empat) tersangka", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Kamis (15/09/2022) sore.

Empat Tersangka tersebut, yakni Kemas Daniel (KD) selaku Direktur PLDB 2010–2017, Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar, Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar dan Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama (PT. PN) di Jabar.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Provinsi Jawa Barat yang diduga merugikan negara senilai Rp 116,8 miliar", lanjutnya.

Lebih lanjut, Nurul Ghufron memaparkan konstruksi perkara tersebut, yakni bermula pada tahun 2012, saat tersangka Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama (PT. PN) menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai 100 persen ke Dirut LPDB-KUMKM Jabar Kemas Danial (KD).

KPK menduga, hal itu dilakukan tersangka Stevanus Kusnadi selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama agar Dirut LPDB-KUMKM Jabar Kemas Daniel membantu dan memasilitasinya mendapat pinjaman dana dari LPDB-KUMKM Jabar

Tawaran Stevanus Kusnadi dimaksud antara lain agar Kemas Daniel dapat membantu dan memasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

KPK menduga, tersangka Kemas diduga merekomendasikan Stevanus untuk bertemu dengan Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) untuk mengatur teknis pengajuan pinjaman Rp. 90 miliar.

Pencairan dana pinjaman sebesar itu, diduga dilakukan dengan melakukan pembukaan rekening bank yang dikoordinasi oleh Dodi Kurniawan (DK) selaku Pengawas Kopanti Jabar.

Sesuai arahan KD, selanjutnya Andra A Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp. 90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku KUMKM.

"Data pelaku KUMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW", papar Nurul Ghufron.

KPK menduga, lanjut Nurul Ghufron, tersangka Kemas membuat surat perjanjian kerja-sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti analisis bisnis dan manajemen risiko. KPK pun menduga, pada 2012 hingga 2013, dana pinjaman disalurkan kepada 506 pelaku KUMKM sebesar Rp. 116,8 miliar dengan pengembalian jangka waktu 8 tahun.

"Untuk periode 2012 sampai dengan 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku KUMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp. 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun", tambahnya.

Uang itu kemudian seluruhnya dilakukan autodebit lewat rekening Kopanti Jabar dan dibayarkan ke rekening PT. PN milik Stevanus Kusnadi senilai Rp. 98,7 miliar. Kemas kemudian mengubah waktu pengembalian menjadi 15 tahun karena pembayaran Stevanus dianggap macet.

"Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesar Rp. 3,3 miliar dan masuk kategori macet, sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa pengembalian menjadi 15 tahun", ungkap Nurul Ghufron.

Gufron menandaskan, dari perubahan masa pengembalian itu, KPK menduga, Kemas diduga menerima uang senilai Rp. 13,8 miliar dan fasilitas kios ayam goreng di Mall Bandung Timur Plaza dari Stevanus. Sedangkan Daniel dan Dodi diduga menerima mobil hingga rumah dari Kopanti Jabar.

Ghufron pun menandaskan, perbuatan para Tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan seperti Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM Jabar tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui Perantara serta Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM.

Ditandaskannya pula, bahwa perkara dugaan TPK penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012–2013 di Jawa Barat ini, KPK menduga, perbuatan para Tersangka diduga telah menimbulkan kerugikan keuangan negara sebesar Rp. 116,8 miliar.

Terhadap tersangka Kemas Daniel selaku Direktur PLDB 2010–2017, Dodi Kurniadi selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar, Deden Wahyudi selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar dan tersangka Stevanus Kusnadi selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama di Jabar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim penyidik menahan para Tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022", tandas Nurul Ghufron.

Tersangka Kemas Daniel ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Dodi Kurniadi dan Deden Wahyudi ditahan di Rutan belakang Gedung lama KPK Jakarta Selatan. Adapun tersangka Stevanus Kusnadi dititipkan di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Senin, 05 September 2022

KPK Periksa Endang Terkait Penyaluran Dana Bergulir Fiktif KUMKM 2012 - 2013 Di Jabar


Kapala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbiana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 05 September 2022, memeriksa Endang Suhendar, seorang Karyawan Swasta. Endang diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012–2013 di Jawa Barat (Jabar).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, atas nama Endang Suhendar, Karyawan Swasta", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (05/09/2022).

Penanganan perkara tersebut sudah berlanjut ke penyidikan. KPK juga sudah menetapkan adanya sejumlah Tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, KPK masih belum menginformasikan identitas para Tersangka itu.

"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, KPK akan mengumumkan secara resmi para Tersangka, pasal-pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara tersebut konferensi pers sejalan dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Sebelumnya, pada Selasa (23/08/2022) lalu, Tim Penyidik KPK memeriksa 5 (lima) orang sebagai Saksi perkara tersebut. Di antaranya, yakni karyawan Kopanti Jabar 2010–2020 Encep Ruhiyat, Notaris Evita Anggraeni dan penyelia di BNI KCU Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung Nia Kusumawati.

"Pemeriksaan dilakukan di Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat", terang Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/08/2022).

Diketahui, LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga ini diberi mandat untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.

KPK menduga, penyaluran dana bergulir melalui LPDB-KUMKM tahun 2012–2013 di Jawa Barat diduga fiktif hingga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. *(HB)*

Selasa, 07 Juni 2022

KPK Telah Periksa 1 Saksi Dugaan Korupsi Di LPDB-KUMKM Jabar 2012-2013, 2 Saksi Lainnya Dijawal Ulang


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (06/06/2022) kemarin, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) dari 3 (tiga) Saksi yang diagendakan diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Jawa Barat tahun 2012–2013.

Saksi tersebut, yakni Asep Adipurna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2013. Ia diperiksa di Gesung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, Tim Penyidik KPK di antaranya mengonfirmasi soal proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM)

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012–2013", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (07/06/2022).

Diterangkannya pula, 2 (dua) Saksi lainnya, yakni Kepala Divisi Bisnis II tahun 2012 Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I Syahrudin tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Keduanya meminta untuk dijadwal ulang.

"Segera dilakukan penjadwalan ulang oleh Tim Penyidik", terang Ali Fikri pula.

Sementara itu, KPK sudah menetapkan Tersangka perkara dugaan TPK penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Jawa Barat tahun 2012–2013. Namun, saat ini belum dapat menyampaikan kepada publik.

Berdasarkan kebijakan Pimpinan, KPK baru akan mengumumkan Tersangka berikut pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara, bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan", jelas Ali Fikri.

"Pengumuman resmi hal tersebut, akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para Tersangka", tambahnya.

Namun demikian, Ali memastikan, KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut. Pihaknya pun berharap, masyarakat terus ikut mengawasi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat di antaranya apabila memiliki informasi mengenai kegiatan dimaksud untuk dapat segera menyampaikan kepada Tim Penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, LPDB-KUMKM secara teknis berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006.

Adapun sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). *(HB)*


Senin, 06 Juni 2022

KPK Panggil 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi LPDB-KUMKM Jabar 2012-2013


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) Saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Jawa Barat tahun 2012–2013.

Pemeriksaan terhadap 3 Saksi itu langsung diagendakan tak lama setelah KPK mengumumkan membuka penyidikan baru perkara dugaan KPK penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) di Jawa Barat (Jabar) tahun 2012–2013.

Tiga Saksi tersebut adalah mantan pejabat LPDB-KUMKM. Ketiganya, yakni Asep Adipurna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2013, Yayat Supriyatna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2012 dan Syahrudin selaku Kepala Divisi Bisnis I.

Pemeriksaan terhadap 3 Saksi tersebut akan dilakukan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan hari ini, Senin 06 Juni 2022.

"Hari ini (Senin 06 Juni 2022), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tlTim Penyidik menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi tersebut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Senin (06/06/2022).

Sementara itu, KPK sudah menetapkan Tersangka perkara dugaan TPK penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Jawa Barat tahun 2012–2013. Namun, belum dapat menyampaikan kepada publik.

Berdasarkan kebijakan Pimpinan, KPK baru akan mengumumkan Tersangka berikut pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara, bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan", jelas Ali Fikri.

"Pengumuman resmi hal tersebut, akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para Tersangka", tambahnya.

Namun demikian, Ali memastikan, KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut. Pihaknya pun berharap, masyarakat terus ikut mengawasi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat di antaranya apabila memiliki informasi mengenai kegiatan dimaksud untuk dapat segera menyampaikan kepada Tim Penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198", tegasnya.

LPDB-KUMKM secara teknis berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006.

Adapun sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). *(HB)*


KPK Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi Penyaluran Dana UMKM Jabar 2012-2013


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (KPK) penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) di Jawa Barat (Jabar) tahun 2012–2013.

"KPK saat ini sedang melaksanakan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012–2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (06/06/2022).

Ali belum menginformasikan pihak-pihak yang menjadi Tersangka dalam perkara tersebut, meski disebutnya dugaan korupsi itu disebut mencapai ratusan miliar.

"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan", jelas Ali Fikri.

"Pengumuman resmi hal tersebut, akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para Tersangka", tambahnya.

Namun demikian, Ali memastikan, KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut. Pihaknya pun berharap, masyarakat terus ikut mengawasi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat di antaranya apabila memiliki informasi mengenai kegiatan dimaksud untuk dapat segera menyampaikan kepada Tim Penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198", tegasnya.

Ali menandaskan, KPK menghimbau bagi para pihak yang nantinya di panggil untuk memberikan keterangan supaya kooperatif dengan menghadiri panggilan Tim Penyidik.

"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai Saksi oleh KPK, kami himbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud", tandasnya. *(HB)*

Jumat, 31 Mei 2019

Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Arus Mudik Posko Terpadu Cikopo



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melakukan kegiatan kunjungan bersama ke Posko Terpadu Cikopo – Jawa Barat, Jum'at 31 Mei 2019. Kegiatan diawali dengan meninjau kondisi pengamanan arus mudik lebaran 2019, terutama untuk titik tengah lintas Jawa.

Turut mendampingi dalam kegiatan ini Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Basarnas Marsdya Bagus Puruhito, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, Asops Panglima TNI, Aslog Panglima TNI beserta segenap Pejabat terkait.


Kegiatan diawali dengan meninjau Posko Cikopo, rombongan disambut oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady.

Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI menyampaikan agar setiap petugas yang bertugas di lapangan dapat bersinergi dan berkoordinasi dengan baik.

Selain  itu Kapolri menyampaikan laporan yang  diterima dari petugas, dari semua lini sampai hari ini memang terjadi peningkatan, sesuai pantauan sampai hari ini. "Itu relativ lancar,” ungkapnya. *(Ys/H)*

Minggu, 20 Januari 2019

Presiden RI Joko Widodo Resmikan Perumahan Khusus Tukang Cukur

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dicukur oleh pencukur Garut di Area Wisata Situ Bagendit, Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2019).


Kab. GARUT – (harianbuana.com).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan program pembangunan rumah Persaudaraan Pemangkas Rambut Garut (PPRG) di Kampung Sampora Desa Sukamukti Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Sabtu (19/01/2019).

Program tersebut, merupakan salah-satu bentuk kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat dalam mewujudkan program satu juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. "Yang paling penting dari acara ini, pemerintah akan membangun perumahan untuk tukang cukur di Garut", turur Presiden RI Joko Widodo.

Menariknya, Presiden RI Joko Widodo yang akrab dengan sapa'an "Jokowi" ini pun berkesempatan di cukur oleh tukang cukur Garut di area Wisata Situ Bagendit, Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut ini.

Tak mau ketinggalan, pada kesempatan ini pula, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki juga ikut cukur rambut. Sementara Gubernur Jabar Ridwan Kamil  mendampingi dan menyaksikannya.

Presiden RI Joko Widodo saat melakukan prosesi peletakan batu pertama sebagai tanda diremikannya PPRG di Kampung Sampora Desa Sukamukti Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Sabtu (19/01/2019).

Dari data yang ada, anggota Persatuan Pangkas Rambut Garut (PPRG) sekitar 3.500 orang yang tersebar di Garut dan kota-kota besar di Tanah Air lainnya.  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri akan membangun 1.000 unit rumah yang terdiri dari 2 (dua) tipe rumah, yakni tipe subsidi berukuran 36/70 serta tipe komersil.

Adapun pembangunan Perum PPRG pada tahap awal akan membangun 112 unit rumah yang didukung oleh skema bantuan pembiayaan rumah berupa bantuan dalam bentuk keringanan suku bunga cicilan pinjaman ke bank yang di tunjuk oleh pemerintah pusat atau dalam bentuk bantuan uang muka.

Di Jabar sendiri, data realisasi penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai 204.783 unit atau yang terbesar secara nasional.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mendampingi kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo menjelaskan, komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para tukang cukur asal Garut memang cukup tepat.

"Artinya Provinsi Jawa Barat memanfaatkan lebih banyak bantuan subsidi perumahan dibandingkan dengan provinsi lain yang mencapai lebih dari 200 ribu perumahan", jelas Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Seperti Diketahui, Kampung Tukang Cukur yang berada di beberapa desa Kecamatan Bayuresmi Kabupaten Garut ini sudah lama dikenal sebagai gudang tukang cukur handal di Tanah Air. Mayoritas warga di Kecamatan Banyuresmi terbiasa mempelajari ilmu cukur rambut sejak usia anak-anak.

Dengan kemampuan alami, teknik cukur yang mereka pelajari semuanya dipelajari secara autodidak. Pada perkembangan selanjutnya, banyak tukang cukur yang mengais rezeki di ibu kota, termasuk kota besar di Tanah Air lainnya. Saat ini, banyak masyarakat dari luar Garut sengaja menimba ilmu di kecamatan Banyuresmi. *(Ys/HB)*