Senin, 26 Desember 2022

KPK Periksa 2 Saksi Perkara Dana Bergulir Fiktif KUMKM 2012-2013 Di Jabar

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Suparno selaku Pengawas Koperasi Utama pada Deputi Perkoperasian atau Inspektorat di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Suparno diperiksa Tim Penyidik KPK pada Jum'at (23/11/2022) lalu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Suparno didalami pengetahuannya di antaranya soal pengawasan yang dilakukan Kemenkop UKM atas penggunaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

"Suparno hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi atas penggunaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang saat itu dikelola oleh tersangka Kemas Danial", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2022).

Selain Suparno, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Endang Suhendar selaku pihak swasta. Endang didalami pengetahuannya soal dugaan aliran uang yang diterima Kemas Danial.

"Endang Suhendar hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka Kemas Danial", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK pada Senin 05 September 2022 yang lalu juga mengagendakan pemeriksaan Endang Suhendar sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012–2013 di Jawa Barat (Jabar).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, atas nama Endang Suhendar, Karyawan Swasta", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (05/09/2022).

Dalam perkara tersebut, KPK pada Kamis 15 September 2022 menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Kemas Daniel (KD) selaku Direktur PLDB 2010–2017, Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar, Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar dan Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama (PT. PN) di Jabar.

"Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan 4 (empat) tersangka", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Kamis (15/09/2022) sore.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Provinsi Jawa Barat yang diduga merugikan negara senilai Rp. 116,8 miliar", lanjutnya.

Lebih lanjut, Nurul Ghufron memaparkan konstruksi perkara tersebut, yakni bermula pada tahun 2012, saat tersangka Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama (PT. PN) menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai 100 persen ke Dirut LPDB-KUMKM Jabar Kemas Danial (KD).

KPK menduga, hal itu dilakukan tersangka Stevanus Kusnadi selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama agar Dirut LPDB-KUMKM Jabar Kemas Daniel membantu dan memasilitasinya mendapat pinjaman dana dari LPDB-KUMKM Jabar

Tawaran Stevanus Kusnadi dimaksud antara lain agar Kemas Daniel dapat membantu dan memasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

KPK menduga, tersangka Kemas diduga merekomendasikan Stevanus untuk bertemu dengan Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) untuk mengatur teknis pengajuan pinjaman Rp. 90 miliar.

Pencairan dana pinjaman sebesar itu, diduga dilakukan dengan melakukan pembukaan rekening bank yang dikoordinasi oleh Dodi Kurniawan (DK) selaku Pengawas Kopanti Jabar.

Sesuai arahan KD, selanjutnya Andra A Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp. 90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku KUMKM.

"Data pelaku KUMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW", papar Nurul Ghufron.

KPK menduga, tersangka Kemas diduga membuat surat perjanjian kerja-sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti analisis bisnis dan manajemen risiko. KPK pun menduga, pada 2012 hingga 2013, dana pinjaman disalurkan kepada 506 pelaku KUMKM sebesar Rp. 116,8 miliar dengan pengembalian jangka waktu 8 tahun.

"Untuk periode 2012 sampai dengan 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku KUMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp. 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun", tambahnya.

Uang itu kemudian seluruhnya dilakukan autodebit lewat rekening Kopanti Jabar dan dibayarkan ke rekening PT. PN milik Stevanus Kusnadi senilai Rp. 98,7 miliar. Kemas kemudian mengubah waktu pengembalian menjadi 15 tahun karena pembayaran Stevanus dianggap macet.

"Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesar Rp. 3,3 miliar dan masuk kategori macet, sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa pengembalian menjadi 15 tahun", ungkap Nurul Ghufron.

Gufron menegaskan, dari perubahan masa pengembalian itu, KPK menduga, Kemas diduga menerima uang senilai Rp. 13,8 miliar dan fasilitas kios ayam goreng di Mall Bandung Timur Plaza dari Stevanus. Sedangkan Daniel dan Dodi diduga menerima mobil hingga rumah dari Kopanti Jabar.

Ditegaskan Ghufron pula, bahwa perbuatan para Tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan seperti Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM Jabar tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/ Pembiayaan kepada Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui Perantara serta Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/ Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM.

Ditandaskan Gufron, bahwa perkara dugaan TPK penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012–2013 di Jawa Barat ini, KPK menduga, perbuatan para Tersangka diduga telah menimbulkan kerugikan keuangan negara sebesar Rp. 116,8 miliar.

Terhadap tersangka Kemas Daniel selaku Direktur PLDB 2010–2017, Dodi Kurniadi selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar, Deden Wahyudi selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar dan tersangka Stevanus Kusnadi selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama di Jabar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Kemas Daniel ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Dodi Kurniadi dan Deden Wahyudi ditahan di Rutan belakang Gedung lama KPK Jakarta Selatan. Adapun tersangka Stevanus Kusnadi dititipkan di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. *(HB)*


BERITA TERKAIT :